Prolog
Program Keringanan Utang atau Crash Program (CP) merupakan extraordinary effort dari DJKN agar hak negara seoptimal mungkin tertagih dengan mempertimbangkan kondisi Debitur. CP dirancang dengan besaran keringanan utang yang sangat signifikan, baik besaran Bunga, Denda dan Ongkos secara otomatis dipangkas 100%,. Sedangkan utang pokok dipangkas sebesar 35% atau 60% dari sisa hutang, tergantung ada atau tidaknya barang jaminan. Selanjutnya, tambahan potongan utang pokok sebesar 50%, 30% atau 20% tergantung jangka waktu penyelesaian utang Debitur. Sungguh suatu kebijakan yang tepat pada saat Indonesia mengalami pelambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Sebagai garda terdepan di bidang pengelolaan piutang
negara, KPKNL Bandung berupaya secara optimal untuk mensukseskan program
tersebut. Diawali dengan memetakan penanggung utang yang memenuhi syarat
Program CP, kemudian mengkomunikasikan kebijakan CP tersebut melalui
penyampaian surat kepada para penanggung utang objek CP, serta identifikasi
langsung ke lapangan, antara lain berkoordinasi langsung dengan calon penerima CP dan meningkatkan
intensitas komunikasi dengan pihak-pihak terkait (pemilik jaminan berupa tanah
dan/atau bangunan). Kontribusi KPKNL Bandung pada PNBP s.d. 30 Juni 2021 melalui
program CP sebesar Rp2.228.345.840,00 (termasuk Biad Pengurusan Piutang Negara /PPN 10%).
Rp1,75 Milyar… nyaris ambyar !
Sukses terbesar yang dialami KPKNL Bandung dalam melaksanakan
Program CP sampai dengan akhir Juni 2021 adalah saat kami berhasil “membujuk” satu debitur
dengan nilai utang Rp5,8 M untuk mengikuti CP ini. Debitur dimaksud pada
dasarnya sudah “menyerah” dalam menyelesaikan utangnya, mengingat usahanya
benar-benar turun, tidak ada pihak keluarga atau temannya yang dapat membantu, sehingga
dalam pandangannya sudah tidak memiliki peluang untuk menyelesaikan utangnya.
Namun, saat kami menyampaikan informasi mengenai program CP ini, maka ada secercah harapan dalam diri Debitur untuk menyelesaikan utangnya. Seksi Piutang KPKNL Bandung, berupaya meyakinkan debitur dimaksud untuk melepas aset jaminannya kepada pihak lain, dengan harga setidaknya sebesar nilai CP yang ditetapkan. Dengan janji layanan, kami akan memastikan kelancaran dari transaksi terkait barang jaminan dimaksud.
Proses meyakinkan debitur ini tidak mudah, mengingat
keadaan kondisi ekonomi saat pandemi ini mengecilkan harapan untuk memperoleh pembeli aset dengan
kemampuan finansial yang cukup. Di mana dalam waktu kurang dari satu bulan harus
menyediakan uang sebesar Rp1,75 M. Namun demikian, berbekal niat baik untuk
menyelesaikan utang, serta doa dan harapan yang hanya digantungkan kepada Alloh
SWT, Tuhan YME menunjukan kekuasaan-Nya. Debitur berhasil mendapatkan calon
pembeli asetnya, dan pembayaran CP sebesar Rp1,75 M berhasil
dilakukan.
Rupanya jalan menuju sukses itu tidak berlangsung
mulus, selesai pembayaran CP, debitur memerlukan surat roya atas pengikatan
yang dibebankan oleh kreditur. Kami menghubungi kreditur, dan ternyata pejabat
yg berwenang menandatangani sedang berada di luar kota. Keadaan tersebut kami
sampaikan kepada Debitur, dan yang bersangkutan panik, karena dia telah
berjanji kepada pembeli asetnya untuk menuntaskan semua dokumen terkait
penjualan aset segera setelah pembayaran
utang sebesar putusan CP dituntaskan. Karena tekanan dari pembeli, Debitur
sedikit emosional saat menghubungi kami. Menghadapi hal tersebut kami berupaya
untuk tetap berkepala dingin dan terus berkoordinasi dengan pihak kreditur
mengenai penerbitan surat royanya, seraya terus memberikan pengertian kepada
debitur agar bersabar dalam menunggu terbitnya surat roya dimaksud.
Kembali, Tuhan YME menunjukan Kuasa-Nya. Kami mendapat
kabar bahwa roya sudah ditandatangani, akan tetapi kreditur tidak dapat segera
mengirimkan surat tersebut, mengingat kantor yang berada di Jakarta ditutup akibat
peningkatan kasus COVID-19. Tantangan kembali dihadapi, kami tidak segera
menyerah, berbekal komunikasi yang baik dengan kreditur, kami menghubungi
mereka agar surat roya tersebut dapat dibawa pulang ke rumah oleh petugasnya
yang berlokasi di Tangerang, dan segera kami menugaskan staf untuk segera
mengambil surat tersebut ke Tangerang.
Selanjutnya, dengan tekad untuk memberikan pelayanan
yang terbaik, selepas sholat subuh, petugas kami bergerak ke Tangerang untuk
mengambil roya dimaksud. Setelah menghabiskan 3 jam perjalanan, pada pukul
08.30 WIB, kami berhasil mendapatkan surat roya dimaksud. Dan akhirnya
sekembali dari Tangerang, pukul 14.30 WIB, Debitur dapat menerima keseluruhan
dokumen terkait barang jaminannya dan transaksi dengan pihak pembeli
dapat berlangsung dengan lancar. Akhirnya Rp1,75Milyar touchdown..!
Itikad baik, belum berbuah baik
Kisah lain dari CP ini yang kami alami adalah ketika
kami bergerak untuk mengkomunikasikan program CP ini dengan salah satu pemilik
barang jaminan berupa tanah. Diketahui bahwa tanah dimaksud telah
diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Surat pemberitahuan CP yang disampaikan, menggerakan
pihak pembeli barang jaminan tadi untuk membawa pihak penjualnya ke KPKNL
Bandung. Perdebatan di antara mereka terjadi di KPKNL Bandung. Pihak penjual seperti ketahuan belangnya karena menjual aset yang berstatus sebagai
barang jaminan. Memperhatikan hal tersebut, kami berupaya memberikan pengertian
kepada pihak pembeli untuk tidak lagi mempermasalahkan kejadian masa lalu, dan
berorientasi kepada penyelesaian masalah tersebut dengan mengikuti CP. Pihak
pembeli setuju dan kemudian meminta pihak penjual untuk mengikuti CP dengan menyiapkan
persyaratan yang dibutuhkan.
Mengingat domisili para pihak “pembeli / penjual
jaminan” berada di luar kota Bandung, maka komunikasi yang dilakukan antara KPKNL
Bandung dengan mereka sangat bergantung kepada komunikasi virtual melalui
telepon / WA. Pada tahapan awal pihak penjual berkomunikasi dengan baik dan
memenuhi persyaratan untuk mengikuti CP melalui WA. Saat tiba waktu pembayaran,
pihak penjual mendadak “menghilang”, tidak dapat dihubungi. Kami kemudian
menghubungi pihak pembeli, dan mendapat kabar bahwa dirinya telah mentransfer
sejumlah uang untuk pelunasan CP kepada pihak penjual, dan dirinya merasa
terkejut ketika pembayaran belum disetorkan serta penjual tersebut tidak dapat
dihubungi.
Memperhatikan kasus tersebut di atas, kami akan
menempuh strategi lain sehingga diperoleh penyelesaian yang terbaik, dengan
tetap dalam koridor program CP ini, dengan suatu keyakinan bahwa “banyak jalan
menuju Roma”, di mana apabila Tuhan menutup satu pintu, Ia akan membuka pintu
lainnya sebagai jalan yang terbaik yg diberi-Nya dalam mengelola Piutang Negara.
Penulis:
Raden Ahmad Iman A.