Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
E-Court: Solusi di Kala Pandemi?
Nadia Safira
Kamis, 14 Januari 2021   |   649 kali

           Indonesia sudah hampir setahun didera pandemi Covid-19. Covid-19 mempengaruhi segala lini kehidupan, termasuk peradilan. Dengan azas Fiat Justitia Pereat Mundus, para penangan perkara diharapkan menegakkan hukum walaupun dunia runtuh. Namun sayangnya, berperkara membutuhkan adanya kehadiran secara fisik, sedangkan hal tersebut sangat dihindara di masa pagebluk ini.

Dalam kondisi pandemi, E-Court menyeruak sebagai solusi praktis nan menjanjikan.

E-Court merupakan layanan daring yang disediakan oleh Mahkamah Agung agar para pihak bisa berperkara secara daring. Layanan yang ditawarkan mencakup pendaftaran perkara melalui E-Filing, pembayaran biaya perkara meliputi E-Payment, pemanggilan para pihak melalui E-Summons dan persidangan secara daring melalui E-Litigations.

KPKNL Balikpapan sendiri telah mencoba layanan daring ini selama masa pandemi, sayangnya dari total perkara yang ditangani, baru satu saja perkara yang disepakati menggunakan E-Court.

Penggunaan E-Court pertama KPKNL Balikpapan dimulai saat mediasi gagal dan gugatan telah dibacakan, dimana seluruh pihak hadir secara konvensional di depan Majelis Hakim, kemudian menyatakan bahwa para pihak telah setuju untuk berperkara melalui E-Court. Setelah itu semua pihak diarahkan menuju pojok E-Court di Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada intinya, kami diminta menandatangani surat kesediaan penggunaan E-Court. Saat itu, prosesnya lebih mudah bagi para advokat, sedangkan untuk KPKNL Balikpapan dibantu dalam pembuatan akun.

Setelah proses tersebut, rasanya berperkara menjadi lebih mudah. Terutama bagi pihak yang menghadapi beberapa perkara dalam hari yang sama. Tidak perlu lagi ada waktu yang terbuang sia-sia demi menunggu kelengkapan para pihak. Jawaban-jawaban cukup diunggah pada laman E-Court pada waktu yang telah ditentukan. Otomatis, pihak yang tidak mengunggah dokumen sesuai agenda sidang akan dianggap tidak hadir dan akan mendapatkan relaas panggilan.

Relaas panggilan pun dapat muncul melalui laman tersebut. Jika sudah mendekati batas waktu dan belum ada respon dari kami, biasanya ada petugas dari Pengadilan Negeri yang mengingatkan para pihak untuk segera mengunggah dokumennya di waktu yang tepat.

Proses ini sangat menguntungkan bagi KPKNL Balikpapan yang terkadang harus mewakili instansi di beberapa nomor perkara sekaligus, maupun mewakili instansi di beberapa Pengadilan yang lokasinya berada di luar Balikpapan. Sehingga KPKNL Balikpapan tetap dapat dianggap hadir selama kewajibannya telah diunggah di laman E-Court.

Sayangnya, begitu proses memasuki tahap pembuktian, hal tersebut dilakukan secara konvensional, walaupun tetap harus diunggah di laman E-Court. Namun setelah proses tersebut selesai, agenda akan kembali daring hingga pembacaan putusan. Untuk putusan sendiri, amarnya dapat dilihat melalui E-Court, namun jika menginginkan salinan putusannya, tetap harus mengajukan ke Pengadilan Negeri secara konvensional.

Proses E-Court ini sangat membantu KPKNL Balikpapan dalam berperkara, sebab berhasil meminimalisir kontak dengan para pihak selama persidangan. Namun, belum banyak pihak yang berkenan menggunakan E-Court, terutama bagi pihak yang terkendala kemampuan menggunakan gawai.

E-Court benar-benar dapat menjadi jawaban di kala pandemi, jika semua pihak dapat bersepakat menggunakannya. Di Balikpapan sendiri, penggunaan E-Court baru marak di kalangan para advokat dalam mendaftarkan perkaranya, sedangkan untuk proses selanjutnya tetap dilaksanakan secara konvensional. Diharapkan, di tahun yang baru ini, penggunaan E-Court dapat lebih masif sehingga memudahkan dalam proses social distancing dan penerapan protokol kesehatan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini