Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lunas Hari Ini, Dapatkan Tambahan Keringanan Utang
Nadia Safira
Jum'at, 02 Juli 2021   |   162 kali

Balikpapan- Koperasi Bahtera Mulia Harapan Sentosa (Bamuhas) pada selasa (29/06) menerima surat pernyataan piuyang negara lunas dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Chairiah.

            Ketua Koperasi Bamuhas, Bambang Sudarmanto, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas program Keringanan Utang yang ia terima. “Sangat luar biasa, program Keringanan Utang ini sangat membantu koperasi dalam situasi omzet menurun dan finansial tidak sehat sehingga sangat membantu menyelesaikan kewajiban kami,” ungkapnya.

            Bambang hadir bersama Fastiar, selaku pemilik jaminan, keduanya merupakan penerima Program Keringanan Utang dengan Tambahan Keringanan Utang Pokok sebanyak 50%.

            Tambahan Keringanan Utang Pokok tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

            Periode Juni telah bergulir, namun bukan berarti Tambahan Keringanan Utang Pokok akan hilang begitu saja. Mengacu pada peraturan di atas, masih terdapat Tambahan Keringanan Utang Pokok sebesar 30 persen jika melunasi pada periode Juli-September 2021 dan 20 persen pada periode Oktober-Desember 2021.

            Program Keringanan Utang merupakan bentuk sensitivitas Pemerintah Republik Indonesia terhadap dampak Pandemi Covid-19 yang turut dirasakan oleh debitur kecil. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menyediakan dua jenis Keringanan Utang. Yang pertama ialah keringanan, berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Sedangkan yang kedua berupa moratorium tindakan hukum penagihan piutang negara untuk sementara.

            Program Keringanan Utang ditujukan kepada pelaku UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp. 5 Miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/ Rumah Sangat Sederhana sampai dengan Rp. 100 juta, dan perorangan/badan hukum/ badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020, dengan sisa kewajiban sebesar Rp. 1 Miliar. Tercatat terdapat sekitar 36.283 debitur yang telah memenuhi kriteria tersebut dengan nilai piutang mencapai Rp 1.17 Triliun.

            Bagi Debitur yang berada di bawah wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser dapat mengajukan permohonan tertulisnya KPKNL Balikpapan di Jl. A. Yani. No. 68. Untuk pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi KPKNL Balikpapan melalui telepon di (0542) – 736408. Sebagai catatan, Program Keringanan Utang hanya berlangsung hingga Bulan Desember 2021. 

(Telah dimuat dalam Koran Kaltim Post Edisi Jumat, 02 Juli 2021)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini