Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Bandung > Artikel
Ayo Dua Bulan Lagiiiii...CP Berakhir…
Nining Nur Taslimah
Senin, 18 Oktober 2021   |   254 kali

Perekonomian Nasional di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengalami pelambatan.Masyarakat merasa berat dalam menghadapi dampak covid 19. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) turut serta membantu masyarakat dalam membangun perekonomian nasional. Bantuan diberikan dalam bentuk kebijakan bagi masyarakat dan UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program keringanan utang. Kebijakan DJKN/Pemerintah dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program  Tahun 2021.

Crash Program (Program Keringanan Utang) yang digagas oleh DJKN untuk mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, selain itu untuk meringankan penanggung utang di masa pandemi Covid-19. Hal ini terbukti dari kisah Ibnu Haryanto, ahli waris dari Sidi Bakar (Alm.) yang merasakan berkah dari adanya Crash Program ini.

Sidi Bakar (Alm.) merupakan salah satu debitur dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dalam penagihannya diserahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bandung sejak tahun 2014 silam.  Hampir setiap bulan sejak 2015, Ibnu mengangsur utang ayahnya. Jaminan atas utang tersebut padahal bukan milik Ibnu ataupun sang ayah, tetapi Ibnu tetap gigih mengangsur utang tersebut, dengan harapan suatu saat utang tersebut akan lunas. Ibnu takut jika utang almarhum ayahnya tidak lunas didunia, nanti akan menyulitkan ayahnya di akhirat.

Tak cukup sampai disitu, sampai triwulan ketiga 2021 sebanyak 18 debitur dari RSUP. Dr Hasan Sadikin Bandung telah melunasi utangnya melalui Program Keringanan Utang. Program ini sangat membantu dan meringankan beban debitur RSUP. Dr Hasan Sadikin Bandung yang sebagian besar masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan tanggung jawabnya ditengah sulitnya melewati masa pandemi. Bahkan, Sudarto, Direktur Keuangan dan BMN RSUP. Dr Hasan Sadikin Bandung berharap program Keringanan Utang ini dapat diperpanjang sampai tahun 2022.

Tak terasa Program keringanan utang sudah memasuki periode ketiga ( 1 Oktober – 20 Desember 2021), dimana diskon tambahan keringanan pada pokok utang sebesar 20%. Ini artinya tinggal dua bulan lagi Program Keringanan Utang berakhir. Sangat disayangkan jika debitur yang berhak mengikuti Program ini sampai ketinggalan.

Siapa saja sih yang dapat mengikuti Program Keringanan Utang??

Menurut PMK Nomor 15/PMK.06/2021, yang dapat mengikuti Program Keringanan Utang meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang:

1.    Perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00

2.    Perorangan yang menerima Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00

3.    Perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00

Lalu, bagaimana cara mengikuti Program Keringanan Utang??

Untuk mengikuti Program Keringann Utang, Penanggung Utang terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lama tanggal 1 Desember 2021. Penanggung Utang dapat mengirimkan surat permohonan ke alamat kantor KPKNL maupun secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.

Surat permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, yaitu kartu identitas dan dokumen pendukung yang meliputi:

a.    surat keterangan dari kantor kelurahan/desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian keringanan dan/atau surat keterangan terdampak bencana yang mempersulit kondisi ekonomi;

b.    surat keterangan sebagai UMKM, atau KPR-RS/RSS dari Pejabat yang berwenang;

c.    surat keterangan Lurah/Desa/Instansi bahwa Penanggung Utang tidak diketahui keberadaannya dan Surat Pernyataan bermeterai dari Penjamin Utang yang berisi kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi gugatan, apabila Penanggung Utang tidak ditemukan keberadaannya;

d.    Pada Penanggung Utang yang telah diurus oleh PUPN lebih dari 10 tahun, cukup dengan surat pernyataan disertai dua orang saksi;

e.    surat keterangan Waris, Fatwa Waris, atau Akta Notaris yang menerangkan ahli waris yang sah, apabila Penanggung Utang telah meninggal dunia.

Yuk, segera ikuti Program Keringanan Utang jangan sampai ketinggalan. Tahun depan belum tentu ada program serupa. Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini