Balikpapan- Tim Penilai
KPKNL Balikpapan merapat ke Pelabuhan Semayang Balikpapan pada Selasa (08/12). Kunjungan KPKNL Balikpapan ke Pelabuhan Semayang tak lain adalah
untuk melakukan penilaian atas sebuah kapal rampasan kejaksaan Negeri Bontang
yang nantinya akan dijual melalui mekanisme lelang. Selama ini, kapal rampasan tersebut
dititipkan sementara kepada Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur.
Diantar
langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Tim Penilai beranggotakan
tiga orang dari KPKNL Balikpapan meneliti Barang bukti berupa sebuah Kapal KM
Mampotu GT 34 dengan mesin merk Mitsubishi GD15.
Kapal tersebut ternyata sudah pernah dilelang dua kali sebelumnya, namun belum juga menemukan peminatnya. Kapal yang ternyata rusak berat tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana penyelundupan pakaian bekas dari Tawau, Malaysia.
Kegiatan penilaian (appraisal) barang rampasan berupa kapal ini dilaksanakan demi mengantisipasi agar barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak akan hilang dan berkurang nilai ekonomisnya. Diharapkan dengan dinilai kembalinya barang rampasan tersebut dapat memunculkan nilai yang tepat sebelum pada akhirnya dilelang kembali untuk ketiga kalinya.