Balikpapan – Direktorat Lelang
DJKN menggelar kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Pembinaan Dalam Rangka Peningkatan
Kompetensi Jabfung Pelelang Lingkup Kanwil dan KPKNL Wilayah Pulau Kalimantan
pada hari Jumat (17/06)
Bertempat di Gedung Keuangan
Negara, kegiatan yang dihadiri oleh para Pelelang dan Pejabat Lelang Kelas II
wilayah Pulau Kalimantan ini dilaksanakan pula secara hybrid.
Dinarasumberi oleh Mohamad Akyas
dan Anna Kamilasari dari Direktorat Lelang, sosialisasi membahas beberapa
regulasi terkait lelang, dimulai dari RUU Pelelangan, Revisi PMK
213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, serta Perdirjen 02/KN/2022
tentang Pedoman Administrasi Lelang Pada KPKNL.
Turut hadir dalam kegiatan
sosialisasi ini, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara,
Kusumawardhani, didampingi oleh Kepala KPKNL Balikpapan, Yoshua Wisnungkara. Disampaikan
oleh Kusumawardhani dalam sambutannya, bahwa lelang saat ini merupakan
transaksi jual beli yang menguntungkan bagi penjual dan pembeli. Pelayanan
terkait lelang juga menjadi salah satu layanan unggulan yang menghasilkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di era disrupsi dan era digital
seperti saat ini, agilitas dan fleksibilitas dalam suatu organisasi harus
didukung Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional serta aturan main atau
kebijakan yang fleksibel, sehingga dapat merespon tuntutan atau harapan dari
pengguna layanan untuk menjadikan lelang sebagai salah satu media transaksi
jual beli yang digunakan secara luas di seluruh penjuru negeri. Adanya edukasi
dan peningkatan kompetensi serta diselenggarakannya forum diskusi semacam ini
dapat menjaring berbagai masukan baik dari pelaku lelang, stakeholders,
atau mitra lelang, yang dapat menunjang terwujudnya agilitas dan fleksibilitas
dimaksud.
Dalam pembahasan regulasi terkait
RUU Pelelangan, Akyas menyampaikan, bahwa RUU Pelelangan ini akan dibuat menjadi
Undang-Undang (UU) Payung bagi keseluruhan pelaksanaan lelang di Indonesia. Dalam
konsepsi pada RUU Pelelangan, cakupannya juga dibagi lebih luas dibanding Vendu
Reglement.
Substansi menarik lainnya dalam RUU
Pelelangan ini juga mengatur bagaimana kita bisa menerobos norma publikasi terkait
lelang dimana yang diatur dalam Vendu Reglement masih mengandalkan media cetak sebagai
media publikasi lelang. Sementara di sisi lain, kita sadari bahwa penetrasi
dalam media cetak justru sudah sangat jauh menurun. Dapat kita lihat bersama bahwa
media elektronik berbasis teknologi informasi jauh lebih relevan untuk
digunakan di era sekarang. Oleh karena itu, fokus dalam RUU Pelelangan akan
mengutamakan media elektronik berbasis internet untuk media pengumuman atau publikasi
lelang. Transformasi bertahap juga telah dilakukan melalui implementasi PMK
213/PMK.06/2020 yang mengatur tentang metode selebaran yang dapat diunggah
melalui portal lelang.
Selanjutnya dipaparkan oleh Anna
selaku narasumber, pembahasan terkait revisi PMK 213/PMK.06/2020. Revisi dilakukan
untuk lebih meningkatkan kualitas lelang agar juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
perwujudan lelang yg efektif, efisien, transparan, sederhana, modern, dan
memiliki kepastian hukum. Rencana rancang bangun dari revisi PMK ini adalah untuk
menyempurnakan proses bisnis sejak pra lelang hingga ke pasca lelang, penyempurnaan
norma, hingga adanya perkembangan teknologi informasi lelang yang perlu
disesuaikan untuk dapat lebih mudah dikenal oleh masyarakat.
Regulasi lainnya yang dibahas
adalah terkait Perdirjen 02/KN/202. Dalam paparannya, Akyas menyampaikan, Perdirjen
ini merupakan regulasin yang paling teknis yang diharapkan dapat menjadi jawaban
dalam memberikan layanan kepada stakeholders. Perubahan evolutif yang dihasilkan
dalam implementasi Perdirjen ini dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu ritme layanan. Sehingga perubahan yang terwujud diharapkan berjalan
secara luwes dan dari segi pelayanan tetap terjamin aspek kontinuitasnya.
Masukan dan tanggapan yang disampaikan oleh para peserta sosialisasi akan dielaborasi sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Penyiapan dan perbaikan regulasi tersebut juga akan ditelaah kembali terkait isu-isu yang masih menghadapi resistensi serta direncanakan untuk menerapkan norma-norma atau terminologi yang sifatnya netral dan lebih bisa diterima. Kajian secara hukum juga terus dilakukan hingga koordinasi intensif dengan Lembaga Negara dan kedepannya juga dengan Lembaga Legislatif.
Regulasi terkait lelang tersebut
diharapkan dapat segera direalisasikan implementasinya sebagai langkah nyata
untuk mewujudkan lelang sebagai media unggulan dalam transaksi jual beli di
Indonesia. (wew/hi)