Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Budaya Antikorupsi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup KPKNL Banda Aceh
Agung Prasetya
Rabu, 15 Juni 2022   |   245 kali

Banda Aceh – Apa jadinya jika suatu kantor/instansi pemerintahan bekerja tanpa mengindahkan nilai integritas? Tentunya sangat berisiko terjadinya suatu fraud (red-kecurangan) atau bahkan dapat berisiko terdapat praktik Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN). Sehingga dalam melangsungkan pekerjaan apalagi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholders (red-para pemangku kepentingan), instansi pemerintah butuh suatu implementasi nyata terhadap nilai integritas. Termasuk instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaliber Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Banda Aceh) yang notabene telah menyandang predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2014 silam.

Menyadari pentingnya pengetahuan tentang budaya anti korupsi dan peran vital pimpinan dalam pencegahan korupsi, maka Kepala KPKNL Banda Aceh, Istina Setya Lestari memberikan sosialisasi terkait Budaya Anti Korupsi yang berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh pada Rabu (15/06). Dalam kesempatan itu, Istina terlebih dahulu memberikan edukasi terkait perbuatan korupsi yang didasari oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian menjelaskan bahwa korupsi termasuk kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa), teori-teori penyebab korupsi, beserta komponen biaya sosial dampak dari korupsi. Untuk menginternalisasikan budaya antikorupsi, Istina juga menginformasikan 9 nilai antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal dengan “BerJuMPA Di KerTaS” yang bermakna Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja keras, Tanggung jawab, Sederhana. Di samping itu, para peserta sosialisasi juga diingatkan terhadap 5 Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-312/KMK.01/2011 Tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dengan mengaitkan pada implementasi 10 Perilaku Utama Kementerian Keuangan.  

Pria yang pernah bertugas di Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu itu, menyampaikan Intisari dari pemaparan materi Budaya Antikorupsi, ialah:

1.  Peran aktif Pimpinan dan atasan langsung dari pusat s.d. daerah makin berperan aktif memberikan keteladanan dan mengimplementasikan nilai nilai serta pesan antikorupsi;

2.  Setiap lini melakukan implementasi/penerapan Kerangka Kerja Integritas pada setiap tahapan pencegahan, deteksi, respon, dan monitoring serta evaluasi;

3. Know your employee dengan memanfaatkan data profiling pegawai dan Fraud Risk Scenario (FRS) dalam rangka pencegahan pelanggaran integritas;

4.  Penguatan sistem pencegahan korupsi dan perbaikan pola komunikasi dengan pihak eksternal.

 

Pada kesempatan yang sama, Seksi Kepatuhan Internal juga mengadakan hajat berupa sosialisasi/internalisasi Budaya Antikorupsi dan Penanganan Benturan Kepentingan. Riyanieta Setiya Putri selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal sekaligus juga Duta Transformasi, malakukan pemaparan terkait penanganan benturan kepentingan. Dalam pemaparannya, wanita yang akrab disapa Nieta itu mengulas tentang internalisasi penanganan benturan kepentingan yang terkait dasar-dasar penyelenggaraan sosialisasi/internalisasi penanganan benturan kepentingan, ruang lingkup pengertian benturan kepentingan, sebab benturan kepentingan perlu ditangani, jenis-jenis dan penyebab terjadinya benturan kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012. Para peserta juga diinformasikan mengenai penanganan jika terdapat indikasi benturan kepentingan yaitu dengan:

1.       Preventif;

2.       Deklarasi benturan kepentingan;

3.       Tindakan;

4.       Laporan.

Kemudian ada/tidaknya potensi benturan kepentingan dapat diidentifikasi dengan level dampak dan kemungkinan risiko benturan kepentingan yakni:

1.       Dampak tinggi kemungkinan rendah;

2.       Dampak tinggi kemungkinan tinggi;

3.       Dampak rendah kemungkinan rendah;

4.       Dampak rendah kemungkinan tinggi.

 

Seksi Kepatuhan Internal tetap memantau, merekapitulasi, dan melaporkan hasil identifikasi dan penanganan benturan yang kemungkinan terjadi dari setiap seksi/subbagian/jafung, khususnya yang belum menyampaikan daftar identifikasi.”, jelas Nieta. Pada sela-sela pemaparan di setiap sesi tersebut, para peserta hanyut dalam antusiasme sosialisasi sehingga terpancing untuk melontarkan saran/ide yang terkait dalam penguatan nilai integritas dalam proses penyelenggaraan tugas dan fungsi DJKN oleh KPKNL Banda Aceh. Atas ide-ide tersebut, muncul diskusi-diskusi hangat dari para peserta dan para pemateri.

Menutup acara sosialiasi tersebut, Istina menyampaikan pesan “Agar seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan KPKNL Banda Aceh selalu mengimplementasikan berintegritas, bersih, berwibawa, bertanggung jawab terhadap praktik kerja penyelenggaraan tugas dan fungsi DJKN dalam bingkai pembangunan berkelanjutan kantor yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

(Narasi-Foto: ki-hi kpknlbna)
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini