Kamis, 16 April 2020
Biro Komunikasi Layanan
Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Direktorat Hukum
dan Humas DJKN Kementerian Keuangan, mengundang seluruh pejabat dan/atau
pegawai yang menangani pengelolaan layanan informasi publik pada seluruh kantor
wilayah dan kantor vertikal DJKN se-Indonesia, untuk turut berpartisipasi dalam
agenda sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, terkait sosialisasi PMK No. 129/PMK.01/2019 tentang
Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan
yang merupakan pengganti PMK No. 200/PMK.01/2016. Agenda sosialisasi secara
daring tersebut dimulai pukul 09.00 WIB serta diikuti sebanyak 66 partisipan
yang berada pada wilayah kerja seluruh Kantor Wilayah dan KPKNL di Pulau
Sumatera. Sementara sosialisasi yang sama diberikan kepada seluruh Kantor
Wilayah dan KPKNL di pulau lain penyelenggaraannya pada hari yang berbeda.
Tri Wahyuningsih Retno
Mulyani, Direktur Hukum dan Humas DJKN, memberikan sambutan pembukaan dalam
sosialisasi itu. “Kinerja pengelolaan layanan informasi publik DJKN pada tahun
2019 lalu, telah baik terutama pada percepatan pelayanannya. Namun demikian,
layanan PPID ini juga termasuk merupakan cerminan dari tata laksana administrasi
perkantoran yang baik”, beliau membuka. Selama jalannya sosialisasi, seluruh
partisipan disuguhi bahan materi berupa slide
show power point agar membantu
para partisipan lebih mendalami pemahaman terkait layanan informasi publik dan
PPID Kementerian Keuangan. Materi tersebut disampaikan oleh Titi Susanti,
Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data & Layanan Informasi (MPDLI)
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Umpan balik yang diberikan
oleh pemateri rupanya cukup membuat beberapa partisipan mengajukan pertanyaan
demi pertanyaan kepada pemateri. Seluruh pertanyaan tersebut pada intinya menyasar
hal teknis terhadap pemberian layanan informasi publik mulai dari adanya
permohonan dari pemohon informasi, informasi yang dikecualikan, serta sengketa
informasi publik dan penanganannya. Titi mengingatkan dan menegaskan kepada
seluruh partisipan bahwa Kementerian Keuangan ialah badan publik pemerintah
pusat, termasuk kantor-kantor vertikalnya di daerah, jadi jika muncul sengketa
informasi publik, maka yang berhak memeriksa dan memutus (gelar perkara) ialah
Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jakarta, namun jika ada Komisi Informasi di
daerah mengundang kantor vertikal kita, karena adanya suatu sengketa yang
dimohonkan kepadanya terkait informasi publik pada kantor vertikal Kementerian
Keuangan, maka undangan itu dihadiri saja terlebih dahulu. Sosialisasi ditutup
dengan himbauan oleh pemateri & panitia penyelenggara sosialisasi agar
seluruh pegawai tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga terutama saat pandemi
ini, dan mengingatkan untuk tidak lupa menyiapkan serta menyampaikan Laporan
Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan PPID secara berjenjang, baik PPID tingkat
III (KPKNL), tingkat II (Kanwil), maupun tingkat I (DJKN).
Narasi – Foto: agp –
KPKNL Banda Aceh