Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kesempatan Langka Kala Pandemi: Keringanan Utang Bagi Debitur Tertentu
Agung Prasetya
Senin, 05 April 2021   |   158 kali

Pasca penandatanganan MoU (memory of understanding/nota kesepahaman) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh dengan TVRI Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh bersama dengan Kanwil DJKN Aceh mengisi program acara dialog “Suara Publik” yang disiarkan secara live (red-siaran langsung) oleh TVRI Aceh pada Rabu pukul 16.05 WIB, (25/03). Kehadiran KPKNL Banda Aceh dan Kanwil DJKN Aceh ke TVRI Aceh saat itu bukan tanpa sebab melainkan melanjutkan kegiatan publikasi melalui media untuk terus berupaya memperkenalkan program keringanan utang kepada masyarakat. Program keringanan utang dengan mekanisme crash program yang diberikan oleh pemerintah melalui DJKN/PUPN terus didengungkan kepada publik. Tak hanya disiarkan langsung dari studio, namun acara tersebut juga ditayangkan secara live streaming (red-konten video yang disiarkan langsung melalui internet) pada channel youtube TVRI Aceh pada waktu yang sama.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh, Syukriah HG, dengan Kepala KPKNL Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma, terjun langsung pada program yang disiarkan TVRI Aceh itu. Syukriah dan Indra bertindak sebagai narasumber, ditemani dengan Kukuh Pamuji yang bertindak sebagai host (red-pembawa acara suatu program televisi). Acara “Suara Publik” yang berisi sosialisasi program keringanan utang melalui mekanisme crash program itu dikemas dalam bentuk dialog interaktif yang dipandu oleh seorang host. Program keringanan utang itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam hal ini DJKN/PUPN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/Panitia Urusan Piutang Negara) dalam rangka membantu meringankan debitur-debitur yang memenuhi syarat menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program (PMK No. 15 Tahun 2021), dengan bentuk keringanannya yaitu berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya atau berupa moratorium tindakan hukum atas piutang negara, tutur  Syukriah HG, mengawali perbincangan. Lebih lanjut, Indra menyampaikan total ada 154 BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) senilai Rp 35,7 Miliar pada KPKNL Banda Aceh, dengan potensi yang dapat mengikuti program keringanan utang sebanyak 56 BKPN atau senilai Rp 7,8 Miliar.

Kukuh Pamuji memberikan kesempatan kepada pemirsa TVRI Aceh untuk melayangkan pertanyaan melalui saluran telepon interaktif selama acara berlangsung. Tercatat ada banyak pertanyaan yang masuk, yang beberapa di antaranya ialah bertanya seputar siapa saja yang dapat mengikuti program keringanan utang dan bagaimana teknis prosedurnya. Pihak debitur yang dapat mengikuti crash program keringanan utang, menurut Pasal 2 PMK Nomor 15 Tahun 2021 ialah debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 Miliar, debitur perorangan penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 Juta, debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp 1 Miliar, jelas Indra Kesuma. Pria yang akrab disapa ‘pak mike’ itu menambahkan, keringanan utang itu secara rinci meliputi pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya; pemberian keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa tanah atau bangunan, sedangkan pemberian keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau bangunan. Kemudian terkait pemberian tambahan keringanan utang pokok tergantung dari kecepatan pembayaran dari debitur, maksudnya jika pelunasannya dilakukan sampai dengan Juni 2021, mendapatkan potongan sebesar 50 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, jika dilakukan pelunasan pada bulan Juli sampai dengan September 2021 hari kerja, mendapatkan potongan sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberkan keringanan; atau jika pelunasannya dilakukan bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, mendapatkan potongan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Mike menegaskan keberlangsungan crash program keringanan utang itu mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2021 terhadap BKPN (Berkas Kasus Piutang Negara) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN (Panitian Urusan Piutang Negara) atau dalam hal ini ialah KPKNL dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Penanggung Utang/debitur yang dapat diberikan crash program merupakan penanggung utang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK Nomor 15 Tahun 2021 yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1 Desember 2021. Indra Kesuma kembali menjelaskan, jika debitur/penanggung utang ingin mengikuti program tersebut, maka harus mengajukan permohonan tertulis yang dapat dikirimkan ke alamat KPKNL atau secara elektronik melalui e-mail dengan disertai kartu identitas penanggung utang atau penjamin utang dan dokumen pendukung. “Jarang ada kesempatan seperti ini, karena menarik, ada potongan besar dengan memenuhi syarat, dan memperhatikan kecepatan periode pembayaran”, pungkas Indra Kesuma. Program pemerintah berupa keringanan utang dengan mekanisme crash program diharapkan menjadi stimulus bagi para debitur/penanggung utang tertentu untuk meningkatkan kemampuan dalam melunasi kewajibannya kepada PUPN terlebih dalam masa pandemi covid-19.

 

(Narasi-Foto: Seksi HI KPKNL Banda Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini