Banda Aceh – Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama seluruh pejabat/pegawai yang bertugas
dalam penanganan perkara melaksanakan rapat Kebijakan Penanganan Perkara dalam
Kondisi Darurat Corona Virus Desease
2019 (COVID-19) melalui sistem daring. Direktur Hukum dan Humas Tri
Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan mengenai tahapan sidang yang seharusnya
dilakukan. “Pada prinsipnya, setiap tahapan sidang harus dihadiri oleh penangan
perkara DJKN, namun dalam keadaan darurat ini harus juga mempertimbangkan
tingkat urgensi agenda persidangan dan tetap memperhatikan protokol pencegahan
COVID-19”, tegas Ani.
Sejalan dengan pernyataan Ani, Kepala
Subdirektorat Bantuan Hukum Dit Huhu Rofii Edy Purnomo menyampaikan pembahasan
terkait panduan kehadiran sidang penanganan perkara pada kondisi darurat. Para
penangan perkara diharapkan dapat membuat suatu rencana kerja yang
mempertimbangkan tingkat urgensi. “Perlu dipertimbangkan apakah suatu agenda
sidang harus tetap dihadiri atau dapat mengajukan penundaan sidang kepada
Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti yang mengacu pada Surat Edaran
Mahkamah Agung RI dan/atau Surat Edaran Menkeu RI,” jelas Rofii.
Selain membahas kebijakan penanganan perkara,
dalam rapat yang diikuti 167 pegawai itu juga dibahas mengenai Pembinaan
Aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sibankum). Pegawai yang turut membantu
menyampaikan submateri pembahasan mengenai pemutakhiran/koreksi data perkara
pada aplikasi Sibankum, Indeks Kinerja Utama terkait penanganan perkara, yakni
Sita Adelia Jatu Wijayanti dan Sheilla Novella. (agp – KPKNL Banda Aceh)