Balikpapan
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan mengadakan
rapat koordinasi dan evaluasi atas kegiatan revaluasi barang milik negara (BMN)
pada Kamis, (5/4/2018), di Ruang Lelang KPKNL Balikpapan. Kegiatan ini merupakan
tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2017 tentang
Penilaian Kembali BMN/D.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA
dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ,
Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Surya Hadi, Kepala Bagian Umum Kanwil
DJKN Kaltimtara Hermawan Sukmajati, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Kaltimtara
Emirencia Nyantyasningsih, Kepala KPKNL Balikpapan Chariah, perwakilan dari
ZIDAM VI/Mulawarman, perwakilan dari LANAL Balikpapan, perwakilan dari LANUD
Balikpapan, sejumlah pejabat eselon IV KPKNL Balikpapan dan seluruh Ketua dan
anggota Tim Revaluasi BMN KPKNL Balikpapan.
Pada kesempatan ini Emirencia
Nyantyasningsih, atau biasa disapa Tyas, mengingatkan capaian revaluasi
BMN dari KPKNL Balikpapan sebesar 1,2%. Dari total 7.155 NUP asset, hingga saat
ini terselesaikan 87 NUP yang telah diterbitkan berita acara rekonsiliasinya.
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Surya
Hadi memberikan masukan dan arahan, diantaranya adalah agar sejumlah NUP yang
telah dilakukan survey lapangan untuk segera diselesaikan penyusunan
laporannya. Dengan demikian target penyelesaian revaluasi BMN pada KPKNL
Balikpapan yang ditetapkan pada bulan Juni 2018 secara bertahap dapat
terpenuhi. Diharapkan dengan selesainya revaluasi BMN maka keinginan untuk
dapat menyajikan nilai wajar asset tetap pada neraca keuangan pemerintah pusat
dapat segera terpenuhi.
Pada kesempatan ini seluruh peserta
rapat memberikan masukan dan menyampaikan kendala-kendala yang ditemukan
terutama pada saat pelaksanaan survey di lapangan. Hal ini karena jumlah asset
yang cukup banyak dan penyebarannya hingga mencapai provinsi Kalimantan Selatan
dan Kalimantan Utara. Seluruh masukan dan kendala yang disampaikan peserta rapat
dibahas bersama dan dicarikan jalan keluarnya untuk mendapatkan solusi yang
terbaik. Rapat berakhir dan ditutup pada pukul 12.00 WITA. (Penulis : Seksi
Hukum dan Informasi)