Balikpapan- Koperasi Bahtera Mulia Harapan Sentosa (Bamuhas)
pada selasa (29/06) menerima surat pernyataan piuyang negara lunas dari Kepala
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, Chairiah.
Ketua
Koperasi Bamuhas, Bambang Sudarmanto, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya
atas program Keringanan Utang yang ia terima. “Sangat luar biasa, program
Keringanan Utang ini sangat membantu koperasi dalam situasi omzet menurun dan
finansial tidak sehat sehingga sangat membantu menyelesaikan kewajiban kami,”
ungkapnya.
Bambang
hadir bersama Fastiar, selaku pemilik jaminan, keduanya merupakan penerima
Program Keringanan Utang dengan Tambahan Keringanan Utang Pokok sebanyak 50%.
Tambahan
Keringanan Utang Pokok tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15
tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang
Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran
2021.
Periode Juni
telah bergulir, namun bukan berarti Tambahan Keringanan Utang Pokok akan hilang
begitu saja. Mengacu pada peraturan di atas, masih terdapat Tambahan Keringanan
Utang Pokok sebesar 30 persen jika melunasi pada periode Juli-September 2021
dan 20 persen pada periode Oktober-Desember 2021.
Program Keringanan Utang merupakan
bentuk sensitivitas Pemerintah Republik Indonesia terhadap dampak Pandemi
Covid-19 yang turut dirasakan oleh debitur kecil. Pemerintah melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menyediakan
dua jenis Keringanan Utang. Yang pertama ialah keringanan, berupa pengurangan
pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan
pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Sedangkan yang kedua berupa
moratorium tindakan hukum penagihan piutang negara untuk sementara.
Program
Keringanan Utang ditujukan kepada pelaku UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp. 5
Miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/ Rumah Sangat Sederhana sampai
dengan Rp. 100 juta, dan perorangan/badan hukum/ badan usaha yang memiliki
utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah diserahkan kepada
Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan
Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020, dengan sisa
kewajiban sebesar Rp. 1 Miliar. Tercatat terdapat sekitar 36.283 debitur
yang telah memenuhi kriteria tersebut dengan nilai piutang mencapai Rp 1.17
Triliun.
Bagi Debitur yang berada di bawah wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser dapat mengajukan permohonan tertulisnya KPKNL Balikpapan di Jl. A. Yani. No. 68. Untuk pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi KPKNL Balikpapan melalui telepon di (0542) – 736408. Sebagai catatan, Program Keringanan Utang hanya berlangsung hingga Bulan Desember 2021.
(Telah dimuat dalam Koran Kaltim Post Edisi Jumat, 02 Juli 2021)