Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan Periksa Lartas yang Akan Diusulkan Musnah
Nadia Safira
Rabu, 03 Maret 2021   |   155 kali

Balikpapan- Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dari KPKNL Balikpapan bertandang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Balikpapan pada Senin (01/03). Kunjungan ke kantor di wilayah Semayang, Balikpapan,  tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan aset tegahan Bea dan Cukai yang akan diusulkan musnah.

            Pada kesempatan tersebut barang yang diusulkan musnah merupakan 107 unit barang larangan dan pembatasan (lartas) berupa instrumen alat bantu seks dan lain-lain. Seluruh barang lartas tersebut berada dalam penguasaan KPPBC TMP B Balikpapan dan dipastikan dalam kondisi baik.

            Tujuan pemeriksaan ini ialah karena barang-barang hasil penindakan tersebut akan diusulkan untuk dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Balikpapan. Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang lartas tersebut harus ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) terlebih dahulu sebelum sebelum nantinya diajukan penghapusan untuk dimusnahkan. Kepala KPKNL Balikpapan nantinya akan bertindak atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN untuk memberikan persetujuan penghapusan tersebut.

          Hal tersebut dikarenakan Kepala KPKNL Balikpapan mendapatkan pelimpahan meliputi kewenangan dan tanggung jawab untuk menandatangani atau menetapkan atas nama Menteri Keuangan, surat atau Keputusan Menteri Keuangan dalam rangka Persetujuan Peruntukan BMN, yang salah satunya untuk penghapusan dan pemusnahan BMN.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini