Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pandemi Covid-19, Penangan Perkara DJKN Pertimbangkan Urgensi Kehadiran Sidang
Agung Prasetya
Jum'at, 03 April 2020   |   683 kali

Banda Aceh – Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) bersama seluruh pejabat/pegawai yang bertugas dalam penanganan perkara melaksanakan rapat Kebijakan Penanganan Perkara dalam Kondisi Darurat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) melalui sistem daring. Direktur Hukum dan Humas Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan mengenai tahapan sidang yang seharusnya dilakukan. “Pada prinsipnya, setiap tahapan sidang harus dihadiri oleh penangan perkara DJKN, namun dalam keadaan darurat ini harus juga mempertimbangkan tingkat urgensi agenda persidangan dan tetap memperhatikan protokol pencegahan COVID-19”, tegas Ani.

Sejalan dengan pernyataan Ani, Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Dit Huhu Rofii Edy Purnomo menyampaikan pembahasan terkait panduan kehadiran sidang penanganan perkara pada kondisi darurat. Para penangan perkara diharapkan dapat membuat suatu rencana kerja yang mempertimbangkan tingkat urgensi. “Perlu dipertimbangkan apakah suatu agenda sidang harus tetap dihadiri atau dapat mengajukan penundaan sidang kepada Majelis Hakim melalui Panitera Pengganti yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI dan/atau Surat Edaran Menkeu RI,” jelas Rofii.

Selain membahas kebijakan penanganan perkara, dalam rapat yang diikuti 167 pegawai itu juga dibahas mengenai Pembinaan Aplikasi Sistem Informasi Bantuan Hukum (Sibankum). Pegawai yang turut membantu menyampaikan submateri pembahasan mengenai pemutakhiran/koreksi data perkara pada aplikasi Sibankum, Indeks Kinerja Utama terkait penanganan perkara, yakni Sita Adelia Jatu Wijayanti dan Sheilla Novella. (agp – KPKNL Banda Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini