Balikpapan – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Balikpapan ditunjuk sebagai kandidat kantor di lingkungan
Kementerian Keuangan yang menerapkan Pengarusutamaan Gender (PUG). Menyikapi
hal ini, KPKNL Balikpapan yakin dan berkomitmen tinggi dalam penerapan PUG
tersebut serta segera melakukan persiapan. Selain sarana dan prasarana juga
tidak kalah penting menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paham akan maksud
penerapan PUG. Hal ini diungkapkan oleh
Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah dalam
acara Sosialisasi Pengarusutamaan Gender pada Senin, (19/3) di Ruang Lelang
KPKNL Balikpapan.
Chairiah menjelaskan terdapat kerancuan dalam memahami
konsep gender. Sesuai maknanya gender merupakan perbedaan peran dan tanggung
jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat dan bersifat
dinamis. Ada perbedaan yang jelas antara jenis kelamin dan gender, jika jenis
kelamin melihat perbedaan secara biologis atau secara kodrati, gender melihat
melihat dari segi pembagian peran dan tanggung jawab antara perempuan dan
laki-laki.
Perwakilan dari Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan malal Azam menyampaikan dasar hukum PUG dapat
dilihat dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional, juga dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN
2015-2019, dan untuk Kementerian Keuangan dapat dilihat juga dalam PMK 94 tahun
2017 Tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Kementerian
Keuangan menjadi role model untuk Kementerian/Lembaga lain dalam mengimplementasikan
PUG. “Ketika PUG sudah terinternalisasi, maka sudah langsung bisa dihubungkan
dengan tugas dan fungsi saat pelaksanaannya," ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Keuangan
Sekretariat DJKN Kusumawardhani, yang menyampaikan bahwa terkait PUG sebenarnya
sudah lama dan Kementerian Keuangan sudah menerapkan sejak tahun 2009. PUG
tidak hanya berkaitan dengan perempuan saja tetapi keduanya yaitu laki-laki dan
perempuan. Dalam kriteria penilaian PUG nantinya yang akan dilihat adalah kebijakan
terkait PUG, kemudian program dan pemahaman tentang PUG, dan tentunya terkait
sarana dan prasarana.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat DJKN Ridho Wahyono
juga menyatakan bahwa dalam penerapan PUG sebenarnya bukan hanya untuk KPKNL
Balikpapan tetapi seluruh Kementerian Keuangan, dan ini bukan sekedar
penampilan sarana dan prasarana saja tetapi PUG dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi.