Balikpapan - KPKNL Balikpapan bertekad untuk
menyelesaikan tugasnya melakukan penilaian BMN secara tepat waktu, yaitu awal
bulan November 2017 sudah harus selesai. Untuk melaksanakan tugas tersebut, 5 Tim
Penilai dengan masing-masing Tim terdiri dari 1 orang Ketua merangkap Anggota
dan 2 orang Anggota telah bersiaga mengemban tugas. Peninjauan lokasi BMN oleh
Tim Penilai ini dimulai tanggal 16 Oktober 2017.
Lokasi BMN objek penilaian di wilayah kerja
KPKNL Balikpapan tidak semuanya berada di wilayah perkotaan. Sebagian
diantaranya berlokasi di daerah terpencil dan sulit dijangkau oleh transportasi
roda empat. Menyiasati kondisi tersebut maka dipergunakanlah sarana motor trail
dan melalui jalur sungai atau laut dengan kapal motor. Salah satu BMN yang akan
dinilai yaitu Polsek Tanjung Aru, yang hanya bisa ditempuh dengan motor dengan
waktu 11 jam karena jalannya yang berlumpur. Selain itu mengingat
jalan menuju lokasi BMN diantaranya ada yang harus melalui hutan dan masih
dihuni oleh binatang buas diantaranya beruang, maka harus diperhitungkan secara
cermat waktu untuk melakukan penilaian. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalkan
kemungkinan bertemu dengan beruang yang dikhawatirkan akan dapat mencederai
anggota Tim.
“Adanya hambatan berupa medan yang sulit dan cuaca yang tidak dapat
diprediksi tidak mengurangi semangat anggota Tim dalam menyelesaikan tugasnya”,
ungkap Danang Sulistyanto, salah satu anggota Tim. “Untuk mendapatkan nilai BMN yang akuntabel harus dilakukan survei
dengan benar, salah satunya adalah dengan meninjau lokasi secara langsung
meskipun kondisinya sangat sulit dijangkau baik melalui darat ataupun
laut/sungai,” lanjut Danang Sulistyanto.
KPKNL Balikpapan yang memiliki
wilayah kerja meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Paser bertanggung jawab untuk melakukan penilaian ulang atas BMN yang
berada di wilayah kerjanya. Adapun jumlah BMN yang harus dinilai ulang oleh
KPKNL Balikpapan adalah sebanyak 2606 bidang yang terdiri dari tanah dan
bangunan.
Diharapkan hasil kegiatan
ini akan dapat tersaji nilai aset yang akuntable sehingga akan
diketahui nilai kekayaan negara yang ada saat ini secara update. Melalui
nilai BMN yang update akan dapat dibangun database BMN
yang lebih baik serta lebih memudahkan dalam pengelolaan BMN untuk masa mendatang.
(Penulis : Seksi Hukum dan Informasi)