Rabu 15 Mei 2019, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Lelang (KPKNL) Banda Aceh melakukan rapat koordinasi dan asistensi dalam
program percepatan sertifikasi pada salah satu satker KPKNL yaitu satker Badan
Pengusaha Kawasan Sabang (BPKS) Banda Aceh. Rapat Koordinasi diselenggarakan di
Ruang rapat BPKS lantai 2 dan dihadiri langsung oleh kepala KPKNL Banda
Aceh,Kepala Seksi PKN KPKNL Banda Aceh, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Aceh,
Kepala Seksi PKN II Kanwil DJKN Aceh, 2 orang staff, dan turut hadir Deputi
Komersil dan Bidang pemanfaatan asset dari BPKS.
Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Deputi
Komersil dan Bidang Pemanfaatan BPKS Bapak Agus Salim. Tujuan dari koordinasi
yang dilakukan oleh KPKNL Banda Aceh pada satker BPKS adalah untuk mengetahui
kendala apa saja yang dialami oleh satker BPKS dalam pengerjaan sertifikasi. Target
sertifikasi tanah pada satker BPKS dari adalah sebesar 1.303 bidang tanah
sampai dengan tanggal 14 Mei masih sebanyak 235 berkas sertifikasi yang
diserahkan. Oleh sebab itu dirasa perlu untuk berkoordinasi serta memberikan
asistensi langsung terhadap BPKS.
Kegiatan koordinasi dilakukan selama 2 hari
yaitu tanggal 14 – 15 Mei 2019. Selain sebagai pengelola, KPKNL Banda Aceh juga
berperan aktif dalam membantu penyelesaian permasalahan pada satker dengan berperan
sebagai pemberi solusi yang andal. KPKNL Banda Aceh berkomitmen aktif membantu
satker dalam menyelesaikan tugas-tugas agar didapatkannya hasil yang lebih
optimal sebagai salah satu bentuk nilai Kementerian Keuangan yang selalu
dicanangkan yaitu integritas tanpa adanya kecurangan dalam pendataan
sertifikasi, profesionalisme dalam membantu menyelesaikan permasalahan pada
satker, sinergi yang baik antara satker dan KPKNL, pelayanan yang prima
sehingga didapatkan hasil yang terbaik, untuk mendapatkan kesempurnaan dalam
setiap pengerjaan tugas yang diemban. Pada hari pertama didapatkan kesimpulan
bahwa BPKS telah memiliki modal berupa data-data untuk diproses sertipikat
tanahnya, hal ini dibuktikan dengan adanya data pembebasan tanah berupa dokumen
kontrak beserta alas hak tiap tanah. Sedangkan untuk hari kedua didapatkan
hasil berupa penyusunan database atas seluruh dokemen tanah BPKS yang
ada di Kecamatan Pulo Aceh sebanyak 877 berkas. Ini menurut kami merupakan
suatu kemajuan yang luar biasa. Dengan adanya penyusunan database tersebut
penatausahaan dokumen yang ada di BPKS juga menjadi lebih baik.
Dari hasil rapat koordinasi dan asistensi yang
dilakukan selama 2 hari tersebut dapat disimpulkan bahwa penatausahaan arsip
sangatlah penting dalam proses sertifikasi, diantaranya adalah untuk
mempercepat proses pencarian. Selain penatausahaan secara fisik dibutuhkan juga
penatausahaan dalam file digital yaitu dengan pembuatan database. Sehingga
pencarian lebih dapat dikoordinir dengan baik. Kedua hal tersebut tidak dapat
dipisahkan dan harus dapat dioptimalkan secara menyeluruh.