Bandung- Kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Sigit Prasetyo Nugroho memaparkan mengenai
tantangan pelaksanaan APBN 2021 ditengah ketidakpastiaan dari perkembangan
pandemi Corona Virus Disaster (Covid-19) yang bertajuk Kemenkeu Giat, Rakyat
Sehat, Ekonomi Kuat, dalam
acara Focus Group Discussion (FGD) periode Triwulan I Tahun 2021 yang diadakan
secara daring melalui zoom, Selasa (23/02).
"Pemerintah
di tahun 2021 giat untuk menyelesaikan tahapan vaksinasi Covid-19. Tantangan
kita selaku insan kemenkeu adalah masih adanya keragu-raguan ditengah
masyarakat terhadap Vaksin tersebut. Untuk itu, kewajiban kitalah memberi
edukasi dan mendorong masyarakat untuk mempercayai terhadap program vaksinasi
Covid-19, agar terbentuk herd immunity
atau kekebalan masyarakat", ujar Sigit
Tantangan
berat harus dihadapi dalam
pelaksanaan APBN 2021, dimana potensi pencapaian target Penerimaaan Negara
masih menghadapi tantangan sedangkan Pemerintah sangat membutuhkan dukungan
pendanaan untuk ,melanjutkan trend pemulihan ekonomi dan penyediaan vaksin
Covid-19. Selain itu, berdasarkan
kesepakatan dengan DPR agar Pemerintah tidak memperlebar defisit 5,7% PDB dan Undang-Undang mengamanatkan defisit ditahun 2023 maksimal 3% PDB.
Sesi diskusi
diawali tanggapan dari Wasis Winarto, Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Saat ini
seksi pelayanan lelang melaksanakan work from home (wfh) secara proporsional,
dimana layanan lelang dilakukan secara dalam jaringan (daring) dan
memaksimalkan penggunaan Nadine. Selain itu Wasis mengajak untuk berperan aktif
dalam Pemilihan Ekonomi Nasional (PEM) sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Kita
harus mampu mengambil peran dan sumbangsih dalam pelaksanaan PEM. Seksi lelang
memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan PEM, dimana banyak program
pembiayaan dari Perbankan yang macet diharapkan dengan lelang menjadi lancar.
Hal tersebut tergambar dari naiknya
lelang eksekusi UUHT tahun 2019 sebesar 460M di tahun 2020 menjadi 520M.
Diprediksikan tahun 2021 tren tersebut masih berlanjut", tegas Wasis.
Dari sisi
Piutang Negara disampaikan oleh Raden Ahmad Iman A, Pelaksana Seksi Piutang
Negara. Tahun 2021 DJKN selaku Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) membuat
strategi yang cukup signifikan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) nomor 15/PMK.06/2021 mengenai penyelesaian Piutang Negara dengan
mekanisme Crash Program. Diharapkan dengan mekanisme tersebut penyelesaian Piutang
Negara menjadi lebih optimal dengan pemberian keringanan utang atau moratorium
(penghentian) tindakan hukum atas
penagihan Piutang Negara untuk sementara.
Sebagai penutup forum diskusi, Sigit
menegaskan agar setiap pegawai KPKNL
Bandung dalam menjalankan tusinya tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M,
sebagai usaha mencegah penularan Covid-19.
Teks./Dokumentasi : Nining Nur
Taslimah