Balikpapan - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Balikpapan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sertifikasi BMN
Berupa Tanah TA 2018, Kamis (1/2/2018). Rapat dimulai pukul 09.30 WITA dan
dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Balikpapan, Gedung Keuangan Negara
Balikpapan.
Peserta rapat adalah
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kepala Bidang PKN Kanwil DJKN Kaltimtara, Kepala
KPKNL Balikpapan, Kasi PKN KPKNL Balikpapan, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota
Balikpapan dan Kabupaten Paser, KSOP Balikpapan, Perwakilan Kanwil DJP
Kaltimtara, Perwakilan Pelayanan Markas Polda Kaltim, BPS, Perwakilan dari
Pemerintah kota Balikpapan, serta beberapa perwakilan dari satuan kerja yang
menjadi target sertifikasi.
Kepala KPKNL Balikpapan,
Chairiah membuka acara ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai
target sertifikasi BMN Tahun 2018 untuk Wilayah Kalimantan Timur dan Utara oleh
Surya Hadi selaku Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. “Untuk tahun 2018 ini, di Wilayah Kalimantan
Timur dan Utara, terdapat target 75 tanah yang harus disertifikasikan,” ungkap
Surya Hadi.
Surya Hadi juga
menyatakan bahwa pada tahun 2017 terdapat 50 target tanah yang harus
disertifikasikan yang kesemuanya telah berhasil disertifikasikan. Sedangkan di
tahun 2018 ini, di wilayah Kalimantan Timur dan Utara terdapat target 75 tanah
yang harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q
Kementerian/Lembaga.
Rapat dilanjutkan dengan
diskusi bersama. Diskusi dimulai dengan pemaparan masalah yang dihadapi oleh
masing-masing satuan kerja, berikut pembahasan penyelesaian masalah-masalah
tersebut. Di dalam rapat, dibahas juga rencana KPKNL Balikpapan untuk melakukan
koordinasi dengan Polres Paser terkait tanah Polres Paser yang akan
dimasukkan menjadi target Sertifikasi BMN 2018. Rapat ditutup pada pukul 12.00
WITA. (Penulis: Seksi Hukum
dan Informasi)