Balikpapan – Dalam penerapannya antara satu peraturan dan peraturan yang lain kadang saling tumpang tindih atau bertentangan, peraturan yang baik harusnya mengikuti perkembangan dan kondisi di lapangan, “pelaksanaan sosialisasi peraturan dari kantor pusat penting, agar penafsiran peraturan di daerah tidak berbeda-beda”, demikian disampaikan Chairiah dalam sambutan kegiatan Evaluasi Peraturan Perundangan Tahun 2019. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat KPKNL Balikpapan lantai II GKN ini diselenggarakan oleh Direktorat Hukum dan Humas DJKN Subdirekorat Peraturan Perundangan
Hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyimpulkan bahwa layanan DJKN belum efektif khususnya terkait layanan pemanfaatan BMN pada Kementerian Lembaga, untuk itu akan dilakukan kebijakan layanan integrasi pemanfaatan BMN mulai sejak permohonan sampai pada penilaian dan persetujuan sewa akan dibuat lebih cepat dan efektif. Masih terdapat persetujuan pemanfaatan yang diterbitkan melebihi waktu SOP mulai dari lewar 6 hari sampai dengan 63 hari kerja “Nantinya permohonan sewa yang diajukan stakeholder akan diatur dalam SOP layanan integrasi yang saat ini sementara disusun dan disempurnakan sehingga akan lebih cepat waktunya dari permohonan sampai pada persetujuan”. Ujar Ida Novianti selaku Kepala Subdit PP Direktorat Huhu kepada para pegawai KPKNL Balikpapan.
Tidak
hanya tentang pemanfaatan BMN, Kepala Seksi Peraturan Perundangan IV Rr. Fitririjanti
Desiana juga menjelaskan terkait dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 666/Kmk.01/2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam
Bentuk Mandat Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Ada beberapa pokok-pokok perubahan yang yang diatur dalam peraturan ini seperti
lingkup pengelolaan BMN yang dikecualikan, penggunaan terminologi nilai,
pengecualian batas nilai kewenangan, Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
pejabat yang tidak berwenang, pengaturan kewenangan Pelaksana Tugas dan
Pelaksana Harian, pengaturan tata naskah dinas dan cap dinas, serta batasan
nilai kewenangan. Materi terkait Percepatan Pengelolaan Aset Bekas Milik
Asing/Tionghoa Melalui Revisi PMK No.31/PMK.06/2015 Penyelesaian Aset Bekas Milik
Asing /Tionghoa juga turut dibahas dalam kegiatan yang berlangsung Kamis 28
Maret 2019 siang itu. Kepala Seksi Peraturan Perundangan III Agus Yulianto menyampaikan
ada 10 materi usulan perubahan baik terkait kewenangan dan tanggung jawab
sampai kepada perubahan mekanisme dan jangka waktu.
Masukan dari Kantor Pelayanan penting sebagai dasar pertimbangan dan evaluasi Direktorat Hukum dan Humas yang menjalankan tugas sebagai kordinator perencanaan peraturan, harmonisasi peraturan, dan evaluasi peraturan. Para pegawai yang mengikuti kegiatan ini terlihat aktif dan antusias dalam berdiskusi dan menyampaikan masukan dan saran agar penyusunan dan revisi peraturan bisa mengakomodir penerapannya di lapangan. (teks & foto: Seksi HI KPKNL Balikpapan).