Aceh – Perjuangan belum berakhir dan aka
terus berjuang. Ungkapan itu laik disematkan oleh para pejuang penjaga aset
negara dari Sabang hingga Merauke. Kini kisah perjuangan berlanjut pada ujung
barat Indonesia. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh (KPKNL)
Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil
DJKN) Aceh dengan para satuan kerja (satker) dalam lingkup wilayah kerjanya
terus ‘kebut’ (red: mempercepat) menyelesaikan tugas akbar yang diemban,
merevaluasi Barang Milik Negara (BMN). Tahapan demi tahapan terus dilalui,
kendala serta tantangan terbiasa menjadi lecutan untuk semakin termotivasi bekerja,
mengabdi pada bangsa dan negara.
Berangkat
dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.08/2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara. Mengingat adanya suatu
tanggung jawab dari Kuasa Pengguna Barang yakni melakukan koreksi data dan
nilai BMN melalui sistem aplikasi penatausahaan BMN (SIMAK/SIMAN) berdasarkan
laporan hasil inventarisasi dan penilaian BMN, sehingga Kuasa Pengguna Barang
perlu melaksanakan koreksi dan rekonsiliasi hasil inventarisasi dan penilaian
BMN dengan KPKNL. Mulai tanggal 21 hingga 23 Desember 2020, KPKNL Banda Aceh melalui
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara sebagai koordinator penyelenggara kegiatan bersama
Kanwil DJKN Aceh sebagai pemantauan dan evaluasi dengan para satkernya
melaksanakan kegiatan koreksi dan rekonsiliasi serta asistensi dan bimbingan
dari pegawai KPKNL Banda Aceh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
covid-19.
Rangkaian kegiatan itu dilaksanakan menjadi tiga bagian, yakni untuk para satker yang berlokasi di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Simeulue, kegiatannya dilangsungkan pada tanggal 21 hingga 23 Desember 2020 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. Kemudian untuk satker yang berlokasi di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam, Kabupaten Aceh Singkil, kegiatannya dilangsungkan pada tanggal 21 hingga 22 Desember 2020 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan. Serta untuk para satker yang berlokasi di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, kegiatannya dilangsungkan pada tanggal 22 hingga 23 Desember 2020 bertempat di KPKNL Banda Aceh. Teknis serangkaian kegiatan itu ialah para satker mengambil arsip data komputer (ADK) dari aplikasi SIMAN, kemudian melakukan input data tersebut ke aplikasi SIMAK, serta melakukan sinkronisasi data ke aplikasi SIMAN, yang menghasilkan output berupa hasil cetak BAR IP (Berita Acara Rekonsiliasi Inventarisasi Penilaian). Krisno Nugroho, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banda Aceh, telah mengonfirmasi bahwa masih ada beberapa satker yang mengalami kendala teknis terkait pencatatan pada SIMAK BMN. Namun kemudian kendala itu bisa segara teratasi langsung di tempat saat itu juga atau jika memang belum terakomodasi, dapat langsung mengakses melalui HALO DJKN. Ekspektasi dari penyelenggaraan serangkaian kegiatan itu agar perbaikan revaluasi BMN dapat selesai tepat waktu dan berkualitas, pungkas pria lulusan pascasarjana Flinders University Australia itu.
Foto-narasi: PKN-HI-KI