Penajam Paser
Utara- Rombongan KPKNL Balikpapan bersama Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
(Kaltimtara) menghadiri Rapat Koordinasi Sertipikasi BMN Berupa Tanah Wilayah
Kalimantan Timur dan Utara Tahun Anggaran 2019 pada Rabu (04/09). Rapat ini
diadakan dalam rangka percepatan progres sertipikasi antara Kanwil DJKN Kaltimtara
dengan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Provinsi Kalimantan Timur.
“Sebagai
pengelola aset, kita harus senantiasa menjaga aset kita dari segi tertib fisik
maupun tertib administrasi,” ujar Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Surya Hadi,
dalam pembukaannya siang itu. “Hal tersebut menjadi penting agar aset kita
dapat berfungsi secara maksimal dan tidak dievakuasi oleh masyarakat sekitar.”
Dalam kesempatan tersebut, Surya Hadi juga berpesan untuk
senantiasa melakukan koordinasi terus menerus antara satker, Kantor Pertanahan
dan KPKNL Balikpapan untuk mendapatkan hasil maksimal.
Kepala
Bidang Pengadaan Tanah Kanwil Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Winarto,
menyambut baik kegiatan ini yang dapat mempercepat progres sertifikasi.
Menurutnya, sebenarnya proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat jika
kendala-kendala dapat diatasi lebih awal.
“Kami melaporkan adanya kendala-kendala di lapangan
terkait SDM dan dana yang terbatas.” Namun progres yang di dapat saat ini
sungguh mencapai ekspektasi dan diapresiasi dengan sangat baik.
Dalam kesempatan tersebut, diantaranya telah diserahkan 28 sertifikat dalam Wilayah KPKNL Balikpapan yaitu dari Kantor Pertanahan Balikpapan terdapat satu aset yang telah disertifikasi berupa aset BMN KPKNL Balikpapan. Dari Kantor Pertanahan Paser terdapat dua aset yang disertifikasi yang terdiri dari Aset BMN Polres Paser dan Aset BMN Kementerian Agama Paser, dan yang terakhir dari Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 25 aset milik satker Pelaksanaan Jalan Nasional I (PJN I) Kalimantan Timur. Diharapkan dengan adanya kegiatan sertifikasi ini, untuk ke depannya akan makin banyak lagi aset yang dapat diamankan melalui sertifikasi. Sebab, diharapkan dengan dilakukannya sertifikasi, maka aset-aset tersebut akan mendapatkan legal standing yang lebih kuat.