Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Aturan Baru PPID Kemenkeu Disosialisasikan Melalui Media Daring
Agung Prasetya
Kamis, 16 April 2020   |   204 kali

Kamis, 16 April 2020

Biro Komunikasi Layanan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melalui Direktorat Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan, mengundang seluruh pejabat dan/atau pegawai yang menangani pengelolaan layanan informasi publik pada seluruh kantor wilayah dan kantor vertikal DJKN se-Indonesia, untuk turut berpartisipasi dalam agenda sosialisasi secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, terkait sosialisasi PMK No. 129/PMK.01/2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Keuangan dan Perangkat PPID Kementerian Keuangan yang merupakan pengganti PMK No. 200/PMK.01/2016. Agenda sosialisasi secara daring tersebut dimulai pukul 09.00 WIB serta diikuti sebanyak 66 partisipan yang berada pada wilayah kerja seluruh Kantor Wilayah dan KPKNL di Pulau Sumatera. Sementara sosialisasi yang sama diberikan kepada seluruh Kantor Wilayah dan KPKNL di pulau lain penyelenggaraannya pada hari yang berbeda.

Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, Direktur Hukum dan Humas DJKN, memberikan sambutan pembukaan dalam sosialisasi itu. “Kinerja pengelolaan layanan informasi publik DJKN pada tahun 2019 lalu, telah baik terutama pada percepatan pelayanannya. Namun demikian, layanan PPID ini juga termasuk merupakan cerminan dari tata laksana administrasi perkantoran yang baik”, beliau membuka. Selama jalannya sosialisasi, seluruh partisipan disuguhi bahan materi berupa slide show power point agar membantu para partisipan lebih mendalami pemahaman terkait layanan informasi publik dan PPID Kementerian Keuangan. Materi tersebut disampaikan oleh Titi Susanti, Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data & Layanan Informasi (MPDLI) Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Umpan balik yang diberikan oleh pemateri rupanya cukup membuat beberapa partisipan mengajukan pertanyaan demi pertanyaan kepada pemateri. Seluruh pertanyaan tersebut pada intinya menyasar hal teknis terhadap pemberian layanan informasi publik mulai dari adanya permohonan dari pemohon informasi, informasi yang dikecualikan, serta sengketa informasi publik dan penanganannya. Titi mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh partisipan bahwa Kementerian Keuangan ialah badan publik pemerintah pusat, termasuk kantor-kantor vertikalnya di daerah, jadi jika muncul sengketa informasi publik, maka yang berhak memeriksa dan memutus (gelar perkara) ialah Komisi Informasi Pusat (KIP), di Jakarta, namun jika ada Komisi Informasi di daerah mengundang kantor vertikal kita, karena adanya suatu sengketa yang dimohonkan kepadanya terkait informasi publik pada kantor vertikal Kementerian Keuangan, maka undangan itu dihadiri saja terlebih dahulu. Sosialisasi ditutup dengan himbauan oleh pemateri & panitia penyelenggara sosialisasi agar seluruh pegawai tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga terutama saat pandemi ini, dan mengingatkan untuk tidak lupa menyiapkan serta menyampaikan Laporan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan PPID secara berjenjang, baik PPID tingkat III (KPKNL), tingkat II (Kanwil), maupun tingkat I (DJKN).

Narasi – Foto: agp – KPKNL Banda Aceh

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini