Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Unity of Effort dalam Pemusnahan BMN Berupa Rokok Ilegal di Aceh
Agung Prasetya
Kamis, 27 Agustus 2020   |   196 kali

         Dalam siklus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), salah satunya ada kegiatan yang disebut dengan Pemusnahan. Menurut Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dimaksud pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam hal Barang Milik Negara/Daerah sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau alasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah harus mempertimbangkan tidak adanya unsur kerugian bagi Negara/Daerah dan kesejahteraan masyarakat.

    Terkait dengan tugas pokok serta fungsi pengelolaan barang yang menjadi BMN, Kepala Kanwil DJBC Aceh, Safuadi, mengundang beberapa stakeholder (pemangku kepentingan), salah dua di antaranya ialah kepada Kepala Kanwil DJKN Aceh dan Kepala KPKNL Banda Aceh. Tepat diselenggarakan pada hari Kamis pagi yang bertempat di halaman belakang Kanwil DJBC Aceh, Jalan Tgk. Imuem Lueng Bata, Banda Aceh. Kepala Kanwil DJKN Aceh, Syukriah HG, beserta Kabid Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Aceh dan Kepala KPKNL Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma yang dalam kesempatan itu diwakili oleh pelaksana seksi Hukum dan Informasi turut menghadiri langsung kegiatan yang mengagendakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Berupa Rokok Ilegal. Kendati penyelenggaraannya dibayang-bayangi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Negeri ini, panitia telah menghimbau kepada seluruh peserta agar menerapkan protokol kesehatan. Dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan, seluruh jajaran kepanitiaan berikut seluruh peserta ataupun tamu undangan yang hadir turut proaktif untuk menerapkan imbauan tersebut.

            Berangkat dari tegahan oleh Satgas (satuan petugas) Bea Cukai Provinsi Aceh dengan bersinergi oleh seluruh aparat penegak hukum yang terkait seperti aparatur TNI, POLRI, Pemprov, Pemkab, Pemko, dan instansi lain yang terkait secara konsisten mengupayakan untuk menekan pertumbuhan dan penyebaran rokok illegal khususnya di Provinsi Aceh. Buah manis dari sinergi itu salah satunya berhasil menyelesaikan penindakan pada bidang cukai dalam hal ini rokok ilegal periode tahun 2018 sampai dengan 2020 oleh tiga kantor yaitu Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Meulaboh, dan KPPBC TMP C Kuala Langsa. Sebanyak 3.489.726 batang rokok ilegal itu yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi BMN serta telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dalam hal ini sebagai pengelola BMN, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin, dirusak, dan disiram menggunakan air, kemudian langsung diangkut untuk dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Cara pemusnahan tersebut ditempuh bertujuan agar meminimalisir polusi udara akibat dari serbuk tembakau. Jutaan batang rokok ilegal itu merupakan rokok impor maupun lokal dari berbagai merk, yang di antaranya merupakan rokok yang tidak dilekatkan pita cukai (polos) serta rokok yang dilekatkan pita cukai palsu.

       Kegiatan yang menerapkan metode protocol kesehatan physical distancing itu diawali dengan sambutan dan pembacaan siaran pers oleh Safuadi. Dikatakan dalam sambutannya bahwa Unity of Effort akan meraih capaian-capaian dalam tugas negara, yang implikasinya pada kegiatan pemusnahan barang-barang hasil tindak pidana industri cukai, yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung dirasakan oleh masyarakat termasuk kita. Pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko itu juga menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan beserta kawan-kawan media untuk terus menjaga dan membangun energy effort dalam suatu unity untuk membangkitkan semangat dalam membangun negeri. Sinergi yang penuh dengan semangat di tengah pandemi seperti itu merupakan ekspektasi besar khususnya bagi Kanwil DJKN Aceh beserta instansi vertikalnya begitu pula Kanwil DJBC Aceh beserta instansi vertikalnya agar terus mengawal, mengelola, dan membangun negeri dalam bidang pengelolaan BMN dari tanah berjuluk ‘serambi mekkah’ itu.

Serambi Mekah Indonesia, Kamis, 27.08.20.

 

foto-narasi: pga

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini