Banda Aceh – Apa jadinya jika suatu
kantor/instansi pemerintahan bekerja tanpa mengindahkan nilai integritas?
Tentunya sangat berisiko terjadinya suatu fraud
(red-kecurangan) atau bahkan dapat berisiko terdapat praktik Kolusi, Korupsi,
Nepotisme (KKN). Sehingga dalam melangsungkan pekerjaan apalagi yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat atau stakeholders
(red-para pemangku kepentingan), instansi pemerintah butuh suatu
implementasi nyata terhadap nilai integritas. Termasuk instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sekaliber Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Banda Aceh) yang notabene telah
menyandang predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2014
silam.
Menyadari pentingnya pengetahuan tentang budaya anti korupsi dan peran vital pimpinan dalam pencegahan korupsi, maka Kepala KPKNL Banda Aceh, Istina Setya Lestari memberikan sosialisasi terkait Budaya Anti Korupsi yang berlangsung secara tatap muka di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh pada Rabu (15/06). Dalam kesempatan itu, Istina terlebih dahulu memberikan edukasi terkait perbuatan korupsi yang didasari oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian menjelaskan bahwa korupsi termasuk kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa), teori-teori penyebab korupsi, beserta komponen biaya sosial dampak dari korupsi. Untuk menginternalisasikan budaya antikorupsi, Istina juga menginformasikan 9 nilai antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikenal dengan “BerJuMPA Di KerTaS” yang bermakna Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja keras, Tanggung jawab, Sederhana. Di samping itu, para peserta sosialisasi juga diingatkan terhadap 5 Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-312/KMK.01/2011 Tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dengan mengaitkan pada implementasi 10 Perilaku Utama Kementerian Keuangan.
Pria yang pernah bertugas di Direktorat Lelang DJKN Kemenkeu itu, menyampaikan Intisari dari pemaparan materi Budaya Antikorupsi, ialah:
1. Peran aktif
Pimpinan dan atasan langsung dari pusat s.d. daerah makin berperan aktif
memberikan keteladanan dan mengimplementasikan nilai nilai serta pesan
antikorupsi;
2. Setiap lini
melakukan implementasi/penerapan Kerangka Kerja Integritas pada setiap tahapan
pencegahan, deteksi, respon, dan monitoring serta evaluasi;
3. Know your employee dengan memanfaatkan data
profiling pegawai dan Fraud Risk Scenario
(FRS) dalam rangka pencegahan pelanggaran integritas;
4. Penguatan
sistem pencegahan korupsi dan perbaikan pola komunikasi dengan pihak eksternal.
Pada kesempatan yang sama, Seksi Kepatuhan Internal juga mengadakan hajat berupa sosialisasi/internalisasi Budaya Antikorupsi dan Penanganan Benturan Kepentingan. Riyanieta Setiya Putri selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal sekaligus juga Duta Transformasi, malakukan pemaparan terkait penanganan benturan kepentingan. Dalam pemaparannya, wanita yang akrab disapa Nieta itu mengulas tentang internalisasi penanganan benturan kepentingan yang terkait dasar-dasar penyelenggaraan sosialisasi/internalisasi penanganan benturan kepentingan, ruang lingkup pengertian benturan kepentingan, sebab benturan kepentingan perlu ditangani, jenis-jenis dan penyebab terjadinya benturan kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012. Para peserta juga diinformasikan mengenai penanganan jika terdapat indikasi benturan kepentingan yaitu dengan:
1.
Preventif;
2.
Deklarasi
benturan kepentingan;
3.
Tindakan;
4.
Laporan.
Kemudian
ada/tidaknya potensi benturan kepentingan dapat diidentifikasi dengan level dampak dan kemungkinan
risiko benturan kepentingan yakni:
1.
Dampak tinggi kemungkinan rendah;
2.
Dampak
tinggi kemungkinan tinggi;
3.
Dampak rendah kemungkinan rendah;
4.
Dampak rendah kemungkinan tinggi.
“Seksi Kepatuhan Internal tetap
memantau, merekapitulasi, dan melaporkan hasil identifikasi dan penanganan
benturan yang kemungkinan terjadi dari setiap seksi/subbagian/jafung, khususnya
yang belum menyampaikan daftar identifikasi.”, jelas Nieta. Pada
sela-sela pemaparan di setiap sesi tersebut, para peserta hanyut dalam
antusiasme sosialisasi sehingga terpancing untuk melontarkan saran/ide yang
terkait dalam penguatan nilai integritas dalam proses penyelenggaraan tugas dan
fungsi DJKN oleh KPKNL Banda Aceh. Atas ide-ide tersebut, muncul
diskusi-diskusi hangat dari para peserta dan para pemateri.
Menutup
acara sosialiasi tersebut, Istina menyampaikan pesan “Agar seluruh pejabat dan pegawai di
lingkungan KPKNL Banda Aceh selalu mengimplementasikan berintegritas, bersih,
berwibawa, bertanggung jawab terhadap praktik kerja penyelenggaraan tugas dan
fungsi DJKN dalam bingkai pembangunan berkelanjutan kantor yang berpredikat
Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).