Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh Laksanakan Refocusing & Realokasi Anggaran Tahap IV TA 2021: Dukungan Nyata Percepatan PEN
Agung Prasetya
Kamis, 05 Agustus 2021   |   160 kali

Melalui Surat Undangannya, Kepala Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh mengajak para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Umum, serta para Pejabat Fungsional bahas tindaklanjut agenda refocusing dan realokasi anggaran Tahun Anggaran 2021. Koordinasi yang membahas tindaklanjut refocusing dan realokasi anggaran itu dilaksanakan melalui Subbagian Umum sebagai motor penggerak agenda dan bertempat di ruang rapat KPKNL Banda Aceh dengan tetap menerapkan disiplin prokes covid-19 pada Selasa (03/08). Seperti yang telah dketahui khalayak sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan vaksinasi nasional Covid-19 untuk seluruh masyarakat. Presiden menginstruksikan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran (TA) 2021. Menindaklanjuti arahan Presiden pada Sidang Kabinet tanggal 6 Januari 2021 dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan APBN 2020 dan Implementasi Kebijakan APBN Tahun 2021, Menteri Keuangan RI telah menyampaikan surat nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2020 perihal Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran Refocusing dan Realokasi anggaran.

Penghematan belanja dalam Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 difokuskan pada belanja yang bersumber dari Rupiah Murni yang meliputi belanja honorarium (tim dan narasumber), perjalanan dinas dalam/luar negeri (termasuk untuk monev on-site dan kegiatan promosi, pameran, dan roadshow ke luar negeri), paket meeting (FGD, raker, workshop, seminar, konsinyering, dll), belanja jasa (termasuk kegiatan kajian yang melibatkan jasa konsultan), bantuan kepada masyarakat/Pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau kegiatan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan. Sementara itu, belanja yang bersumber dari selain Rupiah Murni (PHLN, PHDN, PNBP, BLU, dan SBSN), alokasi anggaran untuk Layanan Perkantoran, anggaran keberlanjutan Program PEN, anggaran untuk penyelesaian proyek/kegiatan dengan skema Kontrak Tahun jamak, serta alokasi anggaran untuk tujuh bidang Prioritas Pembangunan Nasional merupakan belanja yang dikecualikan dari refocusing dan realokasi belanja.

Setiap Kepala Seksi/Subbagian dan tak ketinggalan Pejabat Fungsional yang ada di dalamnya, memaparkan anggaran yang dilakukan penghematan. Anggaran operasional kedinasan kegiatan tugas dan fungsi yang terkena penghematan ialah meliputi pada Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Pelayanan Penilaian, Seksi Piutang Negara, Seksi Pelayanan Lelang, Seksi Hukum dan Informasi, dan Seksi Kepatuhan Internal. Total penghematan dari refocusing dan realokasi anggaran tahap ke-IV pada KPKNL Banda Aceh yakni sebesar Rp 214.484.000,-. Refocusing dan Realokasi perlu dilakukan bukan hanya untuk mendukung alokasi anggaran program vaksinasi secara nasional, tetapi juga untuk penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kendati terjadi penghematan, Kepala KPKNL Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma menegaskan, anggaran dihemat, namun kinerja tetap harus prima dengan menjunjung nilai-nilai Kemenkeu serta tegakkan disiplin prokes covid-19 agar segala upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan perekonomian nasional dapat segera terwujud sesuai strategi yang telah ditetapkan.

Foto: M. Zikri Hidayat - Narasi: hi/kpknlbna

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini