Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Maksimalkan Penerimaan via Piutang Negara, KPKNL Balikpapan Hadiri Rekon Data dengan Kemenkominfo
Nadia Safira
Rabu, 11 Maret 2020   |   193 kali

Balikpapan- KPKNL Balikpapan bersama seluruh KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, yakni KPKNL Bontang, KPKNL Tarakan dan KPKNL Samarinda, mengikuti Rapat Rekonsiliasi Data Hasil Penanganan Pelimpahan Piutang Negara dari PNBP BHP Radio antara Ditjen SDPPI Kemenkominfo pada Selasa (10/03). Bertempat di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Rapat Rekonsiliasi tersebut juga membahas permasalahan-permasalahan terkait Piutang Negara yang disebabkan dari izin spektrum frekuensi radio.

            Dibuka langsung oleh Kepala Subdirektorat Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio, Indah Listyarini ST, MM., acara ini diadakan untuk mencocokkan nilai dan jumlah berkas antara KPKNL dan Kemenkominfo., harapannya dengan diadakannya kegiatan ini akan meningkatkan kerjasama antara KPKNL dan UPT sehingga jumlah piutang yang diselesaikan menjadi semakin meningkat.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengurusan Piutang Negara Penyerahan Kemenkominfo berlangsung dengan sangat interaktif terkait Piutang atas Penggunaan Frekuensi Radio. Perwakilan dari DJSDPPI menjelaskan bahwa penanganan piutang pada mereka dimulai saat Wajib Bayar mengajukan permohonan izin untuk memperpanjang izin pita spektrum frekuensi radio. Dua bulan sebelum jatuh tempo, akan diterbitkan surat tagih pertama bagi Wajib Bayar. Namun, permasalahan akhirnya muncul saat Wajib Bayar tidak menyatakan akan berhenti menggunakan frekuensi, namun pihak DJSDPPI tidak bisa serta merta memutus layanan. Hal ini dikarenakan frekuensi termasuk pelayanan publik, sehingga Wajib Bayar masih bias menggunakan frekuensi namun akan terus ditagih.

Dalam permasalahan tersebut pada akhirnya terjawab bahwa Wajib Bayar yang piutangnya telah diserahkan ke KPKNL dan izinnya sudah dicabut, dapat mengajukan izin lagi sebagai pengguna baru dengan catatan telah menyelesaikan piutangnya.

Tak hanya itu, masih terdapat beberapa permasalahan lain yang dibahas yakni terkait belum terintegrasinya data antara DJSDPPI dan DJPPI juga maraknya salah transfer yang tidak ditujukan ke DJSPPI. Untuk itu, semua pihak sudah saling berkomitmen untuk memberikan tembusan agar data yang dimiliki semakin akurat. Selain itu, identitas KPKNL juga disampaikan saat penyerahan tagihan ke DJSDPPI sehingga alur penyerahan akan semakin jelas.

Berdasarkan data dari Kemenkominfo, Penyerahan Piutang tertinggi sejak Tahun 2012 justru terjadi di Tahun 2018. Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, sinergi kedua pihak akan semakin baik dan outstanding berkas piutang negara akan lebih cepat berkurang.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini