Senin, 15 April 2019, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh menyelenggarakan Rapat
Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pengisian Form Pendataan kembali Barang Milik
Negara (BMN) kepada satuan kerja yang berada di lingkup Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada wilayah kerja KPKNL Banda Aceh.
Pemanggilan satker di Kementerian PUPR ini dilaksanakan merupakan bagian dari
tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK pada Penilaian Kembali Tahun 2017-2018.
Acara ini diselenggarakan di ruang
rapat KPKNL Banda Aceh dan dihadiri oleh 18 orang perwakilan satker dari 13
satker PUPR yang ada di lingkungan kerja KPKNL Banda Aceh. Dibuka oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Krisno Nugroho, peserta terlihat antusias
dalam menyimak pemaparan terkait pentingnya acara tersebut.
Jumlah Nomor Urut Pendaftaran (NUP)
BMN pada Kemeneterian PUPR sendiri adalah sebanyak 20.140 NUP. Jumlah yang
menjadikan Kementerian ini menduduki peringkat pertama jumlah NUP terbanyak
dari total 41.254 NUP yang menjadi target obyek Revaluasi BMN pada KPKNL Banda
Aceh. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar satuan kerja di lingkup PUPR
diundang khusus guna menjadi salah satu media akselerasi percepatan
penyelesaian koreksi revaluasi pada KPKNL Banda Aceh.
Dalam rapat yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini, ditekankan pemberian materi terkait alur pelaksanaan koreksi revaluasi yang tepat, baik secara administratif maupun teknis. Penekanan juga diberikan atas tanggung jawab dari masing-masing pihak guna memberikan garis batas yang jelas. Selain pemaparan materi, hal lain yang menjadi fokus dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis kepada satker terkait penggunaan alat bantu pembuatan form pendataan.
Pada pertemuan tersebut telah disepakati
bagi satker yang memiliki jumlah NUP kurang dari 1000, akan menyelesaikan
pembuatan formnya sampai dengan akhir bulan April 2019, sedangkan bagi satker yang
jumlah NUP-nya lebih dari 1000, akan menyelesaikan pembuatan formnya sampai
dengan akhir bulan Mei 2019.
Pada akhirnya, diharapkan sinergi
antara KPKNL Banda Aceh dan Satuan Kerja di Lingkup PUPR ini dapat mempercepat
terlaksananya koreksi revaluasi sekaligus menggaungkan tagline : "Revaluasi Tuntas" (tepat waktu dan berkualitas). (Teks/foto:Zaki)