Selasa, 14 Januari 2020
Sebagaimana Visi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara saat ini adalah ‘Menjadi pengelola kekayaan negara yang profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Mempertimbangkan capaian kinerja, potensi dan permasalahan, serta memperhatikan aspirasi untuk menjadi distinguished asset manager, DJKN akan mendefinisikan arah baru, yakni ‘Menjadi pengelola kekayaan negara yang produktif secara optimal untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat’. KPKNL Banda Aceh mengadakan kegiatan Sosialisasi pelatihan tentang Evaluasi Kinerja Portofolio Aset dengan mengundang Perwakilan Direktorat Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di ruang rapat KPKNL Banda Aceh dengan peserta pegawai KPKNL Banda Aceh, perwakilan dari Kanwil DJKN Aceh dan KPKNL Lhokseumawe. Kegiatan yang dipandu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banda Aceh Bapak Krisno Nugroho dan dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Banda Aceh Bapak Muhammad Indra Kesuma. Kepala KPKNL Banda Aceh dalam sambutannya sangat mengapresiasi sekali kegiatan ini mengingat target yang harus diselesaikan oleh KPKNL Banda Aceh merupakan 15% dari target nasional (2.675 untuk KPKNL Banda Aceh). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman atas hal baru yang menjadi target DJKN.
Acara tersebut dipaparkan oleh Naf'an Widiarso, bahwa sosialisasi tersebut sangat mendukung atas IKU evaluasi kinerja portofolio aset yang merupakan salah satu tugas dan fungsi baru untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tahun 2020. Naf'an Widiarso juga memaparkan terkait permasalahan dalam pengelolaan aset publik, pengawasan dan pengendalian pengelolaan Barang Milik Negara, indikator evaluasi kinerja, dan proses proses evaluasi. Pada akhir sesi dilakukan simulasi atas aplikasi portofolio aset yang akan menjadi alat bantu dalam penyelesaian target tersebut. Pada penutupan pelatihan Naf'an Widiarso menyampaikan bahwa ternyata masih banyak yang harus diperbaiki, baik dari segi form-form maupun aplikasi alat bantunya serta setelah melihat dan mendengarkan masukan-masukan dari peserta pelatihan akan menindaklanjuti semua kendala tersebut.
-(Seksi Hukum dan Informasi)