Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Pelaksanaan Lelang Yang Efektif dan Efisien
Nining Nur Taslimah
Kamis, 18 Februari 2021   |   353 kali

Bandung- Pelaksanaan lelang yang lebih efektif dan efisien merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang telah disosialisasikan secara online melalui zoom meeting oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Rabu (10/2).

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku regulator pelaksanaan lelang di Indonesia, menerbitkan peraturan lelang terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, peraturan tersebut  menggantikan PMK Nomor 27/PMK.06/2017. PMK tentang petunjuk lelang mulai berlaku tanggal 23 Maret 2021.

Acara sosialisasi di awali dengan pengarahan dari Tavianto Nugroho, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat. Tavianto berharap dengan adanya PMK baru ini dapat digunakan sebagai alat dalam menghadapi tantangan target lelang tahun 2021 yang semakin menantang. PMK ini  agar dijadikan pedoman bersama dalam melaksanakan lelang, sehingga pelaksanaan lelang menjadi lebih efektif dan efisien. Tavianto meminta kerjasama dari Perbankan dalam pencapaian target lelang tahun 2021.

“Dalam pengajuan lelang ulang yang berpotensi laku agar dipadukan dengan lelang yang baru,  pengajuan lelang jangan menumpuk diakhir tahun. Selain itu, strategi pemasaran rekan-rekan perbankan agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga frekuensi lelang laku tahun 2021 lebih baik lagi”, ujar Tavianto

Selanjutnya monitoring dan evaluasi kinerja lelang Pasal 6 UUHT tahun 2020 di sampaikan oleh Wasis Winarto, Kepala Seksi Pelayanan Lelang. Wasis mengapresiasi kinerja rekan-rekan dari perbankan sehingga capaian produktivitas lelang Pasal 6 UUHT tahun 2020 naik 1% dibandingkan tahun 2019.

Pemaparan PMK Nomor 213/PMK.06/2020 dilakukan  Palomes, Pelelang Ahli Madya. Palomes juga menyampaikan mengenai PMK Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pemberian, dimana stakeholder yang ingin mendapatkan layanan dari Instansi Pemerintah harus memperoleh KSWP. Diakhir pemaparannya, Palomes memperkenankan para audience untuk bertanya mengenai prosedur atau aturan yang belum dipahami.

Sigit Prasetyo Nugroho, Kepala KPKNL Bandung menutup kegiatan sosialisasi dimaksud dengan mengatakan bahwa “Untuk tahun 2021 target PNBP lelang meningkat, karena pemerintah sedang melaksanakan Pemulihan Ekonomi Masyarakat sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Mohon kerjasama dari rekan-rekan Perbankan, demi tercapainya target lelang 2021” imbuhnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini