Balikpapan.
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan sebagai instansi yang berwenang mengurus
piutang Negara, melakukan penggalian potensi piutang dengan mengundang
instansi-instansi di bawah Pemerintah Kota Balikpapan agar mereka tidak ragu menyerahkan
piutang daerah macet yang ada di Pemerintah Kota Balikpapan kepada KPKNL Balikpapan. Acara yang berlangsung pada
tanggal 11 Desember 2018 itu dihadiri oleh jajaran instansi Pemerintah Kota Balikpapan
seperti Inspektorat Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Badan
Pengelola Keuangan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan serta turut
mengundang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Balikpapan.
Acara dibuka dengan sambutan dari
Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah. Dalam sambutannya, Chairiah juga turut
menyampaikan bahwa tugas dari KPKNL Balikpapan tidak hanya sebatas pada piutang
saja, Chairiah turut memperkenalkan tugas-tugas dari KPKNL Balikpapan seperti
pelayanan lelang, pengelolaan kekayaan Negara serta penilaian agar KPKNL
semakin dikenal masyarakat luas. Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Bidang
Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan
Utara, Sudirman. Beliau menjelaskan bahwa sering kali piutang yang terkait
Tuntutan Ganti Rugi (TGR) menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena
pengurusannya tidak tuntas. “Piutang yang TGR itu sering jadi temuan karena
tidak ditagih, mungkin karena tidak enak mau menagih, kan kebanyakan TGR
berasal dari pegawai kantor itu sendiri. Solusinya piutang TGR tersebut
diserahkan ke KPKNL.”
Membuka pemberian materi, Kalpika Widi
Nugraha selaku kepala seksi Piutang Negara KPKNL Balikpapan memaparkan
pengertian piutang Negara dan proses penagihan piutang di KPKNL Balikpapan
secara garis besar. Dilanjutkan Budi Amer Haloho sebagai staff seksi Piutang
Negara KPKNL Balikpapan menyampaikan capaian-capaian penagihan piutang yang
diselesaikan KPKNL Balikpapan. “Dari total 220 penyerahan selama tahun
2016-2018, ada 60 kasus yang diselesaikan dan berhasil menagih sekitar 8 miliar
dari total 13 miliar penyerahan, ini angka yang fantastis karena lebih dari 50%
tertagih.” Menyambung materi, Budi melanjutkan, “Jangan dibayangkan penagihan
piutang itu seperti Debt Collector
dengan pendekatan kuno dan emosional. Penagihan sekarang kami lakukan secara persuasif
dan bertahap, jadi seringkali tidak sampai 6 bulan, Debitur sudah mau melunasi
hutangnya.” “Jadi Bapak Ibu, tidak perlu takut untuk menyerahkan piutang ke
kami, karena dengan menyerahkan piutang daerah, itu cenderung tertagih karena
proses pengurusannya bertahap dan tidak dengan metode pendekatan yang kuno.” Sambung
Budi.
Diharapkan dengan sosialisasi seperti
ini, instansi dibawah Pemerintah Kota Balikpapan tidak ragu lagi menyerahkan
piutang-piutang daerah yang macet kepada KPKNL Balikpapan untuk dilakukan
pengurusan namun tetap dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku salah
satunya ada dan besarnya piutang telah pasti menurut hukum dan piutang yang
diserahkan bukan termasuk pajak daerah.