Pasca penandatanganan MoU (memory
of understanding/nota kesepahaman) antara Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Aceh dengan TVRI Aceh, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Banda Aceh bersama dengan Kanwil DJKN Aceh mengisi program
acara dialog “Suara Publik” yang disiarkan secara live (red-siaran langsung) oleh TVRI Aceh pada Rabu pukul 16.05
WIB, (25/03). Kehadiran KPKNL Banda Aceh dan Kanwil DJKN Aceh ke TVRI Aceh saat
itu bukan tanpa sebab melainkan melanjutkan kegiatan publikasi melalui media
untuk terus berupaya memperkenalkan program keringanan utang kepada masyarakat.
Program keringanan utang dengan mekanisme crash
program yang diberikan oleh pemerintah melalui DJKN/PUPN terus didengungkan
kepada publik. Tak hanya disiarkan langsung dari studio, namun acara tersebut
juga ditayangkan secara live streaming (red-konten
video yang disiarkan langsung melalui internet) pada channel youtube TVRI
Aceh pada waktu yang sama.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Aceh,
Syukriah HG, dengan Kepala KPKNL Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma, terjun
langsung pada program yang disiarkan TVRI Aceh itu. Syukriah dan Indra
bertindak sebagai narasumber, ditemani dengan Kukuh Pamuji yang bertindak
sebagai host (red-pembawa acara suatu
program televisi). Acara “Suara Publik” yang berisi sosialisasi program
keringanan utang melalui mekanisme crash
program itu dikemas dalam bentuk dialog interaktif yang dipandu oleh
seorang host. Program keringanan
utang itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam hal ini DJKN/PUPN (Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara/Panitia Urusan Piutang Negara) dalam rangka membantu
meringankan debitur-debitur yang memenuhi syarat menurut Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 15/PMK.06/2021 Tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang
Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Dengan Mekanisme Crash Program (PMK
No. 15 Tahun 2021), dengan bentuk keringanannya yaitu berupa pengurangan
pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan
pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya atau berupa moratorium tindakan hukum
atas piutang negara, tutur Syukriah HG,
mengawali perbincangan. Lebih lanjut, Indra menyampaikan total ada 154 BKPN
(Berkas Kasus Piutang Negara) senilai Rp 35,7 Miliar pada KPKNL Banda Aceh,
dengan potensi yang dapat mengikuti program keringanan utang sebanyak 56 BKPN
atau senilai Rp 7,8 Miliar.
Kukuh Pamuji memberikan kesempatan
kepada pemirsa TVRI Aceh untuk melayangkan pertanyaan melalui saluran telepon
interaktif selama acara berlangsung. Tercatat ada banyak pertanyaan yang masuk,
yang beberapa di antaranya ialah bertanya seputar siapa saja yang dapat
mengikuti program keringanan utang dan bagaimana teknis prosedurnya. Pihak
debitur yang dapat mengikuti crash
program keringanan utang, menurut Pasal 2 PMK Nomor 15 Tahun 2021 ialah
debitur perorangan atau badan hukum/badan usaha skala mikro, kecil, atau
menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 Miliar, debitur
perorangan penerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana
(KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 Juta, debitur perorangan
atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp 1 Miliar, jelas
Indra Kesuma. Pria yang akrab disapa ‘pak mike’ itu menambahkan, keringanan
utang itu secara rinci meliputi pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga,
denda, dan ongkos/biaya lainnya; pemberian keringanan utang sebesar 35 persen
dari sisa utang pokok dalam hal piutang negara didukung barang jaminan berupa
tanah atau bangunan, sedangkan pemberian keringanan utang sebesar 60 persen
dari sisa utang pokok dalam hal piutang negara tidak didukung barang jaminan
berupa tanah atau bangunan. Kemudian terkait pemberian tambahan keringanan
utang pokok tergantung dari kecepatan pembayaran dari debitur, maksudnya jika
pelunasannya dilakukan sampai dengan Juni 2021, mendapatkan potongan sebesar 50
persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, jika dilakukan
pelunasan pada bulan Juli sampai dengan September 2021 hari kerja, mendapatkan
potongan sebesar 30 persen dari sisa utang pokok setelah diberkan keringanan;
atau jika pelunasannya dilakukan bulan Oktober sampai dengan tanggal 20
Desember 2021, mendapatkan potongan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok
setelah diberikan keringanan.
Mike menegaskan keberlangsungan crash program keringanan utang itu
mengacu pada PMK Nomor 15 Tahun 2021 terhadap BKPN (Berkas Kasus Piutang
Negara) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN (Panitian Urusan
Piutang Negara) atau dalam hal ini ialah KPKNL dan telah diterbitkan Surat
Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan tanggal 31 Desember
2020. Penanggung Utang/debitur yang dapat diberikan crash program merupakan penanggung utang sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 2 PMK Nomor 15 Tahun 2021 yang mengajukan permohonan tertulis
kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 1
Desember 2021. Indra Kesuma kembali menjelaskan, jika debitur/penanggung utang
ingin mengikuti program tersebut, maka harus mengajukan permohonan tertulis
yang dapat dikirimkan ke alamat KPKNL atau secara elektronik melalui e-mail dengan disertai kartu identitas
penanggung utang atau penjamin utang dan dokumen pendukung. “Jarang ada
kesempatan seperti ini, karena menarik, ada potongan besar dengan memenuhi
syarat, dan memperhatikan kecepatan periode pembayaran”, pungkas Indra Kesuma.
Program pemerintah berupa keringanan utang dengan mekanisme crash program diharapkan menjadi
stimulus bagi para debitur/penanggung utang tertentu untuk meningkatkan
kemampuan dalam melunasi kewajibannya kepada PUPN terlebih dalam masa pandemi covid-19.
(Narasi-Foto: Seksi
HI KPKNL Banda Aceh)