Banda Aceh -
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh bersama dengan Satuan
Kerja (Satker) di Lingkungan KPKNL Banda Aceh mengadakan Rapat Koordinasi. Kegiatan tersebut dalam rangka menghadapi pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proses dan hasil pelaksanaan Penilaian kembali BMN Tahun 2017 dan 2018.
Rapat
koordinasi diselenggarakan selama 3 hari, yakni pada 17-19 September 2018. Untuk
hari pertama jumlah satker yang diundang
sebanyak 212 satker, hari kedua berjumlah 199 satker, dan hari ketiga sebanyak 178 satker. Penyelenggaraan kegiatan tersebut bertempat di lantai 3
Gedung A Gedung Keuangan Negara Banda Aceh.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara
Krisno Nugroho sebagai narasumber menyatakan bahwa inti dari
kegiatan ini diantaranya adalah mengingatkan
kembali kepada satker-satker untuk menyiapkan data awal dan
dokumen yang diperlukan dalam rangka Penilaian Kembali BMN yang menjadi
tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang. Selain itu, Krisno meminta agar satker-satker melakukan Inventarisasi BMN
yang berada pada penguasaannya, melakukan koreksi data dan nilai BMN
melalui Sistem Aplikasi Penatausahaan BMN berdasarkan Laporan Hasil
Inventarisasi dan Penilaian BMN, melakukan rekonsiliasi data BMN
hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN dengan KPKNL, melakukan tindak
lanjut hasil Inventarisasi BMN, menyusun
Laporan Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN dan menyampaikannya kepada Pengguna
Barang secara berjenjang.
Tak kalah pentingnya, hal yang disampaikan Krisno kepada seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Banda Aceh adalah
mereviu hasil dari kegiatan Revaluasi BMN itu sendiri yang terdapat didalamnya
Reviu Data Objek Revaluasi (Form Pendataan). Terkait Form Pendataan antara lain Keberadaan Form Pendataan, Hard Copy Form Pendataan (diarsipkan secara rapi), softcopy Form Pendataan (diupload dalam SIMAN serta Kelengkapan/Kesesuaian Informasi Data Objek
Revaluasi BMN,
Reviu Hasil Revaluasi BMN yang antara lain Keberadaan LHIP dan BAR IP seperti Hard Copy LHIP (Surat Keterangan dari Satker, BA-01 s.d. BA-08C dan
LHP) dan BAR IP dan Soft Copy LHIP (Surat Keterangan dari Satker, BA-01 hingga BA-08C dan LHP) dan BAR IP yang diunggah dalam SIMAN, serta Tindak Lanjut BMN Tidak Ditemukan
Selain pemaparan dari KPKNL Banda Aceh, para peserta rapat mengajukan pertanyaan kendala-kendala dalam menindaklanjuti revaluasi BMN. Beberapa hal yang dipertanyakan antara lain Dinas Perhubungan laut Calang yang mengajukan pertanyaan bagaimana menindaklanjuti atas hasil revaluasi yang hasilnya salah kodefikasi dan tidak ditemukan? Kemudian dari Distrik Navigasi Sabang bertanya soal tindak lanjut atas barang berlebih, Kementerian Kebudayaan Aceh menanyakan terhadap fisik gedung yang tidak ditemukan bagaimana menindaklanjutinya, Kejaksaaan Simeulue menanyakan atas BMN yang hancur karena tsunami yang tidak ditemukan, Disnaker Sabang menanyakan atas Barang yang saat Reval tidak ditemukan akan tetapi setelah reval ternyata barangnya ada. Melengkapi kegiatan tersebut, KPKNL Banda Aceh mengadakan kuis berhadiah dengan materi terkait pengetahuan satker akan pengelolaan BMN. (Tim Liputan Seksi HI KPKNL BNA/Rzl)