Balikpapan- KPKNL Balikpapan
bersama Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengadakan
Bimbingan Teknis terkait Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN)
pada hari Selasa (10/9). Kegiatan ini juga dimaksudkan utuk memonitoring
progres percepatan utilisasi Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk Satuan
Kerja di wilayah kerja KPKNL Balikpapan.
Target
utilisasi BMN yang cukup tinggi hingga mencapai angka 2.9 T membuat KPKNL
Balikpapan bekerja lebih keras demi merealisasikannya. Untuk itu KPKNL
Balikpapan mengadakan Bimtek demi mengakselerasi permohonan (PSP) oleh satker.
Kepala
KPKNL Balikpapan, Chairiah, dalam sambutannya menekankan pentingnya prinsip 3T
dalam melakukan PSP yakni Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum. “PSP
merupakan awal dari perwujudan 3T itu,” ujarnya. “Meskipun sudah dicatat asetnya, tetapi kalau
kita tidak tahu asetnya ada dimana, PSP tidak akan bisa lanjut ke tahap
selanjutnya. Jangankan sertifikasi, letaknya saja tidak tahu.”
Tonny Ardhianto, Kepala Seksi PKN I
Kanwil DJKN Kaltimtara, menyatakan bahwa penetapan status merupakan hal yang
penting bagi sebuah aset BMN. “Jika orang menikah punya surat nikah untuk
menerangkan statusnya, BMN memiliki PSP!” jelasnya. Ia juga menerangkan bahwa
PSP merupakan gerbang awal sebelum tindakan lain diambil terhadap aset tersebut.
Sebab, sebelum dilakukan PSP, maka aset tersebut tidak akan bisa dilakukan
pemanfaatan.
Dalam
kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Balikpapan,
Muhammad Syuaib, juga mengingatkan akan pentingnya tenggat waktu dalam melakukan
PSP. “Sekurang-kurangnya, PSP harus dilakukan dan dilaporkan enam bulan setelah
BMN tersebut diperoleh,” ujarnya.
Kegiatan
Bimtek tersebut juga menjadi ajang komunikasi dua arah antara DJKN melalui
KPKNL Balikpapan dan Kanwil DJKN Kaltimtara dengan 62 satker yang menjadi tamu
undangan. Sebab, KPKNL Balikpapan dan Kanwil DJKN Kaltimtara membebaskan para
peserta untuk bertanya.
Salah
satu pertanyaan menarik datang dari satker Otoritas Bandara mengenai perlakuan
PSP terhadap BMN berupa software. Ia
membingungkan bagaimana PSP bagi BMN berupa software
yang nilainya telah mencapai amortisasi maksimal diberlakukan.
Untuk pertanyaan tersebut, Tonny Ardhianto dari Kanwil DJKN Kaltimtara menyatakan bahwa aset berupa software harus tetap diajukan PSP untuk bisa dihapuskan dan nanti akan dinilai masa manfaatnya. Menurutnya, walaupun nilai bukunya telah 0, software tersebut harus tetap dilakukan PSP karena PSP merujuk pada nilai perolehan dan bukan pada nilai buku.