Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mitigasi Resiko, LPDB-KUMKM Konsultasikan Pengurusan Piutang Negara
Randi Ikhsan
Senin, 19 Juni 2017   |   246 kali

Banda Aceh,- Bertempat di ruang rapat KPKNL Banda Aceh, pada Kamis 27 April 2017, atas permohonan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, KPKNL Banda Aceh menggelar rapat mitigasi resiko terhadap penyerahan piutang macet atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bahari.


Rapat tersebut diselenggarakan dengan maksud menjelaskan beberapa hal yang dipertanyakan oleh LPDB-KUMKM. Kepala Seksi Piutang Negara, Muhammad Jufri, sekaligus moderator dalam rapat tersebut membuka kesempatan seluas luasnya kepada LPDB-KUMKM yang ingin menanyakan beberapa hal terkait pengurusan piutang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bahari tersebut.


Jufri juga sedikit menjelaskan tentang perlunya keterangan secara mendetail dalam permohonan penyerahan piutang yang diserahkan oleh LPDB-KUMKM. Hal tersebut mengingat adanya aturan yang mengatur pengembalian berkas kasus piutang negara jika dalam tahap pengurusan berkas tersebut di dapati persoalan tindak pidana dikemudian hari.


Menyambung apa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Aceh, Gatot Muharto berpendapat bahwa pengembalian BKPN dikarenakan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) PMK No.240/PMK.06/2016 dapat dilakukan hanya jika atas kasus tersebut telah sampai dengan tahap Penyidikan. Sehingga permohonan berkas kasus piutang tersebut bisa diterima KPKNL Banda Aceh selama telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor Per-01/KN/2008 jo Per-02/KN/2014 tentang Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara.


Di akhir rapat, Kepala KPKNL Banda Aceh, Acep Hadinata menyampaikan bahwa berkas kasus piutang macet atas nama KSP Sejahtera Bahari tentu dapat diterima. Meski demikian, pihak penyerah piutang diharapkan agar dapat memberikan dukungan penuh dalam pengurusan berkas piutang, baik penyampaian perkembangan informasi terkait penanggung hutang maupun kesediaan mendampingi petugas KPKNL Banda Aceh dalam tiap tahapan pengurusan jika dirasa perlu.(Seksi HI)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini