Banda Aceh – Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh pada Rabu (31/1) pukul 10.00 WIB mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan
Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan di
Aula Lantai 3 Gedung A, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh. Satuan kerja (satker) yang diundang yaitu satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan
dan satker-satker baru.
Materi pertama disampaikan oleh
Krisno Nugroho selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dalam
paparannya, beliau menyampaikan bahwa Penilaian Kembali ini dimaksudkan untuk
mendapat nilai yang terkini dari objek-objek seperti tanah, gedung dan
bangunan, serta jalan, jembatan dan bangunan air yang diperoleh sampai 31
Desember 2015. Penilaian Kembali BMN juga dapat dilaksanakan terhadap aset-aset
tersebut yang sedang dilaksanakan pemanfaatan.
Krisno kemudian melanjutkan
penyampaian materi dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara satker
dan KPKNL, tim pelaksana, dan tahap-tahap penilaian kembali yaitu penyediaan
data awal, inventarisasi dan penilaian, dilanjutkan pelaporan inventarisasi dan
penilaian, lalu tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, dilanjutkan
dengan monitoring dan evaluasi hingga penyusunan laporan pelaksanaan penilaian
kembali.
Secara umum, peserta menyambut
baik dan antusias mengikuti kegiatan yang ditunjukkan dengan beberapa
perwakilan satker melontarkan pertanyaan terkait dengan permasalahan yang
dihadapi seperti bagaimana perlakuan terhadap BMN yang telah diusulkan hibah ke
Pemda dan bagaimana perlakuan terhadap BMN yang terkena abrasi air laut.
Materi kemudian dilanjutkan lebih
teknis terkait proses penilaian kembali BMN oleh Denny Setyaji Prabowo, Kepala
Seksi Pelayanan Penilaian. Dalam penyampaiannya Denny juga menjelaskan tata
cara yang harus dilakukan oleh satker dalam pengisian form pendataan dan
kelengkapannya.
Dari kegiatan ini diharapkan satker-satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan dan satker-satker baru menjadi lebih paham terkait tugas dan tanggung jawab sendiri maupun KPKNL dan apa saja yang harus dilaksanakan terkait Penilaian Kembali BMN tahun 2018 ini. (Tim HI)