Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Percepatan Program Sertipikasi BMN berupa tanah Tahun 2022 pada BPKS Sabang
Ajeng Hanifa Zahra Caesar Aprilia
Kamis, 12 Mei 2022   |   107 kali

Banda Aceh – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh melaksanakan koordinasi terkait Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2022 pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang pada Kamis (12/05) melalui Aplikasi Zoom Meeting. Peserta rapat koordinasi ini, selain dari KPKNL Banda Aceh , Kanwil DJKN Aceh dan BPKS Sabang, dihadiri pula oleh Kantor Pertanahan Sabang dan Kantor Petanahan Aceh Besar. 

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Nurlia selaku Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Banda Aceh dan dilanjutkan dengan perkenalan Kepala KPKNL Banda Aceh yang baru saja menjabat, Istina Setya Lestari. Kemudian, agenda rapat dilanjutkan dengan konfirmasi progres capaian yang disampaikan oleh Muhammad Zikri Hidayat, Pelaksana Seksi PKN KPKNL Banda Aceh.

KPKNL Banda Aceh memiliki target pensertipikatan BMN berupa tanah sejumlah 1.866 (seribu delapan ratus enam puluh enam) bidang target nominatif yang ditambah sebanyak 109 (seratus sembilan) bidang tanah dan 147 (seratus empat puluh tujuh) target BBSK yang ditambah 107 (seratus tujuh) bidang tanah. Rapat diakhiri dengan diskusi dan koordinasi terkait rencana kerja dan permasalahan/kendala dalam penyelesaian target pensertipikan BMN.

Berdasarkan pembahasan diketahui terdapat kendala diantaranya kelengkapan berkas, sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, seiring berjalannya diskusi diperoleh solusi untuk menangani kendala yang ada yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam hal ini Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh akan melakukan asistensi langsung terkait penyelesaian berkas permohonan pada BPKS Sabang.

Program Percerpatan Sertipikasi BMN berupa Tanah ini dilakukan terhadap seluruh aset BMN dalam rangka pengamanan aset negara berupa Barang Milik Negara, baik pengamanan administrasi, fisik maupun pengamanan hukum, dengan tujuan untuk menghindari penguasaan dan klaim kepemilikan dari pihak yang tidak berhak sehingga BMN berupa tanah yang telah disertifikatkan dapat secara optimal dikelola Pemerintah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (hi/kpknlbna)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini