Paser - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan (KPKNL Balikpapan) mengadakan Sosialisasi Piutang dan Lelang Negara kepada stakeholder di lingkungan wilayah kerja Kabupaten Paser, Kamis (23/11/2017).
Kegiatan ini dalam rangka Sosialisasi Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.06/2016 Tentang
Pedoman Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang
Melalui Internet, bertempat di Hotel Kyriad Sadurengas Tanah Grogot Kabupaten
Paser.
Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah yang membuka
kegiatan ini menyampaikan tentang tata cara pelaksanaan lelang melalui
internet. “Untuk pelaksanaan lelang
pada tahun 2018 nantinya akan dilaksanakan 100% melalui lelang internet, karena
itu diharapkan seluruh Satker dan stakeholder yang hadir dapat memahami
bagaimana proses dan prosedur pelaksanaan lelang internet atau e-auction,”
ujarnya.
Lebih lanjut
diungkapkan Chairiah bahwa dengan lelang tanpa kehadiran peserta atau cukup
melalui internet, pemohon lelang eksekusi yang biasanya dari perbankan dapat
mengurangi kemungkinan intimidasi dan cara-cara yang tidak benar dari debitur
yang tidak terima asetnya akan dilelang, dan nantinya lelang yang dilaksanakan
dapat menghasilkan nilai lelang yang optimal.
Dalam kesempatan pemaparan materi oleh Kepala
Seksi Lelang KPKNL Balikpapan, Mohamad Abdul Rochim menyampaikan bahwa ada dua jenis penawaran dalam pelaksanaan
lelang melalui internet yaitu penawaran tertutup (closed bidding) dan
penawaran terbuka (open bidding), pada penawaran tertutup peserta lelang
tidak dapat mengetahui penawaran peserta lain dan pada penawaran terbuka
peserta lelang dapat mengetahui penawaran peserta lain.
Untuk closed
bidding penawaran bisa dilakukan sampai dengan sebelum Pejabat Lelang meng-upload
Kepala Risalah Lelang, dan untuk open bidding penawaran bisa dilakukan
setelah Pejabat Lelang meng-upload Kepala Risalah Lelang sampai dengan
waktu penutupan penawaran lelang. Disela-sela paparan, untuk lebih mengenalkan aplikasi lelang
internet Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perwakilan peserta juga
diajak untuk mencoba simulasi pendafaran sebagai peserta lelang pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sesi selanjutnya, Sosialisasi Piutang Negara disampaikan
petugas dari Seksi Piutang Negara, Budi Amer Haloho. Dalam paparannya, Budi
menyampaikan tahapan yang harus dilalui sebelum sampai penghapusan piutang. “Piutang memang suatu hal yang akan terus
ada, tapi yang ingin kita cari adalah bagaimana itu dapat terselesaikan.
Sebelum sampai pada proses Penghapusan Piutang Negara/Daerah memang masih
banyak tahap yang harus dilakukan dan terpenuhi terlebih dahulu,”
ungkapnya.
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Seksi
Piutang Negara KPKNL Balikpapan Sugriwanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal
KPKNL Balikpapan, Umiyatun yang bertindak selaku pengawas pelaksanaan kegiatan
sosialisasi, serta mengundang jajaran Pemerintah Kabupaten Paser.
Sebelum kegiatan di akhiri, disampaikan kepada
para undangan yang hadir bahwa KPKNL Balikpapan selalu siap untuk memberikan
informasi dan penjelasan terkait lelang, piutang negara, maupun tugas dan
fungsi yang lain apabila diperlukan. Chairiah berharap sosialisasi ini dapat
menambah pemahaman para peserta terkait piutang negara dan lelang. Sosialisasi
yang dimulai pukul 08.00 WITA akhirnya ditutup pukul 13.00 WITA. (Penulis/Foto
: Seksi HI)