Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Balikpapan Hadiri Pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal oleh DJBC
Nadia Safira
Kamis, 25 April 2019   |   325 kali

Balikpapan- KPKNL Balikpapan menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (24/4). Bertempat di Pelabuhan Semayang, kegiatan pemusnahan tersebut meliputi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Turut hadir pula dalam acara tersebut Walikota Balikpapan, Rizal Effendi.

            Kakanwil DJBC Kalbagtim, Rusman Hadi, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini dilakukan atas barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau memiliki pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Hal ini menyebabkan adanya pelanggaran atas ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

            Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Fitra Rusdianto, menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya nyata dari DJBC dalam menciptakan fair treatment bagi industri yang telah memenuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai dengan kewajibannya. Ia juga berharap dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai ilegal sehingga pasar akan diisi oleh barang legal yang akan menambah penerimaan negara di bidang cukai.

Sebanyak 6.116 botol minuman beralkohol ilegal dan 5.295.380 batang rokok harus dimusnahkan. Barang-barang tersebut diperoleh dari berbagai lokasi di Balikpapan dan wilayah di Kalimantan Timur. Selain minuman berakohol dan rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan pada barang yang dibatasi impornya berupa beras dan gandum seberat 500 kilogram dari India dikarenakan kondisi barang tersebut sudah busuk.

Sebelum dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan digilas, barang hasil penindakan di atas terlebih dahulu ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan telah mendapatkan Persetujuan Pemusnahan dari Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah, yang turut hadir pada acara tersebut.

 Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pelabuhan Semayang dengan melempar botol minuman ke alkohol ke hamparan miras yang akan digilas. Selanjutnya secara keseluruhan brang hasil penindakan akan dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Manggar dengan cara dibakar  hingga tak lagi memiliki nilai ekonomis.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini