Tugas
dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tidak
melulu terkait dengan pelayanan lelang, namun ada pula tugas dan fungsi
pelayanan penilaian yang diemban oleh Seksi Pelayanan Penilaian. Seksi
Pelayanan Penilaian mempunyai tugas melakukan penilaian yang meliputi
indentifikasi permasalahan, survei pendahuluan, pengumpulan dan analisa data,
penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai, kesimpulan nilai dan laporan
penilaian terhadap objek-objek penilaian sesuai dengan ketentuan, serta
penyusunan basis data penilaian. Seperti yang telah dilaksanakan oleh Tim
Penilai KPKNL Banda Aceh yang melakukan tugas survei lapangan dalam rangka penilaian
terhadap Barang Milik Daerah (BMD) untuk pemindahtanganan dan penyusunan neraca
Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya pada tanggal 28-30
September dan tanggal 04-06 Oktober 2021.
Tim
yang berisikan 3 orang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yakni Ferdinan,
Purbo, dan Agus, serta 2 orang pelaksana yakni Agung dan Fakhri. Penugasan itu bermula
dari surat permohonan yang dilayangkan oleh Pemda Kabupaten Aceh Jaya kepada
KPKNL Banda Aceh yang telah lengkap diverifikasi dan memenuhi persyaratan
permohonan penilaian. Kelima anggota tim yang semula dijadwalkan melakukan survei
lapangan terhadap objek-objek BMD berupa bangunan Korpri, bangunan Disdukcapil,
dan bangunan eks. Rumah Sakit Rolls Royce pada hari pertama mengalami sedikit
perubahan, dikarenakan Fakhri sempat ketinggalan handphone-nya di KPKNL Banda Aceh, sontak peristiwa itu membuat
dirinya kurang nyaman terlebih istrinya yang berada di Kota Malang sedang
hamil, hal itu mendorong Fakhri untuk berupaya agar dirinya tetap bisa
berkomunikasi dengan istrinya. Purbo dan Agus sempat menyarankan untuk
mengirimkan HP itu melalui jasa penitipan travel, namun setelah
ditimbang-timbang, akhirnya Fakhri memutuskan kembali lagi ke Banda Aceh dengan ditemani oleh Agung, mereka memutuskan
untuk menempuh perjalanan Calang-Banda Aceh PP (red-pulang dan pergi) langsung
pada hari pertama itu. Peristiwa ketinggalan HP itu membuat sedikit perubahan, yang
menjadikan Agung dan Fakhri tidak turut serta dalam survei lapangan terhadap
ketiga objek bangunan. Sesampainya di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan
Kabupaten (BPKK), Tim Penilai disambut baik oleh Kepala BPKK Aceh Jaya, Safrul
Maryadi, beserta jajaran. Tak hanya mengalami ketinggalan HP, mental keberanian
Fakhri diuji saat headset miliknya
terpelanting lompat keluar dari tas pribadinya di dalam kamar hotel disaat
Agung sedang mandi. Sontak Fakhri terkejut, dan mencoba mengambil headset yang ternyata terpelanting agak
jauh hingga ke kolong kasur. Peristiwa seram itu kemudian menjadi bahan obrolan
menarik khususnya bagi Fakhri bersama keempat rekan kerjanya bahkan hingga
keluarganya mengetahui foto bahwa di dalam kamar hotel itu ada sosok makhluk wanita
dan anak kecil dekat kasur yang ditiduri oleh Fakhri. Walau begitu, peristiwa
ketinggalan HP dan kejadian seram itu tidak mengubah kinerja Tim Penilai,
justru membuat mental bekerja mereka menjadi lebih tegar, lebih kompak dan
lebih semangat dalam berkinerja.
Bicara
kinerja, Tim Penilai ini memang telah teruji semangat kinerjanya, terbukti pada
Kamis (30/09), bertepatan dengan gelaran knowledge
sharing virtual yang bertajuk Forum Sanger Kanwil DJKN Aceh. Tim Penilai tetap
berupaya mengikuti forum yang digelar secara virtual itu. Fakhri telah didaulat
dan dijadwalkan menjadi pemateri untuk mengisi forum tersebut sejak beberapa
waktu lalu. Pelaksanaan tugas survei lapangan tak menyurutkan Fakhri untuk
tetap berkontribusi dan menyampaikan materi bedah bukunya yang bertajuk Habit (red-kebiasaan). Kepiawaian multitasking (red-keterampilan
mengerjakan beberapa aktivitas pekerjaan) Tim Penilai diuji dalam momen itu.
Tak disangka, Fakhri mendapat apresiasi khusus dari Kakanwil DJKN Aceh,
Syukriah HG karena membawakan materi berbahasa Indonesia bercampur dengan
bahasa Inggris.
Objek-objek
yang telah disurvei oleh Tim Penilai yang diketuai oleh Ferdinan Haulian
Marpaung itu terdiri dari 3 unit bangunan, 16 scrap (red-sisa/kepingan barang bekas), 15 unit kendaraan roda dua,
dan 16 unit kendaraan roda empat. Tim Penilai melakukan survei lapangan
terhadap puluhan objek BMD itu dengan mengamati, mewawancara petugas Pemda
Kabupaten Aceh Jaya selaku Pemohon Penilaian, mencatat kondisi fisik objek
serta keterangan yang didapat dari hasil wawancara itu, hingga menguji coba starter (red-menghidupkan mesin) kendaraan-kendaraan
itu. Tim Penilai harus jeli dan cekatan dalam menganalisa kondisi objek
penilaian, yang bukan hanya terpaku dengan kondisi riil di lapangan namun juga
jejak rekam historis dari objek Penilaian itu. “Bang, bagaimana selama
mengendarari ini sempat ada keluhan atau tidak?”, Agung coba menggali historis
kondisi kendaraan roda empat Isuzu Panther Turbo kepada seorang pengemudi yang
biasa mengemudikan kendaraan itu sebelumnya. “Ini remnya narik sebelah nih bang
jadi kurang imbang, AC-nya juga gak
idup di nomor 2, power steeringnya
juga kurang jadi agak berat.”, beber pengemudi itu. Satu pertanyaan yang
dilontarkan cukup untuk membuat pengguna kendaraan membeberkan pengalamannya
saat mengendari Panther Turbo itu. Sontak keterangan-keterangan itu pun menjadi
catatan-catatan pelengkap terhadap data-data kondisi yang didapat riil di
lapangan, yang kemudian dapat dijadikan bahan analisa penilaian.
Tak
hanya melakukan survei lapangan untuk mengecek kondisi berbagai macam objek
penilaian, Tim Penilai yang ditemani oleh para petugas Pemohon Penilaian juga
memanfaatkan waktu penugasan untuk menyambangi tempat penjualan barang-barang
bekas yang tak jauh dari pusat pemerintahan di daerah Kabupaten Aceh Jaya. “Assalamu’alaykum,
permisi, izin bang ya, kami dari KPKNL Banda Aceh, mau nanya-nanya sebentar nih
terkait harga besi-besi gitu.”, Ferdinan mencoba membuka pertanyaan untuk
menggali informasi. Tujuannya ialah mendapatkan informasi harga penawaran besi
kiloan. “O itu yang mobil-mobil bekas macam scrap,
sama becak-becak (motor roda tiga) yang ada di Dishub sana ya, iya saya tahu
keberadaannya, ya, itu paling saya
hargai sekitar Rp 4.000,-/kilogram.”, tutur dari Toke (red-saudagar/pengusaha)
barang bekas. Informasi nilai penawaran dari pengusaha barang bekas itu akan
menjadi salah satu bahan analisa perhitungan penilaian terhadap objek berupa scrap tadi, Setelah melakukan survei
lapangan, Tim Penilai akan melakukan analisa perhitungan dan peer review (red-penilaian kaji ulang
oleh rekan sejawat sebidang ilmu) hingga berujung pada Laporan Penilaian.
Tujuan pelaksanaan serangkaian kegiatan itu untuk menganalisa perhitungan
penilaian terhadap berbagai objek BMD yang dimohonkan hingga terbentuk suatu
nilai wajar dalam rangka penilaian terhadap BMD untuk pemindahtanganan dan
penyusunan neraca Pemerintah Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Jaya.
Narasi-Foto: hi/kpknlbna