Bandung-
Pelaksanaan lelang
yang lebih efektif dan efisien merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang telah
disosialisasikan secara online melalui zoom meeting oleh Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Rabu (10/2).
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku regulator
pelaksanaan lelang di Indonesia, menerbitkan peraturan lelang terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang,
peraturan tersebut menggantikan PMK Nomor 27/PMK.06/2017.
PMK tentang petunjuk lelang mulai berlaku
tanggal 23 Maret 2021.
Acara sosialisasi di awali dengan pengarahan
dari Tavianto Nugroho, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat. Tavianto berharap dengan adanya PMK baru ini dapat digunakan sebagai alat dalam menghadapi tantangan target lelang tahun 2021 yang semakin menantang. PMK ini agar dijadikan pedoman bersama dalam melaksanakan lelang, sehingga pelaksanaan lelang menjadi lebih efektif dan efisien. Tavianto meminta kerjasama
dari Perbankan dalam pencapaian target lelang tahun 2021.
“Dalam pengajuan lelang ulang yang berpotensi
laku agar dipadukan dengan lelang yang baru, pengajuan lelang jangan menumpuk diakhir tahun. Selain itu, strategi
pemasaran rekan-rekan perbankan agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga
frekuensi lelang laku tahun 2021 lebih baik lagi”, ujar Tavianto
Selanjutnya monitoring dan evaluasi kinerja
lelang Pasal 6 UUHT tahun 2020 di sampaikan oleh Wasis Winarto, Kepala
Seksi Pelayanan Lelang. Wasis mengapresiasi kinerja rekan-rekan dari perbankan
sehingga capaian produktivitas lelang Pasal 6 UUHT tahun 2020 naik 1%
dibandingkan tahun 2019.
Pemaparan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 dilakukan Palomes, Pelelang
Ahli Madya. Palomes juga menyampaikan mengenai PMK Nomor 147/PMK.01/2020
tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian,
dimana stakeholder yang ingin mendapatkan layanan dari Instansi Pemerintah
harus memperoleh KSWP. Diakhir pemaparannya, Palomes memperkenankan para audience untuk bertanya mengenai
prosedur atau aturan yang belum dipahami.
Sigit Prasetyo Nugroho, Kepala KPKNL Bandung menutup kegiatan sosialisasi dimaksud dengan mengatakan
bahwa “Untuk tahun 2021 target PNBP lelang meningkat, karena pemerintah
sedang melaksanakan Pemulihan Ekonomi Masyarakat sebagai dampak dari pandemi
Covid-19. Mohon kerjasama dari rekan-rekan Perbankan, demi tercapainya target lelang 2021” imbuhnya.