Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Luruskan Miskonsepsi Barang Tidak Ditemukan, KPKNL Balikpapan Hadiri Undangan Kodam
Nadia Safira
Rabu, 10 April 2019   |   401 kali

Balikpapan- KPKNL Balikpapan menghadiri undangan rapat dengan Komando Daerah Militar VI/Mulawarman pada Senin (08/04) pukul 13.30 WITA. Bertempat di Ruang Yudha Kodam VI/Miw, pertemuan ini membahas tindak lanjut atas hasil inventarisasi Revaluasi BMN terkait data aset tanah yang tidak ditemukan.

            “Karena adanya kegiatan Revaluasi Barang Milik Negara Tahun 2018 lalu, kita memiliki sekitar 7000 sekian bidang tanah dan bangunan. Dari 7000 sekian tersebut pada saat dilaporkan masih ada totalnya 526 tanah maupun bangunan yang keterangannya Barang Tidak Ditemukan. Nah ternyata setelah di kroscek lagi, Barang Tidak Ditemukan ini ternyata ada beberapa kriteria salah satunya kesalahan administrasi,” ujar Kazidam VI/Mlw, Slamet Santoso. Ia kemudian menjelaskan bahwa terdapat beberapa penjelasan terkait Barang Tidak Ditemukan ini, yang sebenarnya tak mesti barang-barang tersebut tidak ditemukan secara fisik. “Untuk itu, pertanyaan terkait hal tersebut bisa langsung ditanyakan ke KPKNL.”

            Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah, kemudian menjelaskan bahwa memang ada beberapa persyaratan yang pada akhirnya membuat sebuah barang dinyatakan tidak ditemukan. “Banyak kemungkinan mengapa bisa diklasifikasikan sebagai Barang Tidak Ditemukan. Bisa jadi ada kesalahan kodefikasi, tercatat di satker lain, tidak ditemukan lainnya atau tanpa keterangan,” ungkap perempuan kelahiran Ujung Pandang tersebut.

“Poin Tidak Ditemukan Lainnya dan Tanpa Keterangan akan dibagi lagi terhadap kesalahan pencatatan. Kemudian yang kedua adalah adanya kesalahan pencatatan karena adanya renovasi, yang biasanya dicatat juga sebagai BMN sendiri.” Chairiah kemudian menjelaskan bahwa bisa saja aset tersebut sudah dihibahkan, dialihstatuskan ataupun dihapuskan. Bisa juga karena kesalahan kodefikasi dan klasifikasi, misal memasukkan barang yang bukan objek revaluasi.

            Slamet Trijendra, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, menambahkan bahwa seringkali suatu aset dinyatakan sebagai Barang Tidak Ditemukan adalah pencatatan ganda. “Sering kami temukan misalnya terdapat 4 NUP karena dicatat per pintu, padahal seharusnya hanya 1 NUP karena berada di satu atap. Akhirnya terjadi data ganda,” ujarnya. Ia kemudian melanjutkan, jika ditemukan kasus serupa bisa langsung menghubungi Denzibang untuk dikoreksi pencatatannya, “untuk NUP yang salahnya hanya pencatatan ganda, bisa hanya melakukan koreksi di SIMAK. Jadi kepada bapak-bapak yang bangunannya berlebihan ataupun tidak ditemukan bangunannya karena pencatatannya ganda, bisa berkoordinasi dengan Denzibang untuk dikoreksi pencatatannya.”

            Pada kesempatan tersebut, Kazidam VI/Mlw juga menghimbau anggotanya untuk melakukan pencatatan yang valid, “Untuk kegiatan 2019 ini sebenarnya kita hanya menyempurnakan apa yang sudah kita lakukan,” ujarnya, “Nah karena itu kita minta dukungan kepada satuan, kita membutuhkan data yang valid supaya yang kita laporkan itu sah dan diakui oleh BPK. 

        Data terkait temuan Barang Tidak Ditemukan sudah dibagikan ke masing-masing Kodim di bawah Kodam VI/Mulawarman untuk ditelusuri. Harapannya, di minggu ketiga Bulan April data terkait aset-aset tersebut sudah terkumpul sehingga Drnzibang bisa segera memperbaiki form revalnya. Sebab sesuai perintah Panglima, pada akhir April form reval harus sudah selesai dan diserahkan ke KPKNL. (Tim Humas KPKNL Balikpapan)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini