Balikpapan. Dengan mengambil tema “Mendukung
Penyelesaian Piutang Lebih Tertib, Cepat Dan Akurat”, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan menyelenggarakan acara sosialisasi
Pengurusan Piutang Negara dan Daerah pada Senin (25/6) di Ruang Rapat
Pemerintah Kabupaten Paser.
“Untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Paser dalam melakukan
penagihan piutang-piutangnya, dirasa perlu untuk melakukan sosialisasi
Pengurusan Piutang Negara dan Daerah”, ujar Chairiah, Kepala KPKNL
Balikpapan saat membuka acara. “Diharapkan
dengan semakin tingginya tingkat ketertagihan piutang maka secara otomatis akan
meningkatkan pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser,” lanjut
Chairiah.
Acara sosialisasi
ini selain dihadiri oleh Bupati Paser Bp. H. Yusriansyah Syarkawi, juga
dihadiri oleh sejumlah pejabat teras Kabupaten Paser beserta jajarannya,
termasuk seluruh Camat di wilayah Kabupaten Paser. Dalam sambutannya Bupati
Paser berpesan agar jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser segera
menindaklanjuti acara sosialisasi ini dengan segera mempersiapkan berkas-berkas
piutang Pemerintah Daerah Kabupaten Paser untuk segera diserahkan
pengelolaannya pada KPKNL Balikpapan. “Agar
jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser segera menindaklanjuti untuk
menyelesaikan piutang daerah yang ada sehingga tidak menjadi warisan masa lalu
yang penyelesaiannya menjadi berlarut-larut,” ungkap Yusriansyah.
Dalam menyampaikan
presentasinya Sdr. Budi Amer Haloho sebagai Nara Sumber kegiatan sosialisasi
ini selain menjelaskan sejarah singkat DJKN/KPKNL juga menjelaskan
peraturan-peraturan yang menjadi dasar bagi KPKNL Balikpapan dalam melakukan
Pengurusan Piutang Negara dan Daerah. Setelah Nara Sumber menyampaikan seluruh
bahan ajarnya pemandu acara memberikan kesempatan kepada masing-masing peserta
untuk mengajukan pertanyaan yang terkait dengan Pengurusan Piutang Negara dan
Daerah, dan pertanyaan-pertanyaan tersebut seluruhnya dijawab secara bergantian
oleh Nara Sumber dan Kepala KPKNL Balikpapan.
Sosialisasi Pengurusan
Piutang Negara dan Daerah yang berlangsung kurang lebih selama 2 (dua) jam
berlangsung secara hangat dan terbuka. (Penulis/Fotografer : Seksi Hukum dan
Informasi)