Balikpapan- Laci Saef atau yang kerap disapa Nunci kini bisa tersenyum lega, pasalnya piutang negara yang harus ditanggungnya kini telah dinyatakan lunas. Bertempat di aula KPKNL Balikpapan (Kamis, 30/04/2021), Nunci menerima Surat Pernyatan Piutang Negara Lunas (SPPNL) yang diserahkan langsung oleh Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah. Nunci yang kesahariannya bekerja sebagai petani mengetuai Kelompok Tani Tunas Harapan yang pada tahun 2002 mendapatkan pinjaman dana dari pemerintah. Namun sayangnya, kelompok tani tersebut mengalami gagal panen sehingga para petani kesulitan untuk mengembalikan dana pinjaman tersebut.
“Setinggi langit ucapan terima kasih saya kepada pemerintah khususnya KPKNL Balikpapan yang dalam hal ini memberikan keringanan, yang semestinya saya belum bisa bayar karena kami juga orang yang tidak mampu.”
Mengaku puas dengan informasi dan pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Balikpapan terkait program keringanan utang ini, Nunci berharap teman-teman kelompok tani l ain yang mengalami nasib yang sama mau untuk menyelesaikan utangnya. “Semoga teman- teman yang lain bisa mengikuti, sehingga beban di akhirat nanti bisa berkurang.”
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam hal ini DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) pada tahun 2021 ini telah mencanangkan program “Keringanan Utang” bagi masyarakat yang memiliki utang kepada negara sebagai salah satu upaya untuk mendorong pemulihan perekonomian ditengah masa pandemi COVID-19. Masyarakat yang memiliki tanggungan terhadap negara dan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 dapat mengajukan permohonan keringanan utang pada unit pelayanan vertikal DJKN yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebagai catatan, program “Keringanan Utang” ini hanya berlangsung hingga Desember 2021, sehingga diharapkan masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Bagi warga Balikpapan dan sekitarnya yang ingin mengetahui program “Keringanan Utang” lebih lanjut dapat mengunjungi KPKNL Balikpapan. Tidak hanya pelayanan program “Keringanan Utang”, KPKNL Balikpapan juga memberikan pelayanan terkait lelang, pengelolaan kekayaan negara, dan penilaian. Seluruh pelayanan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. KPKNL Balikpapan telah memiliki maklumat dan janji pelayanan bahwa apabila tidak melaksanakan pelayanan sesuai yang telah ditetapkan bersedia untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan prima yang telah dilakukan oleh KPKNL Balikpapan tercermin dalam hasil Indeks Kepuasan Pengguna Layanan di tahun 2020 sebesar 4,75 dari skala 5. Mengusung motto Senyum, Empati, Jujur dan Kualitas (SEJUK), KPKNL Balikpapan bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para stakeholdernya.
(Debitur telah menyetujui artikel ini untuk dipublikasikan)
(Telah diterbitkan pada Koran Kaltim Post edisi 01/05)