Balikpapan - Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan) gelar Bimbingan
Teknis Koreksi aplikasi SIMAK Barang Milik Negara (BMN) dan Rekonsiliasi Hasil
Penilaian Kembali kepada Satuan Kerja (Satker) di wilayah kerja KPKNL
Balikpapan, Senin (13/11) dan Kamis (16/11).
Sebanyak 67 Satker yang
diundang hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini. Kegiatan di
Ruang Lelang KPKNL Balikpapan ini dalam rangka tindak lanjut pelaksanaan
inventarisasi, survei lapangan, dan penilaian kembali yang telah dilakukan oleh
Tim Inventarisasi dan Penilaian dari Satker dan KPKNL Balikpapan.
Kepala KPKNL Balikpapan
Chairiah dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah dilakukan inventarisasi
terhadap aset yang menjadi objek revaluasi BMN baik tanah dan atau bangunan,
dan masing-masing tim penilai juga telah melakukan survei lapangan untuk
penilaian maka proses selanjutnya yang merupakan rangkaian kegiatan revaluasi
BMN ini adalah koreksi nilai di aplikasi SIMAK dan rekonsiliasi di aplikasi
SIMAN. Diharapkan Satker pada kesempatan ini dapat menyelesaikan rangkaian
proses revaluasi BMN sampai pada tahap rekonsiliasi.
Selanjutnya, Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) KPKNL Balikpapan, Slamet Trijendra menjelaskan
tentang tahapan pelaksanaan revaluasi. Selain itu Trijendra memperkenalkan
aplikasi peta aset tanah BMN di Balikpapan dan menu tata cara sewa untuk
menjadi panduan Satker dalam mengajukan permohonan sewa.
Aplikasi dan menu
tersebut dapat diakses dengan mengunjungi langsung website KPKNL
Balikpapan https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-balikpapan
Penjelasan lebih teknis disampaikan
oleh staf Seksi PKN, Sulistyo Adi tentang alur rekonsiliasi hasil penilaian. “Setelah
Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) selesai, Satker melakukan
koreksi inventarisasi dan penilaian di aplikasi SIMAK BMN, setelah itu
melakukan sinkronisasi data SIMAK dengan SIMAN, kemudian di plug in Revaluasi
SIMAN. Langkah selanjutnya adalah melakukan penarikan transaksi SIMAK di menu
tindak lanjut, memverifikasi koreksi dan catatan, terakhir agar mengajukan
permintaan nomor Berita Acara Rekonsiliasi Inventarisasi dan Penilaian (BAR-IP),”
jelas Sulistyo Adi.
Sementara itu, perwakilan Satker
yang hadir melakukan koreksi SIMAK dan rekonsiliasi di SIMAN dengan dibantu dan
dibimbing oleh tim inventarisasi dan penilaian dari KPKNL Balikpapan. Hasil
cetak BAR-IP dapat dibawa Satker masing-masing untuk dimintakan tanda tangan dan
stempel Kepala Satker, di-scan dan di-upload kembali
pada aplikasi SIMAN. Sampai tahapan BAR-IP telah diupload kembali ke SIMAN
maka progres pelaksanaan Penilaian Kembali telah 100%.
(Penulis/Fotografer:
Seksi HI)