Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan Berikan Edukasi Terkait Revaluasi & PSP ke Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur
Nadia Safira
Kamis, 17 Oktober 2019   |   270 kali

Balikpapan- KPKNL Balikpapan menghadiri undangan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan pada Kamis (10/10) untuk menjadi pembicara pada kegiatan Pembinaan BMN terkait Tindak Lanjut Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara (IP BMN).

Bertempat di Aula Kantor Kemenag Kota Balikpapan, KPKNL Balikpapan turut menjabarkan mengenai pentingnya melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) pada aset-aset di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, KPKNL Balikpapan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Muhammad Syuaib, meminta satker-satker di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur untuk lebih teliti lagi dalam melakukan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara. “Masih sering saya temukan, masih ada form pendataan yang NUP-nya salah atau salah cara pengisiannya. Saya harap hal-hal tersebut untuk bisa diminimalisir,” ujar lelaki yang lama bertugas di Biak tersebut.

Ia juga menyinggung terkait masih adanya ketidaklengkapan dokumen hasil Revaluasi BMN yang di-upload ke aplikasi SIMAN modul Revaluasi BMN dan penatausahaan objek yang belum tertib. Permasalahan yang sering ditemukan juga jumlah petugas inventarisasi yang kurang memadai hingga menghambat proses Revaluasi BMN. Untuk itu Muhammad Syuaib pun berharap Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur dapat memberikan perhatian lebih agar kendala dapat segera teratasi.

Tak hanya mengingatkan mengenai kegiatan Inventarisasi dan Penilaian Barang Milik Negara, Muhammad Syuaib pun menghimbau kepada satker-satker di bawah naungan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur untuk mengajukan PSP terhadap aset-aset yang dikuasai dan digunakan oleh mereka, sebab pelaksanaan PSP sangat penting dalam proses pengelolaan aset, karena hal-hal yang dapat diberlakukan terhadap aset tersebut seperti pemanfaatan maupun pemindahtangan harus didahului oleh proses PSP agar status BMN tersebut ditetapkan. 

“PSP itu bagai manusia. Manusia begitu lahir, kan butuh akte kelahiran untuk nantinya mau daftar sekolah dan sebagainya. Nah begitu pula aset negara, hal pertama yang harus dimiliki oleh sebuah aset adalah PSP,” ungkap pria kelahiran Ujung Pandang tersebut. “Karena sebelum dilakukan PSP, aset tersebut belum bisa dilakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan.”

   

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini