Balikpapan- KPKNL Balikpapan menghadiri
Pemusnahan Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (24/4). Bertempat di Pelabuhan
Semayang, kegiatan pemusnahan tersebut meliputi barang kena cukai berupa hasil
tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Turut hadir pula dalam acara
tersebut Walikota Balikpapan, Rizal Effendi.
Kakanwil
DJBC Kalbagtim, Rusman Hadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan
pemusnahan ini dilakukan atas barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai
atau memiliki pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Hal ini menyebabkan
adanya pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Kepala
KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Rusdianto, menambahkan bahwa pemusnahan
ini merupakan upaya nyata dari DJBC dalam menciptakan fair treatment bagi industri yang telah memenuhi segala ketentuan
dan membayar cukai sesuai dengan kewajibannya. Ia juga berharap dengan adanya
penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal sehingga pasar akan
diisi oleh barang legal yang akan menambah penerimaan negara di bidang cukai.
Sebanyak 6.116 botol minuman beralkohol ilegal dan
5.295.380 batang rokok harus dimusnahkan. Barang-barang tersebut diperoleh dari
berbagai lokasi di Balikpapan dan wilayah di Kalimantan Timur. Selain minuman
berakohol dan rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan pada barang yang dibatasi
impornya berupa beras dan gandum seberat 500 kilogram dari India dikarenakan
kondisi barang tersebut sudah busuk.
Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan
digilas, barang hasil penindakan di atas terlebih dahulu ditetapkan menjadi
Barang Milik Negara dan telah mendapatkan Persetujuan Pemusnahan dari Kepala
KPKNL Balikpapan, Chairiah, yang turut hadir pada acara tersebut.
Pelaksanaan
pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pelabuhan Semayang dengan melempar
botol minuman ke alkohol ke hamparan miras yang akan digilas. Selanjutnya
secara keseluruhan brang hasil penindakan akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan
Akhir (TPA) di Kelurahan Manggar dengan cara dibakar hingga tak lagi memiliki nilai ekonomis.