Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Pemkot Cimahi, Gelar Lelang Terbuka Mobil dan Motor
Joko Hadi Sugondo
Selasa, 08 September 2020   |   6241 kali

Pemkot Cimahi, Gelar Lelang Terbuka Mobil dan Motor

 

        Cimahi. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melaksanakan lelang kendaraan berupa mobil dan motor milik Pemkot Cimahi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cimahi , beralamat di Gedung B Lantai 4, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Blok Jati, Cihanjuang, Kota Cimahi, Senin (7/9). Mobil dan motor yang dilelang ini adalah mobil maupun motor yang telah berusia 10 tahun lebih, atau yang kondisinya telah rusak berat.

        Sebelum  dilakukan lelang melalui internet, Pemkot Cimahi terlebih dahulu melakukan inventarisasi sesuai keadaan barang dan mengelompokannya sesuai kondisi barang. Barang barang yang akan dilelang tersebut ditempatkan di BPKAD Cimahi, sehingga mudah bagi calon peserta untuk melihat barang yang akan dibelinya.

        Pelaksanaan Lelang kali ini disaksikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Cimahi, juga staf dan pejabat terkait di lingkungan BPKAD Cimahi. Jumlah kendaraan yang dilelang terdiri dari 20 mobil dan 21 sepeda motor yang dijual 1 paket. KPKNL Bandung menetapkan waktu pelaksanaan lelang mulai pukul 09.00 WIB, 10.00 WIB dan 11.00 WIB dengan tiga orang Pejabat Lelang yaitu Munawar Eka Fitrah, Christina Dewi S. dan Muhammad Farid Wajdi.

        Lelang Internet dilaksanakan dengan cara closed bidding, dan berhasil mengumpulkan pokok lelang sebesar Rp. 206.606.998,- (dua ratus enam juta enam ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) .Tercatat 4 mobil dan 1 paket kendaraan bermotor  laku terjual. Menurut Ira Triyana Kusriyantini, Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD BPKAD Cimahi, pelaksanaan lelang ini merupakan lelang kedua pada tahun ini , dan merupakan sumber PAD lainnnya yang sangat signifikan. “Selama ini pelayanan lelang  sangat baik, dan   kerjasama dengan KPKNL dapat dilanjutkan kembali untuk lelang aset yang akan datang” ujarnya.

        Peserta yang telah nyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelangnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 %. Setelah melakukan pembayaran maka akan diberikan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi yang dapat digunakan untuk proses balik nama di Kantor Samsat setempat.

 

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini