Banda
Aceh - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh melaksanakan
penandatanganan kontrak Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi para Pegawai
Pemerintah NonPegawai Negeri (PPNPN) di lingkup KPKNL Banda Aceh, di ruang
rapat lantai 1 gedung C, Gedung Keuangan Negara, Banda Aceh, pada Rabu (29/12).
Turut
hadir dalam agenda itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Desty Marlina yang juga
selaku Kepala Seksi Piutang Negara dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) Tri Feriandi yang juga selaku Kepala Subbagian Umum serta seorang
pelaksananya. Bersamaan dengan agenda yang dilaksanakan pada penghujung tahun
2021 itu juga disampaikan evaluasi dan pembinaan dari PPK & PPSPM KPKNL
Banda Aceh kepada 10 PPNPN yang menandatangani kontrak SPK untuk Tahun Anggaran
2022. Tentunya, setiap pelaksanaan kontrak SPK itu dilakukan monitoring dan
evaluasi secara berkala yang digawangi oleh Subbagian Umum KPKNL Banda Aceh.
Agenda
itu diharapkan dapat menampung aspirasi & terjalinnya koordinasi yang
berimplikasi pada peningkatan kinerja dari para PPNPN untuk terus berperan
aktif dalam menunjang kelangsungan tugas dan fungsi KPKNL Banda Aceh.
Narasi-Foto:
hi-umum/kpknlbna