Perekonomian Nasional di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengalami pelambatan.Masyarakat merasa berat
dalam menghadapi dampak covid 19. Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) turut serta membantu
masyarakat dalam membangun perekonomian
nasional.
Bantuan diberikan dalam bentuk kebijakan bagi masyarakat dan
UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program keringanan utang. Kebijakan DJKN/Pemerintah
dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun 2021.
Crash
Program (Program Keringanan Utang) yang digagas oleh DJKN untuk mempercepat
penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah, selain itu untuk meringankan
penanggung utang di masa pandemi Covid-19. Hal ini terbukti dari kisah Ibnu Haryanto, ahli waris dari Sidi Bakar (Alm.) yang
merasakan berkah dari adanya Crash Program ini.
Sidi Bakar (Alm.) merupakan salah satu debitur dari Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dalam penagihannya diserahkan ke
KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bandung sejak tahun 2014
silam. Hampir setiap bulan sejak 2015,
Ibnu mengangsur utang ayahnya. Jaminan atas utang tersebut padahal bukan milik
Ibnu ataupun sang ayah, tetapi Ibnu tetap gigih mengangsur utang tersebut,
dengan harapan suatu saat utang tersebut akan lunas. Ibnu takut jika utang
almarhum ayahnya tidak lunas didunia, nanti akan menyulitkan ayahnya di
akhirat.
Tak cukup sampai disitu, sampai triwulan ketiga 2021 sebanyak 18 debitur dari RSUP. Dr Hasan Sadikin Bandung telah
melunasi utangnya melalui Program Keringanan Utang. Program ini sangat membantu
dan meringankan beban debitur RSUP. Dr Hasan Sadikin Bandung yang sebagian
besar masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan tanggung jawabnya ditengah
sulitnya melewati masa pandemi. Bahkan, Sudarto, Direktur Keuangan dan BMN
RSUP. Dr Hasan Sadikin Bandung berharap program Keringanan Utang ini dapat
diperpanjang sampai tahun 2022.
Tak terasa Program keringanan utang sudah memasuki periode
ketiga ( 1 Oktober – 20 Desember 2021), dimana diskon tambahan keringanan pada
pokok utang sebesar 20%. Ini artinya tinggal dua bulan lagi Program Keringanan
Utang berakhir. Sangat disayangkan jika debitur yang berhak mengikuti Program ini
sampai ketinggalan.
Siapa saja sih yang dapat
mengikuti Program Keringanan Utang??
Menurut
PMK Nomor 15/PMK.06/2021, yang dapat mengikuti Program Keringanan Utang meliputi Piutang Instansi
Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang:
1.
Perorangan
atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha skala mikro, kecil, atau
menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00
2.
Perorangan
yang menerima Kredit Kepemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR
RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00
3.
Perorangan
atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar
Rp1.000.000.000,00
Lalu,
bagaimana cara mengikuti Program Keringanan Utang??
Untuk
mengikuti Program Keringann Utang, Penanggung Utang terlebih dahulu
mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap
paling lama tanggal 1 Desember 2021.
Penanggung Utang dapat mengirimkan surat permohonan ke alamat kantor KPKNL maupun
secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL.
Surat
permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi, yaitu kartu identitas
dan dokumen pendukung yang meliputi:
a.
surat
keterangan dari kantor kelurahan/desa yang menerangkan bahwa Penanggung Utang
tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang tanpa pemberian
keringanan dan/atau surat keterangan terdampak bencana yang mempersulit kondisi
ekonomi;
b.
surat
keterangan sebagai UMKM, atau KPR-RS/RSS dari Pejabat yang berwenang;
c.
surat
keterangan Lurah/Desa/Instansi bahwa Penanggung Utang tidak diketahui
keberadaannya dan Surat Pernyataan bermeterai dari Penjamin Utang yang berisi
kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi gugatan, apabila Penanggung Utang
tidak ditemukan keberadaannya;
d.
Pada
Penanggung Utang yang telah diurus oleh PUPN lebih dari 10 tahun, cukup dengan
surat pernyataan disertai dua orang saksi;
e.
surat
keterangan Waris, Fatwa Waris, atau Akta Notaris yang menerangkan ahli waris
yang sah, apabila Penanggung Utang telah meninggal dunia.
Yuk, segera ikuti Program Keringanan Utang jangan sampai ketinggalan. Tahun depan belum tentu ada program serupa. Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti.