Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Badan Geologi Koordinasikan Penyerahan Berkas Piutang Negara Macet dengan KPKNL Bandung
Dadang Priana
Rabu, 24 Juli 2019   |   359 kali

Kepala KPKNL Bandung, Sigit Prasetyo Nugroho bersama Kepala Seksi Piutang Negara, Cucu Supyan Cahyana, didampingi R. Iman Abdurahman memenuhi undangan Badan Geologi Kementerian ESDM dalam rangka koordinasi penyerahan berkas piutang negara dari Badan Geologi (22/7) bertempat di Sekretariat Badan Geologi, Jalan Diponegoro No.57 Bandung.

Kasubbag Pengelolaan BMN Sekretariat Badan Geologi, Adha Yuda Faturachman yang didampingi Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Pusat Survei Geologi (PSG), Suprayogi dan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Pusat Vulkonologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Enny Emiarti, menerangkan bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, dan sebagai tindaklanjut atas temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya  Mineral, maka PSG dan PVMBG telah menyerahkan berkas piutang negara kepada KPKNL Bandung. “Kami mengharapkan Satker di lingkungan Badan Geologi bisa mendapatkan pencerahan terkait tata cara pengelolaan piutang negara secara akuntansi dan pengurusan piutang negara di KPKNL dari rapat koordinasi hari ini” tukas Yuda.

Pada kesempatan yang sama Sigit menyampaikan bahwa piutang negara yang diproses oleh KPKNL harus memenuhi syarat “ada dan besarnya telah pasti menurut hukum”, serta memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Selanjutnya Cucu Supyan dan  Iman Abdurahman menerangkan secara bergantian tentang perlakuan piutang negara secara akuntansi dan tata cara pengurusan piutang negara. Setiap piutang negara harus memenuhi unsur pengakuan, pengukuran dan pengungkapan dalam Neraca dan Laporan Keuangan Satuan Kerja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014, bahwa kualitas piutang negara terbagi menjadi  lancar, kurang lancar, diragukan, atau macet. Penetapan kualitas piutang macet tersebut ditindaklanjuti dengan penagihan kepada penanggung hutang, dan setelah dilakukan upaya maksimum namun belum mendapat hasil maka piutang macet tersebut dapat diserahkan ke KPKNL. “Khusus untuk penyerahan dari PSG, perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Itjen Kementerian ESDM, Satker PSG, dan Penanggung Hutang untuk memperoleh kepastian mengenai penetapan piutang negara macet.” Pungkas Cucu.

Di akhir acara, Sigit kembali menegaskan komitmen KPKNL Bandung untuk melayani proses pengurusan piutang negara dari instansi pemerintah sesuai ketentuan, dan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

 

  

 (Naskah dan foto : Seksi HI KPKNL Bandung)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini