Pemkot Cimahi, Gelar Lelang
Terbuka Mobil dan Motor
Cimahi. Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung melaksanakan lelang kendaraan berupa
mobil dan motor milik Pemkot Cimahi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cimahi , beralamat di Gedung B Lantai 4, Jl. Rd. Demang Hardjakusumah, Blok
Jati, Cihanjuang, Kota Cimahi, Senin (7/9). Mobil dan motor yang dilelang ini adalah mobil
maupun motor yang telah berusia 10 tahun lebih, atau yang kondisinya telah
rusak berat.
Sebelum dilakukan lelang
melalui internet, Pemkot Cimahi terlebih dahulu melakukan inventarisasi sesuai
keadaan barang dan mengelompokannya sesuai kondisi barang. Barang barang yang
akan dilelang tersebut ditempatkan di BPKAD Cimahi, sehingga mudah bagi calon
peserta untuk melihat barang yang akan dibelinya.
Pelaksanaan Lelang kali ini disaksikan oleh Kepala Bidang
Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Cimahi, juga staf dan pejabat
terkait di lingkungan BPKAD Cimahi. Jumlah kendaraan yang dilelang terdiri dari
20 mobil dan 21 sepeda motor yang dijual 1 paket. KPKNL Bandung menetapkan
waktu pelaksanaan lelang mulai pukul 09.00 WIB, 10.00 WIB dan 11.00 WIB dengan
tiga orang Pejabat Lelang yaitu Munawar Eka Fitrah, Christina Dewi S. dan Muhammad
Farid Wajdi.
Lelang Internet dilaksanakan dengan cara closed bidding, dan berhasil mengumpulkan pokok lelang sebesar Rp.
206.606.998,- (dua ratus enam juta enam ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) .Tercatat 4 mobil dan 1 paket kendaraan bermotor laku terjual. Menurut Ira Triyana
Kusriyantini, Kasubbid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD BPKAD Cimahi, pelaksanaan
lelang ini merupakan lelang kedua pada tahun ini , dan merupakan sumber PAD
lainnnya yang sangat signifikan. “Selama ini pelayanan lelang sangat baik, dan kerjasama dengan KPKNL dapat dilanjutkan
kembali untuk lelang aset yang akan datang” ujarnya.
Peserta yang telah nyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelangnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 %. Setelah melakukan pembayaran maka akan diberikan Kutipan Risalah Lelang dan Kuitansi yang dapat digunakan untuk proses balik nama di Kantor Samsat setempat.