Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Terobosan Adaptif Menyikapi Dinamika Lelang Terkini Melalui RUU Pelelangan
Wahyuni Eka Wulandari
Selasa, 21 Juni 2022   |   143 kali

Balikpapan – Direktorat Lelang DJKN menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Pembinaan Dalam Rangka Peningkatan Kompetensi Jabfung Pelelang Lingkup Kanwil dan KPKNL Wilayah Pulau Kalimantan pada hari Jumat (17/06)

 

Bertempat di Gedung Keuangan Negara, kegiatan yang dihadiri oleh para Pelelang dan Pejabat Lelang Kelas II wilayah Pulau Kalimantan ini dilaksanakan pula secara hybrid.

 

Dinarasumberi oleh Mohamad Akyas dan Anna Kamilasari dari Direktorat Lelang, sosialisasi membahas beberapa regulasi terkait lelang, dimulai dari RUU Pelelangan, Revisi PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta Perdirjen 02/KN/2022 tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada KPKNL.

 

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Kusumawardhani, didampingi oleh Kepala KPKNL Balikpapan, Yoshua Wisnungkara. Disampaikan oleh Kusumawardhani dalam sambutannya, bahwa lelang saat ini merupakan transaksi jual beli yang menguntungkan bagi penjual dan pembeli. Pelayanan terkait lelang juga menjadi salah satu layanan unggulan yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Di era disrupsi dan era digital seperti saat ini, agilitas dan fleksibilitas dalam suatu organisasi harus didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional serta aturan main atau kebijakan yang fleksibel, sehingga dapat merespon tuntutan atau harapan dari pengguna layanan untuk menjadikan lelang sebagai salah satu media transaksi jual beli yang digunakan secara luas di seluruh penjuru negeri. Adanya edukasi dan peningkatan kompetensi serta diselenggarakannya forum diskusi semacam ini dapat menjaring berbagai masukan baik dari pelaku lelang, stakeholders, atau mitra lelang, yang dapat menunjang terwujudnya agilitas dan fleksibilitas dimaksud.

 

Dalam pembahasan regulasi terkait RUU Pelelangan, Akyas menyampaikan, bahwa RUU Pelelangan ini akan dibuat menjadi Undang-Undang (UU) Payung bagi keseluruhan pelaksanaan lelang di Indonesia. Dalam konsepsi pada RUU Pelelangan, cakupannya juga dibagi lebih luas dibanding Vendu Reglement.

 

Substansi menarik lainnya dalam RUU Pelelangan ini juga mengatur bagaimana kita bisa menerobos norma publikasi terkait lelang dimana yang diatur dalam Vendu Reglement masih mengandalkan media cetak sebagai media publikasi lelang. Sementara di sisi lain, kita sadari bahwa penetrasi dalam media cetak justru sudah sangat jauh menurun. Dapat kita lihat bersama bahwa media elektronik berbasis teknologi informasi jauh lebih relevan untuk digunakan di era sekarang. Oleh karena itu, fokus dalam RUU Pelelangan akan mengutamakan media elektronik berbasis internet untuk media pengumuman atau publikasi lelang. Transformasi bertahap juga telah dilakukan melalui implementasi PMK 213/PMK.06/2020 yang mengatur tentang metode selebaran yang dapat diunggah melalui portal lelang.

 

Selanjutnya dipaparkan oleh Anna selaku narasumber, pembahasan terkait revisi PMK 213/PMK.06/2020. Revisi dilakukan untuk lebih meningkatkan kualitas lelang  agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui perwujudan lelang yg efektif, efisien, transparan, sederhana, modern, dan memiliki kepastian hukum. Rencana rancang bangun dari revisi PMK ini adalah untuk menyempurnakan proses bisnis sejak pra lelang hingga ke pasca lelang, penyempurnaan norma, hingga adanya perkembangan teknologi informasi lelang yang perlu disesuaikan untuk dapat lebih mudah dikenal oleh masyarakat.

 

Regulasi lainnya yang dibahas adalah terkait Perdirjen 02/KN/202. Dalam paparannya, Akyas menyampaikan, Perdirjen ini merupakan regulasin yang paling teknis yang diharapkan dapat menjadi jawaban dalam memberikan layanan kepada stakeholders. Perubahan evolutif yang dihasilkan dalam implementasi Perdirjen ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ritme layanan. Sehingga perubahan yang terwujud diharapkan berjalan secara luwes dan dari segi pelayanan tetap terjamin aspek kontinuitasnya.

 

Masukan dan tanggapan yang disampaikan oleh para peserta sosialisasi akan dielaborasi sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Penyiapan dan perbaikan regulasi tersebut juga akan ditelaah kembali terkait isu-isu yang masih menghadapi resistensi serta direncanakan untuk menerapkan norma-norma atau terminologi yang sifatnya netral dan lebih bisa diterima. Kajian secara hukum juga terus dilakukan hingga koordinasi intensif dengan Lembaga Negara dan kedepannya juga dengan Lembaga Legislatif.


Regulasi terkait lelang tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan implementasinya sebagai langkah nyata untuk mewujudkan lelang sebagai media unggulan dalam transaksi jual beli di Indonesia. (wew/hi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini