Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Banda Aceh: Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN
Muhammad Yose Rizal
Jum'at, 02 Februari 2018   |   192 kali

Banda Aceh – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh pada Rabu (31/1) pukul 10.00 WIB mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung A, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh. Satuan kerja (satker) yang diundang yaitu satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan satker-satker baru.

Materi pertama disampaikan oleh Krisno Nugroho selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa Penilaian Kembali ini dimaksudkan untuk mendapat nilai yang terkini dari objek-objek seperti tanah, gedung dan bangunan, serta jalan, jembatan dan bangunan air yang diperoleh sampai 31 Desember 2015. Penilaian Kembali BMN juga dapat dilaksanakan terhadap aset-aset tersebut yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.

Krisno kemudian melanjutkan penyampaian materi dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara satker dan KPKNL, tim pelaksana, dan tahap-tahap penilaian kembali yaitu penyediaan data awal, inventarisasi dan penilaian, dilanjutkan pelaporan inventarisasi dan penilaian, lalu tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi hingga penyusunan laporan pelaksanaan penilaian kembali.

Secara umum, peserta menyambut baik dan antusias mengikuti kegiatan yang ditunjukkan dengan beberapa perwakilan satker melontarkan pertanyaan terkait dengan permasalahan yang dihadapi seperti bagaimana perlakuan terhadap BMN yang telah diusulkan hibah ke Pemda dan bagaimana perlakuan terhadap BMN yang terkena abrasi air laut.

Materi kemudian dilanjutkan lebih teknis terkait proses penilaian kembali BMN oleh Denny Setyaji Prabowo, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. Dalam penyampaiannya Denny juga menjelaskan tata cara yang harus dilakukan oleh satker dalam pengisian form pendataan dan kelengkapannya.

Dari kegiatan ini diharapkan satker-satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan satker-satker baru menjadi lebih paham terkait tugas dan tanggung jawab sendiri maupun KPKNL dan apa saja yang harus dilaksanakan terkait Penilaian Kembali BMN tahun 2018 ini. (Tim HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini