Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tak Mau Digantung, Aset Pun Butuh Kejelasan Status Melalui PSP
Nadia Safira
Rabu, 11 September 2019   |   296 kali

Balikpapan- KPKNL Balikpapan bersama Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengadakan Bimbingan Teknis terkait Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada hari Selasa (10/9). Kegiatan ini juga dimaksudkan utuk memonitoring progres percepatan utilisasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Balikpapan.

            Target utilisasi BMN yang cukup tinggi hingga mencapai angka 2.9 T membuat KPKNL Balikpapan bekerja lebih keras demi merealisasikannya. Untuk itu KPKNL Balikpapan mengadakan Bimtek demi mengakselerasi permohonan (PSP) oleh satker.

            Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah, dalam sambutannya menekankan pentingnya prinsip 3T dalam melakukan PSP yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. “PSP merupakan awal dari perwujudan 3T itu,” ujarnya.  “Meskipun sudah dicatat asetnya, tetapi kalau kita tidak tahu asetnya ada dimana, PSP tidak akan bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Jangankan sertifikasi, letaknya saja tidak tahu.”

            Tonny Ardhianto, Kepala Seksi PKN I Kanwil DJKN Kaltimtara, menyatakan bahwa penetapan status merupakan hal yang penting bagi sebuah aset BMN. “Jika orang menikah punya surat nikah untuk menerangkan statusnya, BMN memiliki PSP!” jelasnya. Ia juga menerangkan bahwa PSP merupakan gerbang awal sebelum tindakan lain diambil terhadap aset tersebut. Sebab, sebelum dilakukan PSP, maka aset tersebut tidak akan bisa dilakukan pemanfaatan.

            Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Balikpapan, Muhammad Syuaib, juga mengingatkan akan pentingnya tenggat waktu dalam melakukan PSP. “Sekurang-kurangnya, PSP harus dilakukan dan dilaporkan enam bulan setelah BMN tersebut diperoleh,” ujarnya.

            Kegiatan Bimtek tersebut juga menjadi ajang komunikasi dua arah antara DJKN melalui KPKNL Balikpapan dan Kanwil DJKN Kaltimtara dengan 62 satker yang menjadi tamu undangan. Sebab, KPKNL Balikpapan dan Kanwil DJKN Kaltimtara membebaskan para peserta untuk bertanya.

            Salah satu pertanyaan menarik datang dari satker Otoritas Bandara mengenai perlakuan PSP terhadap BMN berupa software. Ia membingungkan bagaimana PSP bagi BMN berupa software yang nilainya telah mencapai amortisasi maksimal diberlakukan.

        Untuk pertanyaan tersebut, Tonny Ardhianto dari Kanwil DJKN Kaltimtara menyatakan bahwa aset berupa software harus tetap diajukan PSP untuk bisa dihapuskan dan nanti akan dinilai masa manfaatnya. Menurutnya, walaupun nilai bukunya telah 0, software tersebut harus tetap dilakukan PSP karena PSP merujuk pada nilai perolehan dan bukan pada nilai buku. 

        Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mendorong proses percepatan utilisasi PSP, sebab semua barang butuh kejelasan status, termasuk aset-aset BMN yang belum dilakukan PSP.

              

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini