Banda Aceh - Selasa tanggal 17 Juli 2018 bertempat di ruang rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelangg (KPKNL) Banda Aceh telah diadakan rapat antara KPKNL Banda Aceh dengan KPPBC yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Banda Aceh. Rapat diadakan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, KPKNL Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai Semester I Tahun 2018. Acara dihadiri oleh semua perwakilan KPPBC dalam wilayah KPKNL Banda Aceh.
Acara yang dibuka oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Banda Aceh, Krisno Nugroho, menyampaikan
bahwa Rekonsiliasi ini perlu dilaksanakan selain untuk mengetahui perkembangan
atas Barang Milik Negara Aset Eks Kepabeanan dan Cukai terkait data BMN yang
telah diusulkan peruntukannya, BMN yang telah disetujui peruntukannya dan BMN
yang telah dilaksanakan tindak lanjut penyelesaiannya, juga untuk melaksanakan
amanat dari PMK Nomor 240/PMK.06/2012.
Acara rekonsiliasi ini dihadiri oleh
perwakilan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh, KPPBC Tipe Madya Pabean C
Sabang dan KPPBC Tipe Pratama Meulaboh. Sofyan Kasubsi Hangar di KPPBC Tipe Pratama Meulaboh menyampaikan usulan agar peraturan dalam tata cara pengelolaan barang Eks Kepabeanan agar dapat dilakukan penyatuan antara aturan di Bea Cukai dan DJKN, kareana beliau merasa aturan yang ada ini belum memudahkan dalam pelasanaannya. Hasil rekonsiliasi Semester I Tahun 2018
tidak ada selisih antara laporan dari Kantor Bea dan Cukai yang hadir dengan
data yang ada pada KPKNL Banda Aceh. Pada akhir acara dilaksanakan juga
penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Negara yang
berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai Semester I Tahun 2018. (seksi HI - edit kihi)