Balikpapan- KPKNL
Balikpapan bersama seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara, yakni KPKNL Bontang, KPKNL Tarakan dan KPKNL Samarinda, mengikuti Rapat Rekonsiliasi Data Hasil
Penanganan Pelimpahan Piutang Negara dari PNBP BHP Radio antara Ditjen SDPPI
Kemenkominfo pada Selasa (10/03). Bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan,
Rapat Rekonsiliasi tersebut juga membahas permasalahan-permasalahan terkait
Piutang Negara yang disebabkan dari izin spektrum frekuensi radio.
Dibuka langsung oleh Kepala
Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio, Indah Listyarini
ST, MM., acara ini diadakan untuk mencocokkan nilai dan jumlah berkas antara
KPKNL dan Kemenkominfo., harapannya dengan diadakannya kegiatan ini akan
meningkatkan kerjasama antara KPKNL dan UPT sehingga jumlah piutang yang
diselesaikan menjadi semakin meningkat.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengurusan Piutang Negara
Penyerahan Kemenkominfo berlangsung dengan sangat interaktif terkait Piutang
atas Penggunaan Frekuensi Radio. Perwakilan dari DJSDPPI menjelaskan bahwa
penanganan piutang pada mereka dimulai saat Wajib Bayar mengajukan permohonan
izin untuk memperpanjang izin pita spektrum frekuensi radio. Dua bulan sebelum
jatuh tempo, akan diterbitkan surat tagih pertama bagi Wajib Bayar. Namun,
permasalahan akhirnya muncul saat Wajib Bayar tidak menyatakan akan berhenti
menggunakan frekuensi, namun pihak DJSDPPI tidak bisa serta merta memutus
layanan. Hal ini dikarenakan frekuensi termasuk pelayanan publik, sehingga
Wajib Bayar masih bias menggunakan frekuensi namun akan terus ditagih.
Dalam permasalahan tersebut pada akhirnya terjawab
bahwa Wajib Bayar yang piutangnya telah diserahkan ke KPKNL dan izinnya sudah
dicabut, dapat mengajukan izin lagi sebagai pengguna baru dengan catatan telah
menyelesaikan piutangnya.
Tak hanya itu, masih terdapat beberapa permasalahan lain yang dibahas yakni terkait belum terintegrasinya data antara DJSDPPI dan DJPPI juga maraknya salah transfer yang tidak ditujukan ke DJSPPI. Untuk itu, semua pihak sudah saling berkomitmen untuk memberikan tembusan agar data yang dimiliki semakin akurat. Selain itu, identitas KPKNL juga disampaikan saat penyerahan tagihan ke DJSDPPI sehingga alur penyerahan akan semakin jelas.
Berdasarkan data dari Kemenkominfo, Penyerahan Piutang tertinggi sejak Tahun 2012 justru terjadi di Tahun 2018. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, sinergi kedua pihak akan semakin baik dan outstanding berkas piutang negara akan lebih cepat berkurang.