Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Berita
Rapat Koordinasi Penilaian Tanah antara KPKNL Bandung dengan Satuan Kerja Lanud Husein Sastranegara
Fildzah Rio
Kamis, 19 Juli 2018   |   288 kali

Bandung- (Senin,16/07/2018) Tim 7 Penilai KPKNL Bandung melaksanakan koordinasi penilaian kembali BMN berupa tanah satuan kerja Lanud Husein Sastranegara bertempat di ruang rapat Komandan Lapangan Udara (Danlanud) Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran Nomor 156 Husein Sastranegara, Cicendo, Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas permasalahan dan usulan penyelesaian terkait revaluasi BMN pada lanud tersebut.

Kepala KPKNL Bandung, Adriana Viveryanti hadir beserta PIC pada Seksi PKN KPKNL Bandung, Hario Bagus Waskito dan tiga orang anggota tim 7 penilai KPKNL Bandung, yakni R. Ahmad Iman Abdurahman sebagai ketua tim serta Yuyun Tresnaningsih dan Rita Martini sebagai anggota tim. Sementara itu, satuan kerja Lanud Husein Sastranegara dibawah Komandan Lapangan Udara Husein Sastranegara, didampingi Asisten logistik Husein Sastranegara, Kasi Fasilitas Int Lapangan Udara Husein Sastranegara beserta staf.

Koordinasi tersebut merupakan salah satu langkah strategis yang ditempuh oleh KPKNL Bandung dalam rangka percepatan penuntasan revaluasi BMN tahun ini. Beberapa permasalahan yang disoroti antara lain adalah:1. masih terdapatnya perbedaan luasan tanah, sehingga penilai tidak dapat melakukan penilaian sampai diperoleh kepastian luas tanah, 2. dasar pengakuan BMN berupa tanah oleh satker tidak jelas, sehingga penilai tidak dapat melakukan penilaian sampai diperoleh kepastian mengenai kedudukan tanah tersebut sebagai BMN satker, 3. harus diperolehnya penjelasan tertulis berupa surat pernyataan dari Kepala satker terkait dasar pengakuan BMN berupa tanah, sehingga penilai tidak dapat melakukan penilaian sampai diperoleh kepastian mengenai luas tanah dan batasnya secara jelas serta tanggung jawab atas kebenaran data aset dimaksud.

Dari berbagai permasalahan  yang dihadapi tersebut, maka penilai KPKNL Bandung menyampaikan beberapa usulan penyelesaian masalah antara lain : melakukan koreksi dalam SIMAK/SIMAN terkait luasan tanah yang berbeda, agar satker melakukan klarifikasi hal dasar pengakuan BMN berupa tanah kepada penguasa fisik tanah yang terkait serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan kota Bandung, dan agar kepala satker memberikan penjelasan tertulis mengenai batas-batas tanah dimaksud dan bertanggung jawab penuh atas penetapan objek tersebut sebagai BMN.

Kedua pihak berharap dapat saling mendukung dalam menuntaskan kegiatan revaluasi BMN yang tengah dijalankan oleh KPKNL Bandung dengan semangat sinergi dan totalitas tanpa batas. (Teks dan Gambar : Seksi Hukum dan Informasi, Tim 7 Penilai KPKNL Bandung)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini