Indonesia sudah hampir setahun didera
pandemi Covid-19. Covid-19 mempengaruhi segala lini kehidupan, termasuk
peradilan. Dengan azas Fiat Justitia Pereat Mundus, para penangan
perkara diharapkan menegakkan hukum walaupun dunia runtuh. Namun sayangnya, berperkara
membutuhkan adanya kehadiran secara fisik, sedangkan hal tersebut sangat dihindara
di masa pagebluk ini.
Dalam
kondisi pandemi, E-Court menyeruak sebagai solusi praktis nan
menjanjikan.
E-Court merupakan layanan daring yang disediakan
oleh Mahkamah Agung agar para pihak bisa berperkara secara daring. Layanan yang
ditawarkan mencakup pendaftaran perkara melalui E-Filing, pembayaran
biaya perkara meliputi E-Payment, pemanggilan para pihak melalui E-Summons
dan persidangan secara daring melalui E-Litigations.
KPKNL
Balikpapan sendiri telah mencoba layanan daring ini selama masa pandemi,
sayangnya dari total perkara yang ditangani, baru satu saja perkara yang
disepakati menggunakan E-Court.
Penggunaan E-Court
pertama KPKNL Balikpapan dimulai saat mediasi gagal dan gugatan telah dibacakan,
dimana seluruh pihak hadir secara konvensional di depan Majelis Hakim, kemudian
menyatakan bahwa para pihak telah setuju untuk berperkara melalui E-Court. Setelah
itu semua pihak diarahkan menuju pojok E-Court di Pelayanan Terpada Satu
Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada intinya, kami diminta
menandatangani surat kesediaan penggunaan E-Court. Saat itu, prosesnya
lebih mudah bagi para advokat, sedangkan untuk KPKNL Balikpapan dibantu dalam
pembuatan akun.
Setelah
proses tersebut, rasanya berperkara menjadi lebih mudah. Terutama bagi pihak
yang menghadapi beberapa perkara dalam hari yang sama. Tidak perlu lagi ada
waktu yang terbuang sia-sia demi menunggu kelengkapan para pihak. Jawaban-jawaban cukup diunggah pada laman E-Court pada waktu yang telah ditentukan. Otomatis,
pihak yang tidak mengunggah dokumen sesuai agenda sidang akan dianggap tidak
hadir dan akan mendapatkan relaas panggilan.
Relaas
panggilan pun dapat muncul melalui laman tersebut. Jika sudah mendekati batas
waktu dan belum ada respon dari kami, biasanya ada petugas dari Pengadilan
Negeri yang mengingatkan para pihak untuk segera mengunggah dokumennya di waktu
yang tepat.
Proses ini
sangat menguntungkan bagi KPKNL Balikpapan yang terkadang harus mewakili
instansi di beberapa nomor perkara sekaligus, maupun mewakili instansi di
beberapa Pengadilan yang lokasinya berada di luar Balikpapan. Sehingga KPKNL
Balikpapan tetap dapat dianggap hadir selama kewajibannya telah diunggah di
laman E-Court.
Sayangnya,
begitu proses memasuki tahap pembuktian, hal tersebut dilakukan secara
konvensional, walaupun tetap harus diunggah di laman E-Court. Namun
setelah proses tersebut selesai, agenda akan kembali daring hingga pembacaan
putusan. Untuk putusan sendiri, amarnya dapat dilihat melalui E-Court,
namun jika menginginkan salinan putusannya, tetap harus mengajukan ke
Pengadilan Negeri secara konvensional.
Proses
E-Court ini sangat membantu KPKNL Balikpapan dalam berperkara, sebab
berhasil meminimalisir kontak dengan para pihak selama persidangan. Namun,
belum banyak pihak yang berkenan menggunakan E-Court, terutama bagi pihak
yang terkendala kemampuan menggunakan gawai.
E-Court benar-benar dapat menjadi jawaban di
kala pandemi, jika semua pihak dapat bersepakat menggunakannya. Di Balikpapan
sendiri, penggunaan E-Court baru marak di kalangan para advokat dalam
mendaftarkan perkaranya, sedangkan untuk proses selanjutnya tetap dilaksanakan
secara konvensional. Diharapkan, di tahun yang baru ini, penggunaan E-Court
dapat lebih masif sehingga memudahkan dalam proses social distancing dan
penerapan protokol kesehatan.