Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Interaktif KPKNL Terkait Tindak Lanjut dan Rekomendasi Temuan BPK RI
Rafie Mindrawa
Rabu, 04 Desember 2019   |   212 kali

Banda Aceh, Selasa 3 Desember 2019 - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh atau KPKNL Banda Aceh menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut dan Rekomendasi BPK RI atas Penilaian Kembali Tahun 2017-2018 yang bertempat di Aula Lantai 3 Gedung A Gedung Keuangan Negara Banda Aceh. Rapat yang dihadiri oleh sekitar 200 satker KPKNL Banda Aceh dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala KPKNL Banda Aceh, Muhammad Indra Kesuma. Dalam pidatonya beliau menyampaikan akan pentingnya kerja sama dan ketelitian satker dan KPKNL dalam pembuatan laporan penilaian. Maka dari itu dihimbau sinergi antara satker sebagai pengguna dan KPKNL sebagai pengelola BMN harus ditingkatkan lagi untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan terkait pengelolaan BMN yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara, Krisno Nugroho dan Pelaksana pada Seksi PKN, Zakkyudin. Berbeda dengan rapat koordinasi biasanya, kali ini rapat digelar dengan pemberian materi melalui file digital yang dapat diunduh melalui link yang dibagikan oleh pihak KPKNL sebagai gerakan pengurangan sampah kertas yang ada. Selain dari materi yang dapat dibuka melalui tautan, peserta rapat juga dapat mengajukan pertanyaan melalui website yang langsung ditampilkan, sehingga menampung lebih banyak pertanyaan atau tanggapan dari peserta daripada penyampaian secara konvensional yang membutuhkan waktu. Pada pembahasan ini berfokus pada pengelolaan BMN, seperti apa pengelolaan BMN yang baik dan benar itu dan alur dalam pengelolaan BMN itu sendiri, mulai dari pengadaan BMN hingga penghapusan. Salah satu poin yang dipaparkan adalah terkait kelengkapan pada pengisian form dan kesesuaian antara fisik barang dan data administratif yang ada baik di SIMAN maupun SIMAK karena masih banyak ketidaksesuaian data yang ditemukan oleh BPK RI. Disela-sela materi yang dipelajari juga diadakan kegiatan games untuk menambah pengetahuan terhadap pengelolaan BMN secara lebih santai, dan juga pembahasan mengenai perubahan KMK Nomor 666 tahun 2018 menjadi KMK Nomor 781 tahun 2019 yang membahas mengenai perubahan kewenangan dalam pengelolaan BMN dimana dicontohkan untuk PSP sekarang menjadi tanggung jawab KPKNL sepenuhnya yang sebelumnya terbagi ke Kanwil ataupun Kantor Pusat DJKN.

Materi selanjutnya adalah lelang BMN yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Lelang, Febriano Iriawan yang membahas bagaimana satker mengajukan lelang kepada KPKNL beserta syarat-syaratnya, mulai dari surat permohonan sampai proses lelang selesai. Alur pelaksanaan lelangpun dijelaskan dengan detail dan trasparan dengan adanya e-auction yang membuat lelang menjadi mudah dipantau dan diikuti. Pada akhir sesi juga diberikan contact person untuk pelayanan lelang jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait lelang yang dilakukan oleh DJKN. (Narasi/Foto : Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini