Melalui Surat
Undangannya, Kepala Pelayanan Kekakayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh
mengajak para Kepala Seksi, Kepala Subbagian Umum, serta para Pejabat
Fungsional bahas tindaklanjut agenda refocusing dan realokasi anggaran Tahun
Anggaran 2021. Koordinasi yang membahas tindaklanjut refocusing dan realokasi
anggaran itu dilaksanakan melalui Subbagian Umum sebagai motor penggerak agenda
dan bertempat di ruang rapat KPKNL Banda Aceh dengan tetap menerapkan disiplin
prokes covid-19 pada Selasa (03/08). Seperti yang
telah dketahui khalayak sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan vaksinasi
nasional Covid-19 untuk seluruh masyarakat. Presiden
menginstruksikan kepada seluruh jajaran kabinet, kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran
(TA) 2021. Menindaklanjuti arahan Presiden pada Sidang Kabinet tanggal 6
Januari 2021 dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan APBN 2020 dan Implementasi
Kebijakan APBN Tahun 2021, Menteri Keuangan RI telah menyampaikan surat nomor
S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2020 perihal Refocusing dan
Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA 2021 kepada para Menteri/Pimpinan
Lembaga selaku Pengguna Anggaran Refocusing dan Realokasi anggaran.
Penghematan belanja
dalam Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga TA
2021 difokuskan pada belanja yang bersumber dari Rupiah Murni yang meliputi
belanja honorarium (tim dan narasumber), perjalanan dinas dalam/luar negeri
(termasuk untuk monev on-site dan kegiatan promosi,
pameran, dan roadshow ke luar negeri), paket meeting (FGD,
raker, workshop, seminar, konsinyering, dll), belanja jasa (termasuk kegiatan
kajian yang melibatkan jasa konsultan), bantuan kepada masyarakat/Pemda yang
bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dan
peralatan/mesin, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan
yang belum dikontrakkan atau kegiatan yang tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.
Sementara itu, belanja yang bersumber dari selain Rupiah Murni (PHLN, PHDN,
PNBP, BLU, dan SBSN), alokasi anggaran untuk Layanan Perkantoran, anggaran
keberlanjutan Program PEN, anggaran untuk penyelesaian proyek/kegiatan dengan
skema Kontrak Tahun jamak, serta alokasi anggaran untuk tujuh bidang Prioritas
Pembangunan Nasional merupakan belanja yang dikecualikan dari refocusing dan
realokasi belanja.
Setiap Kepala
Seksi/Subbagian dan tak ketinggalan Pejabat Fungsional yang ada di dalamnya,
memaparkan anggaran yang dilakukan penghematan. Anggaran operasional kedinasan
kegiatan tugas dan fungsi yang terkena penghematan ialah meliputi pada
Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Pelayanan Penilaian,
Seksi Piutang Negara, Seksi Pelayanan Lelang, Seksi Hukum dan Informasi, dan
Seksi Kepatuhan Internal. Total penghematan dari refocusing dan realokasi
anggaran tahap ke-IV pada KPKNL Banda Aceh yakni sebesar Rp
214.484.000,-. Refocusing dan Realokasi perlu dilakukan bukan
hanya untuk mendukung alokasi anggaran program vaksinasi secara nasional, tetapi
juga untuk penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial
kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kendati
terjadi penghematan, Kepala KPKNL Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma menegaskan,
anggaran dihemat, namun kinerja tetap harus prima dengan menjunjung nilai-nilai
Kemenkeu serta tegakkan disiplin prokes covid-19 agar segala
upaya pemerintah dalam percepatan pemulihan perekonomian nasional dapat segera
terwujud sesuai strategi yang telah ditetapkan.
Foto: M. Zikri Hidayat - Narasi: hi/kpknlbna