Balikpapan- KPKNL Balikpapan menghadiri undangan
dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan pada Kamis (10/10) untuk
menjadi pembicara pada kegiatan Pembinaan BMN terkait Tindak Lanjut
Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN).
Bertempat
di Aula Kantor Kemenag Kota Balikpapan, KPKNL Balikpapan turut
menjabarkan mengenai pentingnya melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP)
pada aset-aset di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam
kesempatan tersebut, KPKNL Balikpapan yang diwakili oleh Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara, Muhammad Syuaib, meminta satker-satker di
lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur untuk lebih teliti lagi
dalam melakukan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara. “Masih sering
saya temukan, masih ada form pendataan yang NUP-nya salah atau salah cara
pengisiannya. Saya harap hal-hal tersebut untuk bisa diminimalisir,” ujar
lelaki yang lama bertugas di Biak tersebut.
Ia
juga menyinggung terkait masih adanya ketidaklengkapan dokumen hasil
Revaluasi BMN yang di-upload ke aplikasi SIMAN modul Revaluasi BMN dan penatausahaan objek yang belum
tertib. Permasalahan yang sering ditemukan juga jumlah petugas inventarisasi
yang kurang memadai hingga menghambat proses Revaluasi BMN. Untuk itu Muhammad
Syuaib pun berharap Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan
perhatian lebih agar kendala dapat segera teratasi.
Tak hanya mengingatkan mengenai kegiatan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara, Muhammad Syuaib pun menghimbau kepada satker-satker di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur untuk mengajukan PSP terhadap aset-aset yang dikuasai dan digunakan oleh mereka, sebab pelaksanaan PSP sangat penting dalam proses pengelolaan aset, karena hal-hal yang dapat diberlakukan terhadap aset tersebut seperti pemanfaatan maupun pemindahtangan harus didahului oleh proses PSP agar status BMN tersebut ditetapkan.
“PSP itu bagai manusia. Manusia begitu lahir, kan butuh akte kelahiran untuk nantinya mau daftar sekolah dan sebagainya. Nah begitu pula aset negara, hal pertama yang harus dimiliki oleh sebuah aset adalah PSP,” ungkap pria kelahiran Ujung Pandang tersebut. “Karena sebelum dilakukan PSP, aset tersebut belum bisa dilakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan.”