Banda Aceh – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh melaksanakan koordinasi terkait Program Percepatan Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Tahun 2022 pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang pada Kamis (12/05) melalui Aplikasi Zoom Meeting. Peserta rapat koordinasi ini, selain dari KPKNL Banda Aceh , Kanwil DJKN Aceh dan BPKS Sabang, dihadiri pula oleh Kantor Pertanahan Sabang dan Kantor Petanahan Aceh Besar.
Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Nurlia selaku Plt. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Banda Aceh dan dilanjutkan dengan perkenalan Kepala KPKNL Banda Aceh yang baru saja menjabat, Istina Setya Lestari. Kemudian, agenda rapat dilanjutkan dengan konfirmasi progres capaian yang disampaikan oleh Muhammad Zikri Hidayat, Pelaksana Seksi PKN KPKNL Banda Aceh.
KPKNL Banda Aceh
memiliki target pensertipikatan BMN berupa tanah sejumlah 1.866
(seribu delapan ratus enam puluh enam) bidang target nominatif yang ditambah
sebanyak 109 (seratus sembilan) bidang tanah dan 147 (seratus empat puluh
tujuh) target BBSK yang ditambah 107 (seratus tujuh) bidang tanah. Rapat
diakhiri dengan diskusi dan koordinasi terkait rencana kerja dan permasalahan/kendala
dalam penyelesaian target pensertipikan BMN.
Berdasarkan
pembahasan diketahui terdapat kendala diantaranya kelengkapan berkas, sumber
daya manusia (SDM) yang terbatas, seiring berjalannya diskusi diperoleh solusi
untuk menangani kendala yang ada yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) dalam hal ini Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Banda Aceh akan melakukan
asistensi langsung terkait penyelesaian berkas permohonan pada BPKS Sabang.
Program Percerpatan Sertipikasi BMN berupa Tanah
ini dilakukan terhadap seluruh aset BMN dalam rangka pengamanan aset negara
berupa Barang Milik Negara, baik pengamanan administrasi, fisik maupun
pengamanan hukum, dengan tujuan untuk menghindari penguasaan dan klaim
kepemilikan dari pihak yang tidak berhak sehingga BMN berupa tanah yang telah
disertifikatkan dapat secara optimal dikelola Pemerintah untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat. (hi/kpknlbna)