Balikpapan- Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dari KPKNL
Balikpapan bertandang ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya
Pabean B (KPPBC TMP B) Balikpapan pada Senin (01/03). Kunjungan ke kantor di
wilayah Semayang, Balikpapan, tersebut
dilakukan dalam rangka pemeriksaan aset tegahan Bea dan Cukai yang akan
diusulkan musnah.
Pada kesempatan tersebut barang yang
diusulkan musnah merupakan 107 unit barang larangan dan pembatasan (lartas)
berupa instrumen alat bantu seks dan lain-lain. Seluruh barang lartas tersebut
berada dalam penguasaan KPPBC TMP B Balikpapan dan dipastikan dalam kondisi
baik.
Tujuan pemeriksaan ini ialah karena barang-barang hasil penindakan tersebut akan diusulkan untuk dimusnahkan oleh KPPBC TMP B Balikpapan. Sebelum dilaksanakan pemusnahan, barang lartas tersebut harus ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) terlebih dahulu sebelum sebelum nantinya diajukan penghapusan untuk dimusnahkan. Kepala KPKNL Balikpapan nantinya akan bertindak atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola BMN untuk memberikan persetujuan penghapusan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan Kepala KPKNL Balikpapan mendapatkan pelimpahan meliputi kewenangan dan tanggung jawab untuk menandatangani atau menetapkan atas nama Menteri Keuangan, surat atau Keputusan Menteri Keuangan dalam rangka Persetujuan Peruntukan BMN, yang salah satunya untuk penghapusan dan pemusnahan BMN.