Balikpapan- KPKNL Balikpapan
menghadiri undangan rapat dengan Komando Daerah Militar VI/Mulawarman pada
Senin (08/04) pukul 13.30 WITA. Bertempat di Ruang Yudha Kodam VI/Miw,
pertemuan ini membahas tindak lanjut atas hasil inventarisasi Revaluasi BMN
terkait data aset tanah yang tidak ditemukan.
“Karena
adanya kegiatan Revaluasi Barang Milik Negara Tahun 2018 lalu, kita memiliki
sekitar 7000 sekian bidang tanah dan bangunan. Dari 7000 sekian tersebut pada
saat dilaporkan masih ada totalnya 526 tanah maupun bangunan yang keterangannya
Barang Tidak Ditemukan. Nah ternyata setelah di kroscek lagi, Barang Tidak
Ditemukan ini ternyata ada beberapa kriteria salah satunya kesalahan
administrasi,” ujar Kazidam VI/Mlw, Slamet Santoso. Ia kemudian menjelaskan
bahwa terdapat beberapa penjelasan terkait Barang Tidak Ditemukan ini, yang
sebenarnya tak mesti barang-barang tersebut tidak ditemukan secara fisik. “Untuk
itu, pertanyaan terkait hal tersebut bisa langsung ditanyakan ke KPKNL.”
Kepala
KPKNL Balikpapan, Chairiah, kemudian menjelaskan bahwa memang ada beberapa
persyaratan yang pada akhirnya membuat sebuah barang dinyatakan tidak
ditemukan. “Banyak kemungkinan mengapa bisa diklasifikasikan sebagai Barang
Tidak Ditemukan. Bisa jadi ada kesalahan kodefikasi, tercatat di satker lain,
tidak ditemukan lainnya atau tanpa keterangan,” ungkap perempuan kelahiran
Ujung Pandang tersebut.
“Poin Tidak Ditemukan Lainnya dan Tanpa Keterangan akan
dibagi lagi terhadap kesalahan pencatatan. Kemudian yang kedua adalah adanya
kesalahan pencatatan karena adanya renovasi, yang biasanya dicatat juga sebagai
BMN sendiri.” Chairiah kemudian menjelaskan bahwa bisa saja aset tersebut sudah
dihibahkan, dialihstatuskan ataupun dihapuskan. Bisa juga karena kesalahan
kodefikasi dan klasifikasi, misal memasukkan barang yang bukan objek revaluasi.
Slamet
Trijendra, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, menambahkan bahwa
seringkali suatu aset dinyatakan sebagai Barang Tidak Ditemukan adalah
pencatatan ganda. “Sering kami temukan misalnya terdapat 4 NUP karena dicatat
per pintu, padahal seharusnya hanya 1 NUP karena berada di satu atap. Akhirnya
terjadi data ganda,” ujarnya. Ia kemudian melanjutkan, jika ditemukan kasus
serupa bisa langsung menghubungi Denzibang untuk dikoreksi pencatatannya,
“untuk NUP yang salahnya hanya pencatatan ganda, bisa hanya melakukan koreksi
di SIMAK. Jadi kepada bapak-bapak yang bangunannya berlebihan ataupun tidak
ditemukan bangunannya karena pencatatannya ganda, bisa berkoordinasi dengan
Denzibang untuk dikoreksi pencatatannya.”
Pada kesempatan tersebut, Kazidam VI/Mlw juga menghimbau anggotanya untuk melakukan pencatatan yang valid, “Untuk kegiatan 2019 ini sebenarnya kita hanya menyempurnakan apa yang sudah kita lakukan,” ujarnya, “Nah karena itu kita minta dukungan kepada satuan, kita membutuhkan data yang valid supaya yang kita laporkan itu sah dan diakui oleh BPK.
Data terkait temuan Barang Tidak Ditemukan sudah dibagikan ke masing-masing Kodim di bawah Kodam VI/Mulawarman untuk ditelusuri. Harapannya, di minggu ketiga Bulan April data terkait aset-aset tersebut sudah terkumpul sehingga Drnzibang bisa segera memperbaiki form revalnya. Sebab sesuai perintah Panglima, pada akhir April form reval harus sudah selesai dan diserahkan ke KPKNL. (Tim Humas KPKNL Balikpapan)