Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
memberikan keringanan utang bagi masyarakat yang tidak bisa menyelesaikan
kewajibannya pada negara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pemulihan
ekonomi nasional, demi meringankan beban debitur kecil yang turut terdampak
efek pandemi Covid-19.
Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan No. 15 tahun 2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh Panitira Urusan Piutang Negara/ Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara dengan mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah
menyediakan dua jenis Keringanan Utang. Yang pertama ialah yang berupa
Keringanan, yakni pengurangan pembayaran peluasan utang oleh Penanggung Utang
dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/ biaya lainnya.
Sedangkan yang kedua ialah Moratorium, yakni penghentian tindakan hukum
penagian Piutang Negara untuk sementara. Program ini juga hanya diberikan
kepada objek yang telah ditetapkan dan harus jelas komposisi pokok, bunga,
denda dan ongkos.
Untuk Program Keringanan Utang, ditujukan kepada pelaku
UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp. 5 Miliar, debitur Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/ Rumah Sangat Sederhana sampai dengan Rp. 100 juta, dan perorangan/badan
hukum/ badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah
diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020,
dengan sisa kewajiban sebesar Rp. 1 Miliar. Tercatat terdapat sekitar
36.283 debitur yang telah memenuhi kriteria tersebut dengan nilai piutang
mencapai Rp 1.17 Triliun.
Bentuk keringanan
yang diberikan terbagi menjadi dua jenis berdasarkan ada atau tidaknya barang
jaminan. Bagi debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah/ bangunan
mendapatkan keringanan utang pokok
sebesar 35 persen, dan bagi yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah/
bangunan mendapatkan keringanan utang pokok sebesar 60%. Terdapat pula tambahan
keringanan utang pokok sebesar 50 persen jika berhasil melunasi pada Juni 2021,
30 persen jika melunasi pada periode Juli-September 2021 dan 20 persen pada
periode Oktober-Desember 2021.
Bagi Debitur yang mendapatkan keringanan berupa
moratorium, haruslah Debitur yang objeknya merupakan piutang yang macetnya
disebabkan oleh Pandemi Covid-19. Bentuk moratoriumnya pun berupa penundaan
penyitaan barang jaminan / harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang dan/atau
penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19
dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Program keringanan utang ini hanya fokus pada debitur
kecil, sehingga program keringanan utang tidak berlaku pada piutang negara yang
berasal dari tuntutan ganti rugi maupun tuntutan perbendaharaan. Tidak pula
bagi piutang yang asalnya dari ikatan dinas maupun aset kredit eks bank dalam
likuidasi.
Untuk mendapatkan program keringanan utang, Debitur cukup
mengajukan permohonan tertulis pada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) dengan menyebutkan jenis program yang akan diikuti yakni Program
Keringanan Utang; atau Permohonan Moratorium Tindakan Hukum. Bagi Debitur yang
berada di bawah wilayah Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan
Kabupaten Paser dapat mengajukan permohonan tertulisnya KPKNL Balikpapan di Jl.
A. Yani. No. 68. Pengajuan ditunggu paling lambat hingga 01 Desember 2021.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, bisa menghubungi KPKNL Balikpapan melalui telepon
di (0542) – 736408.
Jika merupakan objek dari program ini, segera ajukan permohonan ke KPKNL Balikpapan. Agar lunas hari ini, lega sampai nanti.
(Telah terbit pada Koran Kaltim Post edisi 31 Maret 2021)