Balikpapan – Rapat Evaluasi Kerja Sama antara DJKN dan BPJS
Ketenagakerjaan Balikpapan digelar, Selasa (14/11/2017). Rapat ini dalam rangka
mengetahui secara pasti atau evaluasi atas hasil kerjasama yang selama ini
telah dilakukan. Selain pembahasan tentang evaluasi hasil kerja sama, rapat di
Hotel Grand Jatra Balikpapan juga untuk membahas Penyerahan Berkas Piutang Iuran
yang telah macet.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WITA
tersebut di hadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
(Kaltimtara), Surya Hadi, Kepala Bidang Piutang Negara Very Gustavip, Kepala
Bidang KIHI Heru Riyanto serta Kepala Seksi Piutang Negara I dan II.
Selain itu juga hadir Kepala KPKNL Balikpapan, Samarinda, Tarakan dan Bontang. Sementara
dari BPJS Ketenagakerjaan hadir jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil
Kalimantan. “Saya sampaikan apresiasi
atas kerjasama antara DJKN dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa
mendapatkan hasil yang memuaskan”, ujar Surya Hadi dalam sambutannya.
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan paparan berupa
hasil yang diperoleh dalam kerja sama antara KPKNL Balikpapan dan BPJS
Ketenagakerjaan Kantor Cabang Balikpapan sampai dengan bulan Oktober 2017. BPJS
Ketenagakerjaan telah berhasil menagih piutang iuran sebesar kurang lebih Rp2,8
milyar rupiah.
Selain itu KPKNL menyampaikan kendala-kendala
yang ditemukan dalam melaksanakan penagihan terutama pada saat pelaksanaan
tugas di lapangan, misalnya pada saat penyampaian Surat Paksa. Diharapkan KPKNL,
agar saat melakukan penagihan BPJS Ketenagakerjaan dapat ikut serta mendampingi.
Kesulitan yang terjadi antara lain dalam mencari lokasi tempat tinggal debitur.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan
7 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) baru dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor
Cabang Balikpapan kepada KPKNL Balikpapan yang diterima oleh Kepala KPKNL
Balikpapan Chairiah. Total nilai BKPN yang diserahkan mencapai Rp2,7 milyar
rupiah. Setelah dilakukan penandatanganan serah terima penyerahan pengelolaan
piutang negara, rapat ini berakhir dan ditutup pada pukul 12.00 WITA.
(Penulis : Seksi Hukum dan Informasi)