Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Kemenkeu Berikan Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil
Nadia Safira
Kamis, 01 April 2021   |   188 kali

        Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, memberikan keringanan utang bagi masyarakat yang tidak bisa menyelesaikan kewajibannya pada negara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional, demi meringankan beban debitur kecil yang turut terdampak efek pandemi Covid-19.

            Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitira Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

           Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan dua jenis Keringanan Utang. Yang pertama ialah yang berupa Keringanan, yakni pengurangan pembayaran peluasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/ biaya lainnya. Sedangkan yang kedua ialah Moratorium, yakni penghentian tindakan hukum penagian Piutang Negara untuk sementara. Program ini juga hanya diberikan kepada objek yang telah ditetapkan dan harus jelas komposisi pokok, bunga, denda dan ongkos.

            Untuk Program Keringanan Utang, ditujukan kepada pelaku UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp. 5 Miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/ Rumah Sangat Sederhana sampai dengan Rp. 100 juta, dan perorangan/badan hukum/ badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020, dengan sisa kewajiban sebesar Rp. 1 Miliar. Tercatat terdapat sekitar 36.283 debitur yang telah memenuhi kriteria tersebut dengan nilai piutang mencapai Rp 1.17 Triliun.

             Bentuk keringanan yang diberikan terbagi menjadi dua jenis berdasarkan ada atau tidaknya barang jaminan. Bagi debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah/ bangunan mendapatkan  keringanan utang pokok sebesar 35 persen, dan bagi yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah/ bangunan mendapatkan keringanan utang pokok sebesar 60%. Terdapat pula tambahan keringanan utang pokok sebesar 50 persen jika berhasil melunasi pada Juni 2021, 30 persen jika melunasi pada periode Juli-September 2021 dan 20 persen pada periode Oktober-Desember 2021.

            Bagi Debitur yang mendapatkan keringanan berupa moratorium, haruslah Debitur yang objeknya merupakan piutang yang macetnya disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan penyitaan barang jaminan / harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

            Program keringanan utang ini hanya fokus pada debitur kecil, sehingga program keringanan utang tidak berlaku pada piutang negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan. Tidak pula bagi piutang yang asalnya dari ikatan dinas maupun aset kredit eks bank dalam likuidasi.

            Untuk mendapatkan program keringanan utang, Debitur cukup mengajukan permohonan tertulis pada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan menyebutkan jenis program yang akan diikuti yakni Program Keringanan Utang; atau Permohonan Moratorium Tindakan Hukum. Bagi Debitur yang berada di bawah wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser dapat mengajukan permohonan tertulisnya KPKNL Balikpapan di Jl. A. Yani. No. 68. Pengajuan ditunggu paling lambat hingga 01 Desember 2021. Untuk pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi KPKNL Balikpapan melalui telepon di (0542) – 736408.

            Jika merupakan objek dari program ini, segera ajukan permohonan ke KPKNL Balikpapan. Agar lunas hari ini, lega sampai nanti.


            (Telah terbit pada Koran Kaltim Post edisi 31 Maret 2021)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini