Bandung(22/05/2017) Bertempat di Ruang Cantigi Hotel Papandayan Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung menghadiri acara rapat koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandung. Acara dihadiri oleh peserta dari Kantor Wilayah BPJS Jawa Barat dan 5 Kantor Cabang BPJS se-Bandung
Raya. Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Bandung mengundang KPKNL Bandung sebagai narasumber. Tema yang diambil adalah
Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Se-Bandung Raya dengan KPKNL Bandung
Dalam Rangka Sinergi Percepatan Penyelesaian Piutang Iuran.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kantor BPJS
Cabang Bandung Suci,Suhedi, menyampaikan bahwa rapat koordinasi diselenggarakan karena
banyaknya piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Bandung yang belum diserahkan
pengurusannya ke KPKNL Bandung. Adanya persoalan di Kantor Cabang BPJS di
wilayah Bandung yang belum memahami persyaratan penyerahan piutang macet sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 sehingga perlu dilakukan rapat
koordinasi untuk meminimalkan potensi pengembalian berkas piutang yang dianggap
belum lengkap oleh KPKNL Bandung. Dengan adanya rapat ini,maka diharapkan terjadi
percepatan proses pengurusan piutang iuran BPJS dan terjadi sinergi yang baik
antara BPJS selaku Penyerah Piutang dengan pihak KPKNL Bandung.
Kepala KPKNL Bandung, Rofii Edy Purnomo, dan Kepala Seksi Piutang Negara, Mohammad Akyas hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.Dalam sambutannya, Rofii mengharapkan agar proses pengurusan piutang iuran yang diserahkan ke KPKNL menjadi tanggungjawab bersama antara KPKNL dan BPJS sehingga terjadi sinergi yang baik antara kedua instansi.
Pemaparan materi oleh Akyas lebih
menekankan kepada proses pengurusan piutang dan dokumen persyaratan yang harus
dilengkapi dalam penyerahan piutang iuran, sehingga diharapkan pada saat
penyerahan berkas piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak ada lagi kekurangan.
Dalam sesi tanya jawab, terdapat banyak pertanyaan yang
diajukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai penafsiran persyaratan
dokumen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016, piutang iuran
atas perusahaan yang mengalami pailit dan teknis penelitian lapangan bersama
antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak KPKNL Bandung.
Rapat Koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara
KPKNL Bandung dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pembentukan Forum Koordinasi
dengan komitmen penyelesaian piutang iuran bersama antara BPJS dan KPKNL Bandung.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama antara pihak BPJS dan KPKNL Bandung.(Seksi Informasi KPKNLBandung)