Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Terwujudnya Sinergitas dalam Rapat Kerja Kehumasan dan Hukum Kanwil DJKN Aceh
Rafie Mindrawa
Jum'at, 17 Mei 2019   |   291 kali

Kamis, 16 Mei 2019

            Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh melalui Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI) menyelenggarakan Rapat Kerja di Ruang Rapat KPKNL Banda Aceh. Rapat Kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh, Yoni Ardianto, serta dihadiri oleh Kepala Seksi Hukum Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh, Kepala Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh, perwakilan dari KPKNL Banda Aceh, dan perwakilan dari KPKNL Lhokseumawe.

            Anton Wibisono selaku Kepala Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh bertugas memaparkan terkait bidang tugas informasi yakni current issue kehumasan. Beliau menjelaskan bahwa pentingnya mengembalikan citra positif instansi yang disebabkan karena penipuan yang mengatasnamakan DJKN, menyelenggarakan kegiatan yang terkait tugas fungsi instansi, pembuatan konten kreatif/berita pada portal/wadah media sosial lain, menjaga reputasi instansi, serta kesadaran bahwa seluruh pegawai DJKN merupakan insan kehumasan bagi DJKN itu sendiri. Inilah beberapa hal yang menjadi current issue terkait kehumasan DJKN. Pembahasan selanjutnya terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) disampaikan oleh Irfan Fanasafa selaku pelaksana Seksi Informasi Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh. Beliau menghimbau bahwa seluruh pegawai agar menjaga keamanan data baik terkait data pekerjaan, perangkat lunak mapupun perangkat keras yang merupakan alat penunjang pekerjaan. Penggunaan penyimpanan ekternal berupa cloud storage seperti dropbox, googledrive, dll ataupun harddisk eksternal dapat dilakukan sebagai salah satu cara untuk menjaga keamanan data pekerjaan agar tidak rusak dan/atau terkena malware.

            Sesi selanjutnya terkait hukum disampaikan oleh Mulyadi selaku Kepala Seksi Hukum Bidang KIHI Kanwil DJKN Aceh. Beliau menyampaikan bahwa agar penangan perkara dapat selalu melakukan updating data perkara melalui aplikasi Sibankum. Aplikasi Sibankum merupakan alat kerja kita untuk memantau secara bersama sejauh mana proses penanganan perkara pada KPKNL, tambah Mulyadi. Muhammad Ridho Arve selaku pelaksana seksi Hukum dan Informasi KPKNL Lhokseumawe menyampaikan masih ada kendala pada aplikasi Sibankum terkait pengisian petugas beracara yang telah mutasi. Sejauh ini sebagaimana yang dialami KPKNL Banda Aceh juga menemukan beberapa kendala pada aplikasi tersebut, namun pengisian petugas yang telah mutasi tersebut bisa diinput manual pada kolom hasil beracara, jawab Agung Prasetya selaku pelaksana Hukum dan Informasi KPKNL Banda Aceh. Jika memang masih terdapat beberapa kendala pada aplikasi tersebut, rekan-rekan dapat menyampaikan tiket saran menggunakan fitur Halo DJKN, tegas Mulyadi.

            Selanjutnya rapat kerja dilanjutkan pada pembahasan mengenai informasi publik yang termasuk dalam Pejabat Pengelola Informasi Publik DJKN yang disampaikan oleh Anton Wibisono. Beliau menyampaikan alur permohonan informasi publik dan hal-hal yang harus ditempuh oleh petugas PPID tingkat III tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta peraturan pelaksananya dalam lingkup DJKN. Setiap pegawai wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau jika melanggar ada konsekuensi hukumnya, tegas Yoni Ardianto. Simpulan dari rapat kerja tersebut ialah proses terhadap jaringan media sosial yang dikelola oleh KPKNL dengan Kanwil harus berjalan sinergi, perlunya menyelenggarakan kegiatan semacam apresiasi terhadap insan media dalam lingkup Provinsi Aceh, memperhatikan data penanganan perkara pada aplikasi Sibankum tetap update, agar seluruh pegawai menjaga keamanan informasi, dan senantiasa mempelajari peratuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam bidang humas dan informasi, pungkas Yoni Ardianto.

(Redaksional & Foto: Seksi HI KPKNL Banda Aceh)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini